duniafintech.com – Platform PinDavest menegaskan bahwa lembaga mereka bukanlah lembaga ilegal. Pernyataan ini diungkapkan sebagai klarifikasi langsung dari pihak PinDavest mengenai pemberitaan sebelumnya perihal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan daftar 144 Fintech Ilegal yang beroperasi.
Sebelumnya, dalam pemberitaan tersebut juga sempat disebut nama PinDavest. Namun, hal ini diklarifikasi oleh pihak legal PinDavest bahwa lembaganya tidaklah ilegal dan tidak terdaftar sebagai platform yang mendapatkan penolakan pendaftaran perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Bagian Legal PinDavest kepada redaksi duniafintech.com pada hari Kamis (2/5/2019), dimana dalam artikel tersebut turut mencantumkan nama platform “PinDavest” sebagai salah satu dari 144 daftar nama Fintech Ilegal yang dikeluarkan OJK.
Bagian Legal PinDavest pun mengatakan bahwa:
“Terkait dengan hal tersebut, perlu diketahui bahwa, Platform kami sampai dengan saat ini belum beroperasi dan digunakan oleh publik.
Platform kami sejak tanggal 01 Agustus 2018 sampai saat ini sedang dalam ‘proses perizinan’ di Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia sebagai penyelenggara teknologi Finansial.”
Bagian Legal PinDavest pun menambahkan:
“Platform kami telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan Nomor : 01251/DJAI.PSE/11/2018 tertanggal 16 November 2018.
Sampai dengan saat ini Platform kami tidak terdaftar sebagai Platform yang mendapatkan penolakan pendaftaran perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.”
picture: pixabay.com
-Press Release-
-Syofri Ardiyanto-