27.6 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

12 Jam Diperiksa Bareskrim, Petinggi AFTECH Ini Jadi Saksi Ahli Kasus Binomo Cs?

JAKARTA, duniafintech.com – Selama 12 jam diperiksa oleh Bareskrim Polri, petinggi AFTECH yang menjabat sebagai Ketua Digital ID & Digital signature AFTECH Rionald Anggara Soerjanto kabarnya menjadi saksi ahli terkait kasus Binomo cs, pasca penangkapan Manajer Binomo dan Indra Kenz.

Rionald sendiri dipanggil oleh polisi pada dan memenuhi panggilan itu dengan datang ke Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (1/4). Di Bareskrim, ia menjalani pemeriksaan yang cukup lama, yaitu selama 12 jam.

Namun, Rionald sendiri hanya diam dan berlalu saat keluar dari Bareskrim. Hal itu pun memantik pertanyaan, apakah kedatangan Rionald selaku petinggi AFTECH ini dalam kapasitas sebagai saksi ahli dalam fenomena kasus fintech yang sekarang sedang marak terjadi, misalnya tertangkapnya tersangka Manajer Binomo, DNA Pro, dan robot trading, atau terkait kasus yang lain.

Sosok Rionald sendiri adalah seorang ahli dalam bidang Teknologi IT, yang kemudian dipercaya oleh Fintech Indonesia sebagai ketua di Bidang Digital ID & Digital Signature. Departemen itu berisikan seluruh anggota AFTECH yang tergabung dalam klaster model bisnis penyedia Tanda Tangan Elektronik serta Elektronik Know Your Customer (E-KYC).

Di samping itu, Rio pun memegang belasan jabatan penting di bidang IT, antara lain, Chief Operating Officer di PT Djelas Tandatangan Bersama, COO and Co-Founder PT. Digital Data Teknologi atau Digidata, COO and Co-Founder VICI Score, Chief Business Officer D’health; COO and Co-Founder VeriJelas, Head of Digital ID & Digital Signature Departemen, Advisor & Investor Login ID.

Kemudian, ia juga mejabat sebagai COO and Co-Founder Akurat Satu Indonesia, Advisor and Co-Founder Jembatan Emas, COO and Co-Founder ASLI RI; CEO Sky Soft Consulting,  President Director Supernet Advance Teknologi; CIO Super Sea Cable.

Manajer Binomo jadi tersangka

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Binomo yang telah menjerat Indra Kenz. Terbaru, polisi menetapkan salah seorang manajer aplikasi di Binomo yang bernama Brian Edgar Nababan, sebagai tersangka dalam kasus binary option berkedok trading ini.

Menurut hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik, tugas Edgar, salah satunya, adalah menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer). Brian melakukan hal ini sejak tahun 2019 lalu.

Adapun pada kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, sang Manajer Binomo, Brian, diketahui sudah mengirim dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo ini pada Februari 2021. Saat ini, penyidik Bareskrim Polri sudah menahan Brian Edgar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 April lalu, dan juga menyita satu buah laptop dari tangan tersangka.

Saat ini, Brian terancam dengan pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang no.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Kemudian, ia juga dapat terjerat Pasal 3, Pasal 5. dan Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE