JAKARTA, duniafintech.com – Terdapat sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, meski diketahui bahwa BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah dalam sektor kesehatan terhadap masyarakatnya. Sama halnya seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS tentu memiliki sejumlah ketentuan tentang jenis penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung.Â
Jadi, sebenarnya tidak semua layanan kesehatan dapat diklaim menggunakan BPJS Kesehatan. Lalu, layanan kesehatan apa saja yang memang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan tentang sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS maupun penyakit yang ditanggung BPJS. Namun, sebenarnya itu sama halnya dengan produk asuransi kesehatan konvensional lainnya, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini.
Namun, apabila melihat pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
- Cek Sekarang, Ada 144 Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Gampang Banget, Ini Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Mengutip detik, berikut adalah daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
- Penyakit yang berupa wabah ataupun kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti oplas atau operasi plastik.
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera yang diakibatkan karena kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Demikian tadi informasi mengenai sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Jadi jangan sampai salah ya, nanti penyakitmu malah tidak tidak dapat ditanggung oleh pihak asuransi sosial ini.
Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif
Editor: Anju Mahendra