Dalam beberapa tahun terakhir, muncul tren yang cukup mengkhawatirkan—yakni penggunaan pinjol untuk kurban.
Hari Raya Idul Adha menjadi momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Ibadah kurban yang dilakukan setiap tahunnya merupakan bentuk ketakwaan dan pengorbanan sebagai wujud mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Fenomena ini muncul karena keinginan sebagian masyarakat untuk tetap berkurban meski secara keuangan belum siap. Di satu sisi, niat untuk beribadah tentu patut diapresiasi. Namun di sisi lain, penggunaan pinjol untuk kurban bisa memunculkan berbagai masalah, baik secara finansial maupun hukum agama. Artikel ini akan mengupas secara mendalam mengapa praktik ini patut diwaspadai, serta memberikan alternatif bijak bagi masyarakat.
Kurban: Ibadah yang Harus Sesuai Kemampuan
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan bagi yang mampu. Dalam Islam, kemampuan di sini bukan hanya sekadar niat, tapi juga kemampuan finansial yang nyata tanpa memberatkan diri atau orang lain. Menggunakan pinjol untuk kurban berarti seseorang memaksakan diri untuk memenuhi ibadah yang sebenarnya tidak wajib bagi yang tidak mampu.
Jika seseorang harus berutang dengan bunga tinggi demi membeli hewan kurban, maka tujuan utama kurban sebagai bentuk keikhlasan dan ketakwaan justru bisa tergeser oleh beban finansial yang menyusul setelahnya.
Tren Meningkatnya Penggunaan Pinjol untuk Kurban
Data informal dan pengamatan dari berbagai platform online menunjukkan bahwa minat menggunakan pinjol untuk kurban meningkat tiap menjelang Idul Adha. Aplikasi pinjaman digital yang menawarkan pencairan cepat tanpa agunan menjadi sangat menggoda, apalagi dengan promo cicilan ringan dan tenor fleksibel.
Sayangnya, banyak orang yang tidak menghitung kemampuan bayarnya di kemudian hari. Ini bisa menjadi awal dari lingkaran utang yang sulit diakhiri, apalagi jika pinjaman tersebut berasal dari pinjol ilegal dengan bunga mencekik.
Masalah Finansial dari Pinjol untuk Kurban
Penggunaan pinjol untuk kurban tidak hanya membawa masalah agama, tetapi juga membuka potensi bencana keuangan. Berikut beberapa risikonya:
- Bunga Tinggi
Sebagian besar pinjol mengenakan bunga harian yang jika dikalkulasi bisa mencapai ratusan persen dalam setahun. Membayar cicilan kurban bisa menjadi beban berkelanjutan hingga berbulan-bulan. - Denda Keterlambatan
Jika tidak bisa membayar tepat waktu, pengguna bisa dikenakan denda tambahan yang membuat jumlah utang semakin membengkak. - Teror Penagihan
Pengguna pinjol ilegal kerap mengalami penagihan tidak manusiawi seperti ancaman, penyebaran data pribadi, hingga pelecehan verbal kepada kontak di ponsel mereka. - Kesehatan Mental Terganggu
Beban utang dan tekanan psikologis dari penagih utang dapat menyebabkan stres, depresi, bahkan trauma.
Dengan semua risiko di atas, jelas bahwa pinjol untuk kurban bukanlah solusi cerdas, melainkan pintu masuk ke masalah baru yang seharusnya bisa dihindari.
Tinjauan dari Perspektif Hukum Islam
Dari sisi syariah, para ulama menegaskan bahwa ibadah kurban tidak boleh dilakukan jika sumber dana berasal dari utang berbunga, karena riba dilarang dalam Islam. Penggunaan pinjol untuk kurban, apalagi yang mengandung unsur riba, jelas bertentangan dengan prinsip Islam yang murni.
Selain itu, jika seseorang berkurban menggunakan uang hasil pinjaman tanpa kemampuan membayar, maka nilai kurbannya bisa gugur secara spiritual karena tidak dilakukan dalam kondisi ikhlas dan bebas dari beban.
Alternatif Bijak Selain Pinjol untuk Kurban
Daripada mengambil pinjol untuk kurban, ada beberapa solusi lebih bijak dan tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam:
- Menabung Jauh Hari
Buatlah rekening khusus untuk ibadah, dan sisihkan sedikit dari penghasilan setiap bulan. Dalam 10-12 bulan, dana untuk membeli hewan kurban bisa terkumpul tanpa beban. - Kurban Patungan
Jika tidak mampu membeli hewan kurban sendiri, Anda bisa ikut dalam program kurban patungan untuk sapi yang dibagi menjadi 7 orang. - Tunda dan Fokus Membayar Utang yang Ada
Jika masih punya utang lain, utamakan untuk melunasinya terlebih dahulu. Kurban bisa dilakukan tahun depan, ketika kondisi keuangan sudah lebih stabil. - Ikut Program Kurban Sosial
Beberapa lembaga menyediakan program kurban dengan cicilan syariah tanpa bunga. Pastikan lembaganya terpercaya dan memiliki izin resmi.
Peran Pemerintah dan Lembaga Keuangan
Pemerintah dan OJK juga perlu memperketat pengawasan terhadap praktik pinjol untuk kurban, terutama promosi yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dengan dalih “ibadah mudah dan cepat”. Edukasi kepada masyarakat tentang literasi keuangan dan bahaya pinjol harus terus digalakkan, khususnya menjelang Idul Adha.
Lembaga keuangan syariah bisa menjadi mitra edukasi yang baik dengan menyediakan skema pembiayaan kurban yang bebas riba dan transparan.
Kesimpulan: Bijak Beribadah, Bijak Berkeuangan
Ibadah kurban adalah bentuk pengorbanan yang luhur dan mulia, namun tidak harus dilakukan dengan memaksakan diri. Menggunakan pinjol untuk kurban bukan hanya berisiko secara finansial, tapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip ibadah itu sendiri.
Alih-alih mengejar prestise atau takut dianggap tidak berkurban, lebih baik bersikap jujur pada kondisi keuangan dan merencanakan dengan matang. Ingatlah bahwa Allah SWT menilai ketulusan dan keikhlasan, bukan semata-mata bentuk lahiriah dari ibadah kita.
Mari kita sebarkan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergoda pada solusi instan yang bisa berujung petaka. Katakan tidak pada pinjol untuk kurban, dan mulailah kebiasaan beribadah yang sehat secara finansial dan spiritual.