JAKARTA, duniafintech.com – Perawatan gigi yang ditanggung asuransi dibedakan menjadi tiga kategori berdasarkan jenisnya. Apa saja ya?
Adapun jenis-jenisnya terbagi perawatan dasar, perawatan kompleks, dan perawatan jenis gigi palsu. Akan tetapi, setiap pilihan polis asuransi gigi lazimnya akan menawarkan manfaat yang berbeda-beda.Â
Penting juga diketahui, asuransi gigi ini sering kali dikategorikan sebagai manfaat tambahan atau rider dari asuransi kesehatan swasta. Meski demikian, juga ada yang memberikan manfaat perawatan gigi sebagai manfaat dasar polis, misalnya BPJS Kesehatan dan asuransi gigi Cigna.Â
Pada umumnya, perawatan ini mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 pasal 52 Ayat 1.
Baca juga: Asuransi Gigi AXA Mandiri: Manfaat, Premi, hingga Cara Klaim
Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung Asuransi
Di bawah ini adalah jenis-jenis perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh asuransi gigi dan juga BPJS Kesehatan, seperti dinukil dari Lifepal.
1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Adapun jenis perawatan gigi yang paling umum dilakukan oleh masyarakat, yaitu pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis. Beberapa data bahkan menyebutkan, rata-rata orang dewasa akan secara rutin memeriksa kondisi gigi setiap 6 bulan sekali.
Lewat perawatan ini, dokter akan memeriksa kondisi gigi, seperti ada gangguan pada gigi, gusi, dan mulut. Namun, perlu diingat bahwa kebanyakan asuransi hanya mengcover perawatan gigi untuk tujuan non estetika. Artinya, bisa dicover asuransi jika untuk tujuan pengobatan lantaran keluhan tertentu.Â
2. Premedikasi — Perawatan Gigi yang Ditanggung Asuransi
Sebagai informasi, dokter akan memberikan premedikasi atau pengobatan awal dengan memberikan obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi. Hal ini sebagai salah satu cara untuk mengatasi sakit pada gigi.
Akan tetapi, sebetulnya, penanganan yang diberikan bergantung pada penyebabnya. Jika sakit pada gigi semakin parah maka dianjurkan untuk melakukan konsultasi lebih dulu dan dokter akan memberikan pemeriksaan klinis untuk mengetahui penyebabnya dan menentukan penanganan yang tepat.
3. Kegawatdaruratan oro-dental
Perlu diketahui, peserta asuransi bisa memperoleh kegawatdaruratan oro-dental, yang artinya mengalami kondisi serius pada gigi sehingga membutuhkan perawatan segera untuk menghindari kerusakan.
Kondisi semacam itu kebanyakan disebabkan oleh cedera, tetapi juga bisa terjadi lantaran infeksi parah yang disertai dengan rasa sakit sebagai gejalanya. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan rasa sakit muncul saat masalah sudah semakin buruk.
4. Pencabutan gigi sulung
Adapun pencabutan gigi sulung bisa dilakukan dengan bantuan asuransi kalau hanya menggunakan anestesi topikal dan infiltrasi. Pasalnya, pencabutan gigi sulung termasuk dalam perawatan dasar yang umum dilakukan oleh masyarakat.
5. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
Pada umumnya, tindakan cabut gigi dilakukan apabila gigi bermasalah dan tidak bisa diperbaiki lagi. Akan tetapi, hanya pencabutan gigi permanen tanpa penyulit atau tidak memerlukan operasi besar yang bisa ditanggung oleh asuransi.Â
Terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan gigi sulit dicabut, di antaranya adanya gigi yang miring atau adanya abses (kista di gigi). Nah, lazimnya, untuk biaya cabut gigi dengan kondisi seperti itu menjadi lebih mahal. Maka dari itu, peserta asuransi pun memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum melakukan pencabutan gigi.
6. Obat pasca-ekstraksi
Lazimnya, pemberian obat pasca-ekstraksi memang diperlukan setelah menjalani tindakan bedah sederhana, misalnya pencabutan gigi. Biaya obat pasca ekstraksi ini tidaklah murah sehingga keberadaan asuransi gigi bisa sangat membantu melunasi biaya tagihan dokter.
7. Tumpatan gigi komposit atau GIC
Salah satu jenis perawatan gigi yang ditanggung asuransi adalah tumpatan komposit atau yang sering disebut juga tambalan gigi. Adapun tumpatan gigi bukan hanya dilakukan jika terjadi gigi berlubang saja, melainkan juga bisa karena jarak gigi yang tampak longgar akibat adanya ruang kosong di dalam struktur gigi.Â
Akan tetapi, hanya jenis GIC (glass ionomer cement) atau tambalan langsung berwarna putih yang ditanggung oleh asuransi. Untuk kekurangannya, tambalan gigi GIC tersebut tidak bertahan lama dan hanya sekitar 5 tahun.
8. Scaling gigi
Sebagai informasi, pembersihan karang dan plak, disebut juga dengan scaling gigi, merupakan jenis perawatan gigi dasar yang kalau dibiarkan bisa mengalami kerusakan pada gigi.
Umumnya, plak gigi ini disebabkan oleh bakteri yang berkumpul dengan sisa makanan terutama yang mengandung gula tepung. Perawatan jenis ini juga bisa rutin dilakukan kapan pun. Akan tetapi, sebaiknya hal ini dilakukan 2 kali dalam setahun.
Baca juga: Daftar Asuransi Gigi Terbaik di Indonesia, Ini Rekomendasinya
Rekomendasi Asuransi Gigi Terbaik — Perawatan Gigi yang Ditanggung Asuransi
- Asuransi gigi AXA Mandiri – International Exclusive Asia
Ketentuan dan manfaatnya:
- Harga premi mulai dari Rp155 ribu per bulan
- Premi dibayar tahunan
- Pertanggungan biaya untuk perawatan gigi dasar sesuai dengan tagihan rumah sakit
- Bekerja sama dengan 700+ rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia
- Bisa digunakan di luar negeri, lingkup Asia
- Asuransi gigi Allianz
Ketentuan dan manfaatnya:
- Harga premi mulai dari Rp50 ribu per bulan
- Bekerja sama dengan 1.000+ rumah sakit rekanan yang tersebar di Indonesia dan luar negeri
- Merupakan manfaat tambahan (rider)
- Cocok dipilih jika kamu ingin mendapatkan manfaat kesehatan dan juga manfaat perawatan gigi sekaligus
- Asuransi Prudential
Ketentuan dan manfaatnya:
- Harga premi mulai dari Rp50 ribu per bulan
- Sudah bekerja sama dengan 2.000+ rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia
- Manfaat pengembalian premi 10%
- Masuk ke dalam polis asuransi karyawan
- Pertanggungan perawatan gigi dasar dan akibat kecelakaan sesuai tagihan
- Asuransi Cigna
Ketentuan dan manfaatnya:
- Harga premi mulai dari Rp180 ribu per bulan
- Sudah bekerja sama dengan 3.000+ rumah sakit rekanan yang tersebar di seluruh Indonesia
- Ada manfaat limit tahunan hingga Rp24 juta per tahun
- Perawatan gigi yang ditanggung seperti scaling, penambalan, pencabutan gigi, dan dental bridge
- Asuransi Chubb
Ketentuan dan manfaatnya:
- Harga premi mulai dari Rp165 per bulan
- Sudah bekerja sama dengan 2.400+ rumah sakit rekanan yang tersebar di seluruh Indonesia
- Ada manfaat santunan atas biaya darurat gigi seperti pendarahan, bengkak, hingga nyeri
- Ada manfaat santunan untuk biaya radiologi gigi, pencabutan gigi, hingga perawatan saluran akar gigi
- Bisa digunakan di luar negeri
- Ada manfaat pengembalian premi
- Asuransi Manulife
Ketentuan dan manfaatnya:
- Harga premi mulai dari Rp50 ribu per bulan
- Pembayaran sesuai tagihan rumah sakit
- Bisa digunakan di rumah sakit di luar negeri
- Ada manfaat psikologis
Sekian ulasan tentang perawatan gigi yang ditanggung asuransi yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Cari Asuransi Cover Implan Gigi? Berikut Ini Rekomendasi Plus Biayanya
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com