30.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Dana Pinjaman Online Rp874 Triliun Mengalir, Siap Hadapi Konsekuensi Jika Galbay?

JAKARTA – Kemudahan dalam mendapatkan pinjaman online (pinjol) menjadi penyebab tingginya angka penyaluran dana pinjaman.

Angkanya pun tak tanggung-tanggung mencapai Rp 874,5 triliun.

Syaratnya yang sangat mudah, cukup bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), seseorang sudah bisa mendapatkan pinjaman.

Kemudahan Pinjaman Online

Faktor ini juga yang membuat seseorang terlena dengan kemudahan tersebut.

Padahal, jika ingin berpikir terhadap dampak yang ditimbulkan.

Tentunya akan membuat seseorang berpikir ulang untuk mengajukan pinjol.

Jika, dalam kurun waktu peminjaman, proses pengembalian atau kredit pinjolnya lancar, tentu aman-aman saja.

Masalahnya, terkadang masyarakat yang mengajukan pinjol kebanyakan karena tutup lubang gali lubang.

Awalnya hanya meminjam dalam jumlah kecil.

Setelah merasakan kemudahan dalam meminjam, berikutnya mulai tergiur untuk mengajukan di flatform yang lain dengan jumlah yang bertambah.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja memberikan gambaran.

Saat mengajukan pinjaman di Bank memerlukan sejumlah persyaratan yang ketat.

Sementara di pinjol syaratnya cukup KTP.

“Tapi persoalannya, apakah itu legal atau tidak, masyarakat kan tidak memahami itu. Yang penting dapat uang. Bayarnya gimana urusan belakangan,” paparnya saat dalam peluncuran BCA UMKM Fest di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Jahja mengungkapkan, satu orang bisa mengajukan lebih dari 20 platform pinjaman online.

“Jumlahnya bervariasi. Tapi karena muter. Ini gali lubang tutup lubang,” ungkapnya.

Dampak Galbay Pinjaman Online

Pinjol yang galbay atau gagal bayar akan sangat berdampak pada penurunan skor kredit dan blacklist SLIK OJK.

Berikut ini sejumlah dampak yang timbul akibat galbay:

  1. Pertama, pasti akan mendapatkan intimidasi dan dihubungi secara terus menerus terutama dari debt collector.
  2. Kedua, di blacklist OJK. Akibatnya saat akan mengajukan pinjaman ke bank resmi, skor kredit akan buruk.
  3. Ketiga, pihak pemberi pinjaman bisa saja melakukan tindakan hukum.
  4. Keempat, pinjaman yang tidak dibayar tepat waktu akan terus dikenai bunga dan denda.
  5. Jika dalam kurun waktu yang panjang tidak dibayar maka, bunga pinjaman ini akan terus bertambah.

Melihat fenomena itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar angkat bicara.

Menurutnya, pihaknya terus berupaya melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan literasi masyarakat.

“Kami berkomitmen memerangi pinjaman online ilegal,” paparnya.

Entjik menilai, masyarakat sangat memerlukan edukasi agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang sangat merugikan.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU