26.3 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

AFPI Dituntut Mainkan Peran Dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

JAKARTA, duniafintech.com – Maraknya kasus investasi bodong yang muncul belakangan ini semakin menunjukkan bahwa masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat, sehingga mudah tergiur dengan berbagai penawaran yang kadang tak masuk akal.

Bahkan, dalam catatan Satgas Waspada Investasi (SWI) kerugian masyarakat yang ditimbulkan atas praktik investasi bodong ini mencapai Rp117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir, atau dari tahun 2011 hingga 2021.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bambang Brodjonegoro mengatakan, merupakan kewajiban semua pihak untuk mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, termasuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Hal ini harus dilakukan untuk menghindari timbulnya korban-korban investasi bodong lainnya. Lebih-lebih, penetrasi digital telah masuk ke sendi-sendi kehidupan, sehingga dibutuhkan pengetahuan untuk dapat memilah yang baik dan buruk untuk menghindari risiko.

“Kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik investasi bodong itu membuktikan bahwa perlunya peningkatan literasi keuangan masyarakat. Karena masih ada gap antara tingkat inklusi keuangan dengan literasi keuangan masyarakat,” katanya dalam Rakernas AFPI 2022, Kamis (10/3).

Dia menjelaskan, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) indeks literasi keuangan masyarakat masih di level 38,03%, jauh di bawah indeks inklusi keuangan yang berada di level 79,19%.

“Artinya ini merupakan peran kita semua untuk mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat. Dengan begitu akan semakin mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sebagai sebuah asosiasi fintech nasional, AFPI memiliki peran besar dalam upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat. Pasalnya, tak sedikit pula aktivitas pinjaman berbasis aplikasi ini merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Meskipun telah ditutup berkali-kali, namun entitas pinjol ilegal terus bermunculan dan memakan korban. Sehingga, langkah paling ampuh yang dapat dilakukan adalah dengan membekali masyarakat agar tidak terjebak jeratan pinjol ilegal tersebut.

Sejak 2017 hingga 2021 saja, setidaknya Satgas Waspada Investasi telah menutup 3.734 entitas pinjol ilegal. Hanya saja, langkah ini sedikit sulit dilakukan karena entitas ilegal ini mudah berganti-ganti nama dan alamat domain.

Namun, Bambang mengingatkan jebakan investasi bodong ini tidak hanya terjadi di fintech lending, tetapi di banyak jenis investasi. Belakangan yang ramai muncul adalah binary option, aset kripto ilegal, dan robot trading.

Bahkan, untuk binary option kerugian masyarakat yang ditimbulkannya mencapai ratusan miliar dari ratusan orang per satu afiliator aplikasi trading ilegal seperti Binomo dan Quotex. Meskipun, telah ditetapkan dua tersangka, namun kasus ini masih bergulir.

Sedangkan, untuk robot trading dan kripto ilegal menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, kerugian masyarakat yang ditimbulkan mencapai Rp6,5 triliun di tahun 2021 saja 

“Perkiraan kerugian masyarakat akibat robot trading ilegal mencapai lebih dari Rp2,5 triliun dan kripto ilegal diperkirakan mencapai Rp4 triliun,” katanya dalam sambutannya ​​​pada acara peresmian gedung kantor OJK Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (8/3).

Wimboh menjelaskan, total Rp2,5 triliun kerugian yang ditimbulkan dari praktik robot trading ilegal tersebut berasal dari lima kasus yang tengah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dia bilang, pandemi telah mengubah gaya hidup dan preferensi masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan yang cepat dan mudah melalui digitalisasi. Namun, semakin pesatnya perkembangan teknologi ini tentu bagaikan dua sisi mata koin. 

Di satu sisi, teknologi akan membuka opportunity untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat di daerah. Tetapi, pada saat yang sama, perkembangan teknologi ini juga mendorong maraknya penawaran investasi bodong online ataupun pinjol ilegal di daerah-daerah.  

Oleh karena itu, menjadi urgensi semua pihak untuk dapat memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat perihal keuangan digital, agar kasus-kasus serupa tidak lagi muncul dan menimbulkan merugikan.

 

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU