27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Pertamina: Dilarang Beli Pertalite Pakai Jeriken, Berlaku di Seluruh SPBU!

JAKARTA, duniafintech.com – PT Pertamina (Persero) secara resmi melarang adanya pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite memakai/menggunakan jeriken, dan kebijakan itu pun berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina se-Indonesia.

Menurut Penjabat Sementara (Pjs.) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting, pembeli Pertalite memakai jeriken dilarang lantaran jenis BBM itu sekarang telah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Adapun perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan ini, imbuhnya, diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Itu berarti, distribusi Pertalite menjadi diatur pemerintah ke wilayah penugasan serta bisa disubsidi lewat skema pemberian kompensasi oleh pemerintah kepada Pertamina.

“Berubahnya Pertalite menjadi bahan bakar penugasan di mana terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” ucap Irto melalui keterangannya, Jumat (8/4), dikutip dari Kompas.com.

Di samping itu, aturan membeli Pertalite memakai jeriken dilarang itu juga mengacu pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

Dikatakan Irto lagi, dalam beleid itu diatur bahwa badan usaha penyalur, yang dalam hal ini Pertamina, hanya bisa menyalurkan BBM penugasan langsung ke pengguna, dalam arti tidak untuk dijual kembali kepada pengecer.

“Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali ke pengecer,” ulasnya.

Ia menegaskan, itu menjadi salah satu upaya Pertamina untuk memastikan penyaluran BBM penugasan yang dalam hal ini Pertalite supaya bisa tepat sasaran kepada pihak yang berhak menggunakannya.

‘Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” tutupnya.

Untuk diketahui, sejalan dengan Pertalite yang ditetapkan menjadi jenis BBM penugasan, pemerintah telah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL).

Sementara itu, realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 diketahui telah mencapai 4,258 juta KL. Angka itu lebih tinggi 18,5 persen ketimbang kuota yang ditetapkan sepanjang Januari—Februari 2022.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU