Perkembangan teknologi digital mengubah cara masyarakat menyimpan, mengelola, dan mengalihkan aset, termasuk aset kripto. Perubahan ini turut menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum pidana bermotif ekonomi. Aparat penegak hukum dituntut mampu mengikuti perkembangan tersebut agar penelusuran, pembuktian, dan pemulihan aset hasil kejahatan tetap efektif.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Kristiawanto, mengingatkan RUU Perampasan Aset penting mengatur mekanisme perampasan aset digital seperti cryptocurrency atau aset kripto. Dia melihat RUU Perampasan Aset menggeser fokus penegakan hukum pidana ekonomi dari sekadar menjebloskan pelaku ke penjara menjadi fokus pemulihan kerugian negara secara maksimal atau asset recovery. Tentunya dengan berpegang teguh pada Hak Asasi Manusia (HAM).
“Langkah strategis Komisi III DPR (membahas RUU Perampasan Aset, -red) ini patut diapresiasi karena penegakan hukum ke depan fokusnya follow the money, bukan follow the suspect. Ini terobosan, titik tekan kami perlindungan HAM,” kata Kristiawanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, dikitup Kamis (5 November 2026).
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) mengamanatkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Kristiawanto menyebut mekanisme ini menjadi salah satu substansi yang diperdebatkan DPR. Namun, RUU Perampasan Aset tetap harus menjamin perlindungan HAM, khususnya hak milik pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang melarang pengambilalihan secara sewenang-wenang.
“Pengambilalihan aset oleh negara jadi sah bila diatur dalam UU, dan melalui proses peradilan yang adil terhadap aset yang terbukti dari tindakan ilegal. Itu yang jadi fokus RUU Perampasan Aset sehingga ada batas yang jelas,” ujarnya.
Kemudian Pasal 28D ayat (1) menekankan kepastian hukum dan due process of law dimana setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum. RUU perlu mengatur perlindungan bagi pihak ketiga beritikad baik, tata cara pembuktian, dan hukum acara yang transparan sehingga perampasan aset tidak melanggar HAM.
CEK SELENGKAPNYA ARTIKEL BERITA KRIPTO TERBARU DI SINI >>






