31.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Polda Sultra Tangkap 2 Selebgram Terkait Promosi Judi Online

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan dua selebgram wanita berinisial AA (19) dan GA (23) atas dugaan promosi judi online melalui akun media sosial mereka. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, AA di Kabupaten Kolaka Timur dan GA di Kabupaten Kolaka, pada Jumat (12/7).

Polda Sultra Tangkap 2 Selebgram Terkait Promosi Judi Online

Penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan akun Instagram milik AA dan GA yang berisi tautan dan promosi untuk situs judi online.

“Iya benar, keduanya adalah selebgram,” ungkap Kombes Pol. Bambang Wijanarko, Dirkrimsus Polda Sultra, saat dikonfirmasi pada Selasa (23/7). Bambang juga menambahkan bahwa kedua pelaku mematok tarif hingga jutaan rupiah untuk setiap promosi yang mereka lakukan.

Atas perbuatannya, kedua selebgram ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

“Kami berharap penangkapan ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk tidak mudah tergiur dengan promosi judi online. Selain merugikan diri sendiri, kegiatan ini juga melanggar hukum,” tegas Bambang.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polda Sultra juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di media sosial.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU