26.3 C
Jakarta
Minggu, 8 September, 2024

Pinjaman Online Ilegal Merajalela, OJK Terima 8.213 Aduan

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kekhawatirannya atas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Tercatat, selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024, OJK telah menerima 8.213 aduan terkait pinjol ilegal.

Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, berdasarkan data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengaduan terkait pinjaman online ilegal didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun.

“Data menunjukkan bahwa pinjol ilegal banyak menyasar kalangan muda,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).

Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku pinjaman online ilegal menggunakan server di luar negeri. Hal ini terungkap dari kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir, namun dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas baru yang hanya sedikit berbeda.

“Indikasinya, pelaku pinjol ilegal ini beroperasi di luar wilayah Indonesia dan menggunakan rekening di luar negeri untuk menghindari jangkauan otoritas di Indonesia,” jelas Kiki, dilansir dari Detik.com.

Menanggapi maraknya pinjaman online ilegal, OJK telah mengambil sejumlah langkah tegas. Pada periode 1 Januari hingga 27 Juni 2024, OJK telah mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.

Upaya OJK tak berhenti di situ. Sebanyak 137 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp 100 miliar.

“OJK juga akan memperketat pengawasan perilaku terhadap PUJK atau market conduct,” tegas Kiki.

Tips untuk Menghindari Pinjaman Online Ilegal

  • Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar di OJK.
  • Periksa legalitas pinjol melalui website OJK atau aplikasi Cek Legalitas IKNB.
  • Jangan mudah tergoda dengan iming-iming bunga rendah atau proses pencairan yang cepat.
  • Baca dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
  • Jangan berikan data pribadi atau foto KTP kepada pihak yang tidak dikenal.
  • Laporkan ke OJK jika Anda menemukan pinjol ilegal.

Mari bersama-sama kita lindungi diri dari bahaya pinjol ilegal!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU