27.3 C
Jakarta
Selasa, 23 April, 2024

Pinjol Juga Kena Pajak Mulai 1 Mei, Begini Cara Menghitungnya

JAKARTA, duniafintech.com – Platform teknologi finansial (fintech) juga akan dikenakan pajak mulai 1 Mei 2022 mendatang oleh pemerintah. Adapun pajak yang dipungut berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebagai informasi, aturan pajak fintech ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Mengacu pada beleid itu, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/4), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggara fintech oleh pengusaha.

Jasa ini meliputi, penyedia jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, dan penyelenggaraan penghimpunan modal. Kemudian, layanan pinjam-meminjam, penyelenggaraan pengelolaan investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, layanan pendukung pasar, layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Sementara itu, penyedia jasa pembayarannya mencakup uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. Di lain sisi, khusus untuk peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol), pemerintah pun memungut Pajak penghasilan (PPh) atas bunga pinjaman.

Diketahui, bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Bukan hanya PPh pasal 23, Ditjen Pajak pun mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Cara Menghitung PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26

Misalkan PT A melakukan pinjaman sebesar Rp50 juta untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan melalui PT B, yang merupakan layanan pinjam-meminjam (pinjol) dengan status berizin di OJK.

Pinjaman PT A dibiayai oleh PT C sebesar Rp20 juta dan Z Ltd (resident Singapura) sebesar Rp30 juta. Pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan. Besaran bunga pinjaman yang harus dibayar oleh PT A setiap bulan sebesar Rp1 juta atau 2 persen per bulan dari total pinjaman.

Kemudian, Z Ltd tak menyerahkan Surat Keterangan Domisili kepada PT B. Adapun PT B mengenakan biaya administrasi kepada penerima pinjaman sebesar Rp2 juta dan kepada pemberi pinjaman sebesar 0, 1 persen dari jumlah bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman.

Dengan demikian, cara menghitungnya adalah sebagai berikut:

  1. PT A tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman yang dibayarkan melalui PT B.
  2. Besaran bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan kepada pemberi pinjaman:

a. PT C = (Rp20 juta/Rp50 juta) × Rp1 juta = Rp400.000.

b. Ltd = (Rp 30 juta/Rp 50 juta) x Rp 1 juta = Rp600.000.

  1. PT B wajib melakukan pemotongan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman, yaitu:

a. PPh pasal 23 kepada PT C sebesar 15 persen × Rp400.000 = Rp60.000.

b. PPh pasal 26 kepada Z Ltd sebesar 20 persen x Rp 600.000 = Rp120.000.

  1. Dalam hal PT C memberikan pinjaman melalui PT B kepada penerima pinjaman lainnya selain PT A, PT B dapat membuat 1 bukti pemotongan atas nama PT C untuk seluruh penghasilan bunga yang diterima PT C dalam 1 masa pajak. Ketentuan yang sama berlaku untuk Z Ltd.
  2. Atas penghasilan biaya administrasi yang diterima PT B dari penerima pinjaman (PT A) dan pemberi pinjaman (PT C dan Z Ltd), tidak dikenakan pemotongan PPh. Atas penghasilan dimaksud wajib dilaporkan dalam SPT tahunan PT B.

 

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE