27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Penyanyi Virzha-Ello hingga Billy Syahputra Akan Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro, Ini Jadwalnya

JAKARTA, duniafintech.com – Penyanyi kondang Virzha atau yang bernama lengkap Muhammad Devirzha juga akan diperiksa terkait kasus DNA Pro oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada pekan depan.

Sang biduan jebolan Indonesian Idol itu akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan kasus penipuan investasi lewat aplikasi robot trading DNA Pro. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.

“Iya betul, (dipanggil) tanggal 22 April,” ucapnya, Minggu (17/4), dikutip dari Suara.com.

Adapun Virzha dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi pada Jumat (22/4) mendatang. Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, mengatakan bahwa ada 6 publik figur yang akan dimintai keterangan pada pekan ketiga bulan April.

Bukan hanya Virzha, penyidik pun akan memeriksa public figure lainnya, di antaranya penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, yang dijadwalkan pemeriksaan Senin (18/4), lalu Billy Syahputra pada Selasa (19/4).

Kemudian, pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4), disusul DJ Una pada Kamis (21/4).

“Jadi, ada enam publik figur yang dimintai keterangan pekan depan,” ucap Gatot pada 14 April lalu.

Disebutkan, pemeriksaan terhadap para selebritas ini terkait penyidikan perkara dugaan penipuan investasi yang telah merugikan sebanyak 122 korban, dengan kerugian mencapai Rp17 miliar.

Seperti diketahui, public figure yang lebih dulu diperiksa, yakni perancang busana Ivan Gunawan. Sang presenter ternama itu dimintai keterangan pada Kamis (14/4) lalu. Dalam hal ini, Ivan pun sudah mengembalikan kepada penyidik dana senilai Rp921,7 juta dari Rp1.090.000.000 uang fee kontraknya sebagai brand ambasador DNA Pro selama 3 bulan.

Di lain sisi, dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka, yang masing-masing berinisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Dari 12 tersangka ini, 6 di antaranya telah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yaitu RS, R, Y, dan Frangky (F). Sementara itu, dua tersangka lainnya atas nama Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus, ditangkap pada Jumat (8/4).

Lebih jauh, penyidik juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap. Di samping itu, penyidik pun berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka yang diduga berada di luar negeri.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

DNA Pro sendiri merupakan salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bahkan juga sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU