JAKARTA, duniafintech.com – Pertamina naikkan harga Pertamax menjadi Rp12,500 per liter. Harga tersebut resmi diterapkan untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor 5%, mulai hari ini Jumat (1/4).
Di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, Pertamina naikkan harga Pertamax resmi menjadi Rp12,750 per liter. Meski begitu, kenaikan harga Pertamax ini dinilai masih jauh di bawah nilai keekonomian yang mencapai Rp14,526 per liter, atau lebih murah sekitar Rp3,500.
Kenaikan ini dilandasi atas kenaikan harga minyak dunia yang telah naik di atas 100 dolar AS per barel. Lonjakan harga minyak dunia ini pun mendorong Indonesia Crude Price per 24 Maret melonjak 56 persen atau menjadi 114,55 dolar AS per barel yang sebelumnya bercokol diharga 73,36 dolar AS per barel pada Desember 2021.
Sehingga untuk menekan beban keuangan Pertamina, selain melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi, penyesuaian harga BBM pun dilakukan, namun dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis di operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sejak tahun 2019.” ungkap Irto Ginting Pjs, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, yang dikutip dari CNBC.
“Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan.” tambah Irto.
BBM subsidi seperti Pertalite dan solar subsidi yang dikonsumsi sebagian besar masyarakat Indonesia sebesar 83% tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil Rp7,650 per liter.
Kenaikan ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri ESDM no. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamax di Semua Wilayah (1/4):
Aceh
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 12.500
Sumatera Utara
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 12.50
Prov. Sumatera Barat
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 12.750
Prov. Riau
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 13.000
Prov. Kepulauan Riau
Pertalite Rp 7.650
Pertamax 13.000
Kodya Batam (FTZ)
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 13.000
Prov. Jambi
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 12.750
Prov. Bengkulu
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 13.000
Prov. Sumatera Selatan
Pertaliite Rp 7.650
Pertaamx Rp 12.750
Prov. Bangka-Belitung
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 12.750
Prov. Lampung
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 12.750
Prov. DKI Jakarta
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 12.500
Prov. Banten
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 12.500
Prov. Jawa Barat
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 12.500
Prov. Jawa Tengah
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 12.500
Prov. DI Yogyakarta
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 12.500
Prov. Jawa Timur
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 12.500