28.4 C
Jakarta
Senin, 29 April, 2024

Bahaya Pinjol Ilegal Waspada ya!

JAKARTA, duniafintech.com – Bagi yang sedang membutuhkan dana darurat alangkah baiknya untuk melakukan riset terhadap perusahaan pinjaman online yang dituju supaya terhindar dari bahaya pinjol ilegal.

Hingga bulan ini yakni Desember 20223, baik OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bersama dengan SWI (Satgas Waspada Investasi) telah bertindak tegas dan berhasil menghanguskan lebih dari seratus platform pinjaman online ilegal. Semoga dengan adanya kabar ini dapat menjauhkan para nasabah dari bahaya pinjol tidak resmi.

Namun para calon debitur tetap wajib waspada akan bahaya yang timbul akibat melakukan pinjaman di perusahaan pinjol ilegal.

Baca juga: Pinjol Ilegal tak Usah Dibayar? Cari Tahu Alasannya di Sini

Bahaya Pinjol Ilegal

Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Modus kejahatannya, Apa Saja?

Bahaya Pinjol Ilegal

  1. Bunga Mencekik

Salah satu bahaya yang timbul dari pinjol ilegal adalah para debitur berpeluang besar akan mendapatkan bunga yang sangat menguras kantong. Bunga yang ditawarkan pun terkadang tidak masuk akal hingga melebihi batas yang diizinkan oleh lembaga keuangan negara.

  1. Penagihan Agresif

Hal ini termasuk yang paling ditakuti oleh para debitur dikala gagal membayar cicilan. Dampak dari bunga yang tinggi membuat para pelaku pinjol ilegal menjadi kesusahan untuk melunasi utangnya dikarenakan situasi ekonominya yang semakin mencekik hingga akhirnya mengalami penagihan yang cukup agresif dari perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Tak jarang para penagih akan melakukan tindakan anarkis hingga pelecehan.

  1. Penyalahgunaan Data Pribadi

Biasanya para perusahaan pinjol ilegala akan meminta informasi pribadi yang tidak diperlukan dengan alasan untuk melengkapi syarat pengajuan pinjaman. Nah data pribadi para debitur itu kerap disalahgunakan seperti pencurian identitas yang berakibat penipuan keuangan.

Demikian informasi seputar bahaya pinjol ilegal yang patut kita waspadai. Alangkah baiknya sebelum melakukan pengajuan, untuk dapat melihat ciri-ciri sekaligus daftar nama perusahaan pinjol ilegal yang telah tersaji di bawah ini. Semoga bermanfaat ya.

Baca juga: Ciri Pinjol Legal, Apa Saja? Intip di Sini Daftarnya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE