26.3 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Sempat Berjaya, Beberapa Perusahaan Asuransi Ternama Ini Sekarang sudah Bangkrut

JAKARTA, duniafintech.com – Fakta mengenai perusahaan asuransi yang bangkrut di Indonesia adalah sesuatu yang tidak terelakkan pernah terjadi. Di samping maraknya kasus terkait asuransi di Indonesia, tentu saja juga ada sejumlah perusahaan produk pertanggungan ini yang kemudian harus mengakhiri karier operasionalnya untuk selamanya.

Penting diketahui bahwa asuransi adalah bisnis yang punya nilai risiko tinggi jika dibandingkan dengan jenis usaha lainnya. Dengan demikian, risiko kebangkrutan dalam bisnis asuransi pun bisa menghantui perusahaan mana pun, utamanya yang tidak siap dengan segala risiko tadi.

Bisnis asuransi sendiri berkutat pada manajemen pengelolaan dana sosial masyarakat, baik untuk kesehatan maupun untuk masa tua atau pensiun. Lantas, dana masyarakat tersebut akan diinvestasikan ke dalam sejumlah instrumen lewat produk perbankan ataupun pasar modal.

Perusahaan Asuransi yang Bangkrut, Bisa karena Investasi?

Untuk diketahui, investasi juga bisa menjadi penyebab perusahaan asuransi sampai gulung tikar. Namun, sebelum masuk ke pembahasan daftar perusahaan asuransi yang pernah berakhir gulung tikar ini, Anda perlu tahu terlebih dahulu cara perusahaan asuransi menginvestasikan dana perusahaannya.

Adapun pada umumnya, dana kelolaan asuransi tersebut bakal diinvestasikan pada deposito, reksadana, pasar saham, dan instrumen investasi lainnya di pasar modal. Pembahasannya adalah sebagai berikut.

  1. Deposito

Sebagaimana jamak diketahui, investasi deposito adalah instrumen yang paling aman dan hampir tanpa risiko. Apabila perusahaan investasi menyimpan dananya di bank melalui deposito, dana tersebut tentu saja dijamin aman. Meski demikian, nilai hasil pengembangan dana lewat jenis investasi yang satu ini terbilang sangat rendah.

  1. Reksadana

Reksadana adalah salah satu jenis investasi yang menjadi idola perusahaan asuransi. Sebagai sistem investasi di reksadana, pihak asuransi akan menyerahkan dana kepada manajer investasi.

Lantas, fund manager akan mengelola dana itu. Pada umumnya, aset dasar yang dipakai adalah saham atau surat utang, utamanya dalam bentuk reksadana terproteksi.

Untuk dipahami bersama, risiko dalam investasi reksadana memang lebih besar ketimbang deposito, tetapi jauh lebih kecil dibandingkan dengan investasi langsung pada efek bersifat ekuitas atau saham.

  1. Saham

Semboyan di pasar saham adalah “high risk, high return”, yang artinya risiko besar, tetapi akan diimbangi dengan peluang untuk memperoleh imbal hasil yang lumayan besar. Di situ, pengelola dana asuransi harus benar-benar jeli dalam memilih portofolio saham.

Pasalnya, kalau mereka salah pilih, dana yang diinvestasikan boleh jadi akan menyusut atau “nyangkut”. Adapun saham “nyangkut” ini yang dalam kenyataannya sudah menelan korban dari beberapa perusahaan asuransi Indonesia.

Di samping jenis investasi, beban perusahaan asuransi yang besar juga dapat membuat perusahaan itu gulung tikar. Adapun beban yang dimaksud di sini, yaitu besaran klaim asuransi yang diajukan oleh nasabahnya. Pasalnya, klaim yang besar tanpa diimbangi premi atau dana kelolaan yang mencukupi, dapat membuat asuransi gulung tikar alias tutup, utamanya asuransi kesehatan.

Daftar Perusahaan Asuransi yang Bangkrut

Memang, kebangkrutan atau pailit di industri asuransi sudah menjadi hal yang umum. Sejauh ini, ada beberapa nama besar asuransi jiwa yang telah dinyatakan pailit atau bangkrut lantaran berbagai faktor. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut.

  1. Asuransi American International Group (AIG)

Kasus Asuransi American International Group (AIG) masih segar dalam ingatan. Adapun bangkrutnya asuransi AIG ini terjadi pada tahun 2008 usai krisis keuangan yang terjadi di Amerika Serikat.

Kala itu, Bank Sentral AS pada akhirnya memberikan dana talangan senilai US$85 miliar untuk menyelamatkan perusahaan tersebut. AIG sendiri pada masa itu menjadi pemain utama dari produk bernama credit default swaps (CDS), yakni sebuah instrumen finansial dengan perusahaan-perusahaan di Wall Street mengambil form asuransi pasar ini untuk mengatasi risiko dari gagal bayar obligasinya.

Untuk diketahui, produk-produk tersebut kebanyakan berhubungan dengan pasar perumahan AS yang menjadi jantung krisis pada masa itu. Bahkan, AIG telah menghapusbukukan senilai US$25 miliar akibat besarnya gagal bayar dari pembayaran kredit perumahan AS.

  1. Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera

Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera masuk ke daftar perusahaan asuransi yang gulung tikar di Indonesia. Sebagaimana sering diberitakan, Jiwasraya tercatat mengalami masalah keuangan lantaran pembayaran klaim produk saving plan senilai Rp802 miliar yang tertunda sejak Oktober 2018. Di sisi lain, AJB Bumiputera mencatatkan defisit lebih dari Rp20 triliun per 31 Desember 2018.

Apa yang Harus Dilakukan oleh Nasabah?

Sebagai nasabah, tentu saja Anda tidak bisa tinggal diam apabila perusahaan asuransi yang selama ini menanggung risiko keuangan Anda tiba-tiba dinyatakan pailit. Untuk itu, sebagai langkah mencegah Anda mengalami kerugian lebih banyak, simak poin-poin berikut  ini.

  1. Hak utama

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, tepatnya pada Bab X mengenai Kepailitan dan Likuidasi, dalam Pasal 20 ayat 2 dinyatakan bahwa hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa yang dilikuidasi adalah hak utama.

Hal itu berarti bahwa  apabila perusahaan asuransi yang produk asuransinya Anda beli mengalami pailit atau dilikuidasi, Anda punya hak utama atas pembagian kekayaan perusahaan asuransi itu.

  1. Nasabah prioritas

Masih merujuk pada undang-undang di atas, dana asuransi atas pembagian kekayaan perusahaan asuransi itu mesti digunakan terlebih dahulu untuk membayar Anda sebagai nasabah, baik secara langsung, melalui pihak tertanggung, maupun lewat ahli waris.

  1. Pihak ketiga

Di samping itu, perusahaan asuransi diketahui memang mesti membayar kewajibannya kepada pihak ketiga, tetapi hal ini dapat dilakukan apabila ada kelebihan dana usai perusahaan asuransi membagi kekayaannya kepada nasabah.

Lebih jauh, Anda perlu tahu bahwa terdapat perusahaan yang bisnisnya memberi jaminan kerugian finansial atas sebuah perusahaan asuransi. Perusahaan semacam ini dinamakan perusahaan reasuransi. Peran perusahaan reasuransi adalah memberi jaminan atas risiko kerugian finansial yang dialami perusahaan asuransi.

Adapun reasuransi juga berupaya untuk meminimalkan risiko sebuah perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan atau pailit.

Demikianlah ulasan tentang perusahaan asuransi yang bangkrut, padahal sebelumnya sempat berjaya. Namun, selagi hak-hak Anda terjamin oleh undang-undang yang berlaku, jangan pernah takut untuk menjadi nasabah asuransi.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU