30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

PPN 12% Berlaku 2025, Tapi Gak Ganggu Transaksi Digital Kamu?

JAKARTA, 23 Desember 2024 – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12%. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa layanan sistem pembayaran, termasuk transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money, akan terdampak oleh kebijakan baru tersebut.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS tidak akan dikenakan PPN 12%. Dengan demikian, konsumen tetap dapat menggunakan QRIS tanpa tambahan pajak.

“Sistem pembayaran juga tidak dikenakan PPN 12%. QRIS, yang ramai dibicarakan saat ini, tidak akan dikenakan PPN. Jadi, transaksi melalui QRIS tetap bebas PPN,” ujar Airlangga.

Transaksi Non-Tunai Lainnya Juga Bebas PPN

Selain QRIS, Airlangga juga memastikan bahwa berbagai metode pembayaran non-tunai lainnya, seperti kartu debit dan e-Money, tidak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif PPN. Bahkan, transaksi di jalan tol yang menggunakan e-Money juga dipastikan tetap bebas pajak.

“Transportasi tidak terkena PPN. Jadi, transaksi tol dan sejenisnya, termasuk yang menggunakan e-Money, juga tidak akan dikenakan PPN,” tambahnya.

Optimisme Daya Beli di 2025

Meski tarif PPN akan naik menjadi 12%, Airlangga menyatakan keyakinannya bahwa daya beli masyarakat akan tetap terkendali. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah stimulus untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan kebijakan ini tidak terlalu membebani masyarakat.

Dengan jaminan ini, masyarakat diharapkan tetap nyaman menggunakan layanan pembayaran digital tanpa kekhawatiran adanya tambahan pajak.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU