30.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Polemik Produk Unit Link, IFG Progress Usulkan Evaluasi dan Revisi Struktur Biaya

JAKARTA, duniafintech.com – Polemik yang terjadi pada produk asuransi unit link masih berlangsung hingga saat ini di Indonesia. Seperti diberitakan, hal itu terjadi usai banyak korban melapor bahwa mereka telah menjadi korban dari produk asuransi berbalut investasi tersebut.

Terkait hal itu, baru-baru ini lembaga riset industri jasa keuangan di Indonesia, IFG Progress, merilis hasil studinya soal laporan Kinerja Asuransi Jiwa Indonesia di Era Covid-19. Dalam studi bertajuk “Unit Link 101” tersebut, IFG Progress menyatakan bahwa tantangan utama yang harus ditangani agar produk unit link tetap relevan adalah terkait rendahnya pemahaman risiko investasi dan tingginya struktur biaya.

Dalam studi baru itu, lembaga riset ini pun mengulas fitur fundamental dari produk unit link serta perkembangannya di tanah air. Website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menulis, seperti dikutip dari Investing.com, Minggu (6/2/2022), unit link adalah jenis asuransi yang mengkombinasikan asuransi permanen (whole life) dengan produk investasi.

Artinya, unit link merupakan gabungan antara proteksi seperti umumnya produk asuransi sekaligus juga produk investasi.

“Setelah mengkaji sejumlah produk unit link yang ditawarkan oleh beberapa perusahaan asuransi jiwa di Indonesia, kami menilai perlunya evaluasi dan revisi struktur biaya dari produk unit link. Analisis kami menunjukkan, kinerja porsi investasi dari produk unit link hingga lima tahun belakangan relatif di bawah performa benchmark Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan Indonesia Composite Bond Index (ICBI),” kata Reza Siregar selaku Head of IFG Progress, dalam rilis persnya, kemarin.

Baca Juga:

Ia menyatakan, jika tren itu berlanjut maka nasabah bisa jadi lebih memilih produk tradisional asuransi dan produk investasi secara terpisah dan bukan dalam bentuk unit link. Hal itu terjadi lantaran di samping biaya akuisisi dan biaya reguler pada produk asuransi unit link, ada biaya-biaya lainnya, seperti biaya pengelolaan investasi, top-up (isi ulang) premi, pengalihan dana investasi, dan seterusnya.

Adapun biaya pengelolaan investasi yang besar ini pun bervariasi, tergantung pada jenis unit link yang dipilih oleh nasabah. Kian tinggi risiko yang diambil maka bakal semakin besar biaya pengelolaan investasi.

Terkait itu, biaya paling besar berada pada jenis investasi dalam bentuk saham, yakni sekitar 2%—3% per tahun dari total portofolio. Bisanya, untuk top-up premi minimum sekitar Rp1.000.000 per transaksi dengan biaya sebesar 3% hingga 5% per transaksi.

Sementara itu, biaya pengalihan dana investasi umumnya gratis pada tahun pertama. Namun, untuk tahun-tahun selanjutnya bakal dikenakan biaya 1% dari total nilai akun atau minimal Rp25.000—Rp100.000 per transaksi.

Seperti diketahui, produk unit link adalah salah satu produk yang diandalkan dan berkontribusi besar bagi industri asuransi jiwa. Pada tahun 2020 lalu, menurut CEIC, jumlah pemegang polis individual asuransi unit link tercatat sebanyak 5,9 juta jiwa atau sekitar 38% dari total polis individual asuransi jiwa secara keseluruhan.

Di sisi lain, jumlah pendapatan premi dari produk unit link per tahun 2020 tercatat oleh AAJI sebesar Rp77,6 triliun. Angka itu menyumbang sekitar 45% terhadap total pendapatan premi asuransi jiwa secara keseluruhan.

Meski begitu, pengaduan akan unit link terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan total pengaduan yang diterima OJK pada tahun 2020 sejumlah 593 aduan atau meningkat dari tahun 2019 yang sejumlah 230 aduan.

Dalam catatan OJK, ada 273 aduan sepanjang kuartal I 2021, yang sebagian besar dilatarbelakangi oleh mis-selling oleh agen asuransi: pemberian penjelasan terhadap produk tidak sesuai dengan detail yang sebenarnya.

Memandang tren pengaduan yang terus tinggi, besarnya minat pasar pada produk unit link ini pun mesti diimbangi dengan pengembangan dan perbaikan pada unit link secara keseluruhan, baik dari aspek regulasi, kinerja perusahaan asuransi, maupun dari penguatan edukasi industri terhadap produk asuransi tersebut.

Maka dari itu, laporan hasil studi “Unit Link 101” ini pun memaparkan beberapa risiko yang perlu diketahui nasabah terkait investasi unit link beserta jenis dan karakteristiknya, antara lain, risiko asuransi, risiko investasi, risiko likuiditas, dan risiko operasional.

Laporan yang sama juga merangkum karakteristik dari setiap industri bisa menjadi pedoman bagi nasabah dalam menentukan unit link yang bakal dipilih sesuai dengan profil risiko mereka. Pemahaman itu akan mencegah asymmetric information dari produk unit-link tersebut.

“Informasi dan pemahaman mengenai struktur biaya, potensi risiko dan hasil investasi wajib dijelaskan oleh pihak insurance agent dan dipahami oleh calon pemegang polis unit link. Kami melihat pentingnya peningkatan standar dan pengetatan proses kualifikasi untuk dapat menjadi bagian dari unit atau agen pemasaran dari produk asuransi dan unit link. Pengawasan secara berkala pada kinerja produk unit link dan evaluasi dari kebijakan yang ada juga menjadi bagian penting dari pengembangan produk unit link secara spesifik dan industri asuransi jiwa pada umumnya,” tutup Reza.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU