26.5 C
Jakarta
Sabtu, 4 Mei, 2024

Perbedaan Zakat dan Pajak serta Persamaannya yang Penting Diketahui

JAKARTA, duniafintech.com – Perbedaan zakat dan pajak, apa saja? Perbedaan di antara keduanya sebenarnya terlihat jelas dalam aspek-aspek tertentu. 

Zakat merupakan kewajiban atas harta yang bersifat mengikat dan bukan sekadar anjuran. Kewajiban ini dikenakan pada setiap Muslim ketika memiliki sejumlah harta yang telah mencapai batas nisab.

Di sisi lain, pajak, yang dalam bahasa Arab dikenal sebagai Adh-Dharibah, merujuk pada pungutan yang ditarik dari rakyat oleh pihak penarik pajak. Pajak adalah pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk mendukung pengeluaran yang terkait dengan penyelenggaraan layanan dan kepentingan umum.

Meskipun keduanya melibatkan pembayaran, zakat dan pajak memiliki perbedaan mendasar. Zakat memiliki dimensi religius dan merupakan kewajiban keagamaan bagi umat Islam, sedangkan pajak adalah suatu kewajiban sipil yang diterapkan oleh pemerintah untuk membiayai kebutuhan umum.

Menariknya, zakat pernah menjadi salah satu sumber pendapatan negara pada masa awal Pemerintahan Islam, menunjukkan peran sosial dan ekonomi zakat dalam masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman lebih lanjut mengenai persamaan dan perbedaan antara zakat dan pajak penting untuk diketahui.

Berikut ini ulasan selengkapnya, seperti dikutip dari Qoala.

Baca juga: Sambut Halving Day, Bos Indodax Sarankan Tinjau Kembali Peraturan Pajak Kripto Demi Maksimalkan Pertumbuhan

Perbedaan Zakat dan Pajak

Ada 6 perbedaan dasar antara berbagai jenis zakat dan pajak yang perlu diketahui, yang telah diambil dari beberapa sumber. Berikut adalah beberapa perbedaan tersebut:

1. Tujuan Zakat dan Pajak

Zakat memiliki tujuan awal yang berbeda dengan pajak. Zakat merupakan kewajiban agama bagi umat Muslim, dengan tujuan menyucikan jiwa dan membersihkan harta. Setiap harta yang dimiliki memiliki hak bagi mereka yang membutuhkan. Ibadah zakat juga merupakan perintah langsung dari Allah, sejajar dengan pentingnya ibadah sholat.

Di sisi lain, pajak merupakan kewajiban undang-undang yang harus dipenuhi oleh warga negara. Tujuan pajak adalah agar masyarakat dalam suatu negara dapat memperoleh fasilitas sosial secara adil dan merata. Dampak positif pajak dirasakan oleh penduduk dari berbagai lapisan ekonomi, termasuk pembangunan fasilitas sosial seperti jalan raya, jalan tol, BPJS, subsidi pendidikan, dan lainnya.

2. Perbedaan Pengelolaan

Dalam hal pengelolaan, zakat dan pajak memiliki perbedaan mencolok. Pengelola zakat disebut amil, yaitu individu yang dapat dipercaya untuk mengelola zakat. Biasanya, kepengurusan zakat berada di bawah tanggung jawab masjid, dan terdapat kepanitiaan khusus yang menangani zakat. Selain di masjid, amil zakat juga dapat diwakili oleh lembaga sosial yang terpercaya.

Di sisi lain, pengelolaan pajak berada di tangan negara dan diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masyarakat tidak diizinkan membuat kepengurusan pajak sendiri, karena pengelolaan pajak telah diatur secara ketat dalam undang-undang.

3. Perbedaan Golongan Penerima Zakat dan Pajak

Dalam konteks golongan penerima, zakat secara khusus dialokasikan untuk delapan asnaf, yang telah dijelaskan dalam surat At-Taubah ayat 60. Asnaf tersebut melibatkan fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat. Penyaluran zakat dapat berbentuk dana, makanan, atau program pemberdayaan. Siapa saja yang berhak menerima zakat?

  • Fakir: Orang-orang yang memiliki harta, namun jumlahnya sangat sedikit. Mereka tidak memiliki penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Miskin: Di atas fakir, ada golongan miskin. Mereka memiliki harta, namun jumlahnya sangat terbatas, hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan dan minuman.
  • Amil: Individu yang mengurus proses penerimaan dan penyaluran zakat, menjalankan peran sebagai amil zakat.
  • Mualaf: Orang yang baru masuk Islam atau mualaf menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini bertujuan untuk memperkuat keyakinan mereka terhadap Islam.
  • Riqab atau Memerdekakan Budak: Pada masa lalu, zakat digunakan untuk memerdekakan budak yang dijadikan sebagai tawanan oleh para saudagar kaya. Mereka yang memerdekakan budak juga dapat menerima zakat.
  • Gharim (Orang yang Memiliki Hutang): Gharim merujuk pada orang yang memiliki hutang. Golongan ini berhak menerima zakat, meskipun hak mereka dapat dicabut jika hutang mereka terkait dengan kegiatan maksiat.
  • Fi Sabilillah: Ini melibatkan pengelolaan zakat untuk kepentingan umum di jalan Allah, seperti pendidikan, dakwah, kesehatan, dan panti asuhan.
  • Ibnu Sabil: Ibnu Sabil atau musafir adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, termasuk pekerja dan pelajar di luar daerah.

Sementara itu, penyaluran pajak tidak hanya untuk membantu rakyat kecil, tetapi juga dialokasikan ke berbagai sektor dalam masyarakat, termasuk pendidikan, ekonomi, dan infrastruktur daerah, untuk manfaat seluruh penduduk negara.

4. Perbedaan Syarat Membayar Zakat dan Pajak

Syarat Zakat:

  • Beragama Islam.
  • Berakal sehat.
  • Baligh (dewasa).
  • Harta mencapai nisab.
  • Haul telah terpenuhi.
  • Nisab zakat ditentukan dalam hadis dan konsensus ulama.

Syarat Pajak:

  • Minimal pendapatan yang telah ditetapkan oleh negara.
  • Pajak dikenakan selama pendapatan per bulan memenuhi syarat.
  • Di Indonesia, PMK No. 101/PMK.010/2016 mengatur pajak bagi penduduk dengan pendapatan minimal 54 juta per tahun atau 4,5 juta per bulan.

Pengurangan Pajak melalui Zakat:

  • Dukungan pemerintah: Zakat dapat menjadi pengurang pendapatan kena pajak (tax deductible) sesuai UU PPh dan UU Pengelolaan Zakat.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2018: Menyebutkan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan wajib dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan.
  • UU No. 36 Tahun 2008: Menyatakan zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dikecualikan dari objek pajak.
  • UU No. 23 Tahun 2011: Menyebutkan zakat yang dibayarkan oleh pemberi zakat kepada badan/lembaga amil zakat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Pengurangan Pajak dan Penyaluran Zakat:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-06/PJ/2011: Menjelaskan pelaksanaan pembayaran dan pembuatan bukti pembayaran zakat, meminta wajib pajak melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan PPh.
  • Zakat sebagai pengurang pajak telah diatur untuk umat Islam dan agama lain, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2018.
  • UU No. 60 Tahun 2010: Menetapkan zakat sebagai pengurang pajak untuk umat Islam.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-08/PJ/2021: Menyajikan daftar badan amil zakat yang disahkan pemerintah, termasuk 89 badan/lembaga amil zakat untuk semua agama di Indonesia.

5. Perbedaan Alat dan Nominal Pembayaran

Alat Pembayaran

  • Pajak: Pembayaran menggunakan nominal uang.
  • Zakat: Pembayaran dapat berupa makanan pokok, hasil pertanian, hewan ternak, atau uang tunai.

Nominal dan Tarif

  • Pajak: Berbeda-beda, misalnya, untuk pendapatan 4,5-50 juta dikenakan biaya pajak 5%, pendapatan 50-250 juta pajak 15%, pendapatan 250-500 juta pajak 25%, dan pendapatan di atas 500 juta dikenakan pajak 30%.
  • Zakat: Tetap 2,5% bila sudah mencapai nisab. Nilainya lebih kecil dibandingkan pajak karena fokus pada membantu sesama umat muslim.

Nisab pada Zakat

  • Zakat: Jika zakat dibayarkan dengan hasil pertanian dan peternakan, nilai tidak dihitung dari 2,5%. Setiap hasil panen dan ternak memiliki nisab masing-masing, yang telah ditetapkan dalam hadits Rasulullah dan konsensus ulama.

Pendekatan Tujuan

  • Zakat: Difokuskan untuk membantu sesama umat muslim.
  • Pajak: Ditujukan untuk membangun negara, membutuhkan nominal lebih besar, dan berlaku untuk seluruh penduduk.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan, Tips Mudah Tanpa Harus ke Samsat

Perbedaan Zakat dan Pajak

6. Perbedaan Waktu Pembayaran Zakat dan Pajak

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu Mubah:

  • Selama berlangsungnya bulan Ramadhan.
  • Boleh membayar zakat dari awal hingga akhir bulan Ramadhan.

Waktu Wajib:

  • Saat matahari mulai terbenam di akhir bulan Ramadhan.
  • Waktu pembayaran zakat fitrah yang paling utama.

Waktu Sunah:

  • Setelah selesai shalat Subuh dan sebelum waktu shalat Idul Fitri.

Waktu Makruh:

  • Pembayaran zakat di tanggal 1 Syawal, setelah selesai shalat Idul Fitri hingga matahari terbenam.
  • Makruh bahkan haram jika melewati waktu tersebut.

Waktu Haram:

  • Setelah terbenam matahari di 1 Syawal atau setelah tanggal 1 Syawal.

Penting: Pastikan membayar pada hari terakhir bulan Ramadhan karena melewati waktu tersebut dapat berakibat haram atau makruh.

Waktu Pembayaran Pajak di Indonesia:

  • Pembayaran pajak setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.
  • Dikenakan setiap bulan, dan keterlambatan membayar akan mendapat denda sebesar 2% per bulan.
  • Denda dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Persamaan Zakat dan Pajak

Pertanyaan tentang persamaan zakat dan pajak seringkali muncul, dan beberapa sumber mengutip sisi persamaan antara keduanya:

  • Unsur Paksaan: Keduanya melibatkan unsur paksaan, di mana pembayarannya menjadi kewajiban.
  • Disalurkan Melalui Lembaga: Zakat dan pajak sama-sama disalurkan melalui lembaga atau badan tertentu.
  • Tidak Ada Imbalan Tertentu: Baik pembayar pajak maupun zakat tidak menerima imbalan tertentu dari lembaga yang menerimanya.
  • Target Aspek Sosial, Ekonomi, dan Politik: Keduanya memiliki target-target pada aspek sosial, ekonomi, dan politik tertentu.

Secara lebih detail, persamaan zakat dan pajak terletak pada pelaksanaan perintah mengeluarkan sebagian harta menurut aturan yang mengatur kelompok masyarakat tertentu. Zakat sesuai syariat Islam, sementara pajak sesuai undang-undang perpajakan negara.

“…dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Persamaan lainnya adalah besarnya pembayaran ditentukan berdasarkan persentase tertentu dan berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat. Keduanya juga berperan dalam pembangunan kesejahteraan kelompok masyarakat tertentu.

Namun, perbedaan mendasar antara zakat dan pajak termasuk tujuan dan penerapannya. Membayar zakat tidak dapat diabaikan jika syaratnya telah terpenuhi. Begitu pun dengan membayar pajak sesuai undang-undang, karena keduanya memiliki fungsi dan peran unik. Bagi wajib pajak, penting untuk memahami aturan dan syarat agar zakat dapat menjadi pengurang pajak dan memberikan kontribusi positif pada pembangunan bangsa. Perlu diatasi kendala-kendala seperti kurangnya pemahaman dan informasi untuk memastikan kontribusi yang tepat.

Kesimpulan

Perbedaan zakat dan pajak sebenarnya terlihat jelas dalam aspek-aspek tertentu. Zakat merupakan kewajiban atas harta yang bersifat mengikat dan bukan sekadar anjuran. Kewajiban ini dikenakan pada setiap Muslim ketika memiliki sejumlah harta yang telah mencapai batas nisab.

Di sisi lain, pajak, yang dalam bahasa Arab dikenal sebagai Adh-Dharibah, merujuk pada pungutan yang ditarik dari rakyat oleh pihak penarik pajak. Pajak adalah pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk mendukung pengeluaran yang terkait dengan penyelenggaraan layanan dan kepentingan umum.

Baca juga: Apa Itu Brevet Pajak, Tingkatan dan Rincian Biaya Pelatihannya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE