26.3 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan KPA dan KPR yang Perlu Diketahui

JAKARTA, duniafintech.com – Meski sama-sama termasuk dalam jenis pinjaman, ternyata ada perbedaan KPA dan KPR yang perlu diketahui oleh Milenial untuk menentukan hunian mana yang akan dipilih. Meskipun keduanya sama-sama bisa digunakan oleh Milenial, ternyata masih banyak kaum milenial di luar sana yang masih belum tahu perbandingan antara KPA dan KPR.

Sebelum Anda mengajukan suatu jenis pinjaman di lembaga keuangan, sangat perlu untuk memahami mana yang lebih menguntungkan, termasuk juga kelebihan dan kekurangan dari masing-masing jenis pinjaman yang ingin diajukan terlebih dahulu. Hal ini harus dilakukan oleh seluruh nasabah agar tidak menyesal di kemudian hari.

Mempertimbangkan soal kelebihan dan kekurangan dari suatu produk atau layanan ini juga berlaku ketika nantinya Anda diberikan pilihan ingin mengajukan Kredit Perumahan Rakyat atau KPA di suatu bank.

Mungkin masih banyak nasabah yang bingung dalam membedakan kedua jenis pinjaman ini, karena itu melalui artikel ini akan dijelaskan mengenai poin-poin yang harus dipersiapkan dan menjadi pembeda dari kedua jenis pinjaman ini, mulai dari definisi hingga syarat dan cara mengajukannya agar memudahkan Anda untuk memahaminya.

Perbedaan KPA dan KPR

Adapun perbedaannya dapat dilihat dari tiga hal, yaitu:

  1. Definisi

Perbedaan pertama yang bisa diketahui adalah definisi kedua jenis pinjaman ini. KPA adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Apartemen, di mana produk pembiayaan ini akan menjaminkan nasabahnya sebuah apartemen, sedangkan KPR memiliki singkatan Kredit Pemilikan Rumah yang akan menjaminkan rumah sebagai produk pembiayaan nasabah.

Dari kedua definisi ini, tentunya kita jadi tahu bahwa KPA ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan cicilan atau kredit apartemen dan Kredit Perumahan Rakyat diperuntukkan bagi nasabah yang ingin kredit rumah. Salah satu bahan yang bisa jadi pertimbangan bagi masyarakat luas yang ingin tinggal di apartemen atau rumah adalah sertifikat tanah dari hunian tersebut.

Apabila masyarakat ingin membeli rumah, maka sertifikat tanah yang dimiliki nantinya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan masa berlaku seumur hidup, dan jika ingin membeli apartemen, maka Anda akan mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan masa berlaku 30 tahun, namun jangan khawatir karena masa berlaku tersebut dapat diperpanjang kembali hingga 20 tahun.

  1. Mekanisme Pengajuan

Jika dilihat dari sisi mekanisme pengajuan KPR maupun KPa, ternyata keduanya tidak memiliki perbedaan sama sekali. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan dari proses pengajuan kedua jenis pinjaman ini yaitu syarat dan dokumen pendukung yang perlu dipenuhi oleh para nasabahnya yang ingin membeli apartemen maupun rumah.

Masyarakat yang ingin mengajukan KPA dan KPR, perlu lebih dulu menyiapkan secara lengkap dokumen-dokumen di bawah ini agar proses pengajuan dapat langsung ditangani dengan cepat oleh pihak bank.

  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan.
  • Melampirkan slip gaji periode 3 bulan terakhir.
  • Melampirkan rekening atau buku tabungan selama 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi akta nikah atau akta cerai.

Sejumlah dokumen pendukung ini bisa langsung diserahkan ke KPA atau KPR bank yang sudah dipilih. Namun sebelum itu, pastikan bahwa Anda sudah memilih cicilan KPR atau KPA dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti spesifikasi hunian yang ingin dibeli, mengetahui jumlah cicilan per bulan yang tidak boleh lebih dari 30% penghasilan bulanan, dan juga memperhatikan suku bunga pinjaman yang dibebankan kepada milenial.

Mengenai suku bunga KPA atau KPR, Anda jadi bisa mengetahui apakah suku bunga bank yang dibebankan tersebut mencekik atau tidak dengan cara membandingkannya dengan suku bunga Bank Indonesia.

Saat ini, layanan KPA dan KPR menawarkan suku bunga mulai dari 6% hingga 8% per tahun. Meski suku bunganya mulai dari 6 besaran, ternyata suku bunga kredit ini dinilai cukup rendah saat ini.

  1. Biaya yang Dibebankan oleh Nasabah

Perbedaan KPA dan KPR yang terakhir adalah sejumlah biaya yang nantinya akan dikenakan kepada nasabah setelah proses pengajuan KPA atau KPR disetujui oleh pihak bank. Misalnya saja biaya tanda jadi, uang muka, biaya notaris, pajak, biaya appraisal, dan biaya administrasi.

Biaya tanda jadi ini akan dibayarkan ke perantara untuk rumah bekas, sedangkan untuk rumah baru nasabahnya akan membayarkan biaya tanda jadi langsung ke pengembang. Hal ini umumnya bisa ditemukan di layanan KPR, namun jika untuk layanan KPA terkadang saja, artinya bisa diperlukan dan tidak.

Dari ulasan perbedaan KPA vs KPR di atas, kesimpulannya bahwa untuk syarat dan proses pengajuan dari kedua jenis pinjaman tersebut relatif sama. Namun yang membedakan keduanya hanyalah produk pembiayaannya saja, KPA memang diperuntukkan untuk siapa saja yang ingin membeli hunian apartemen dan KPR diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian hunian rumah.

 

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU