27.3 C
Jakarta
Kamis, 21 November, 2024

Premi Unit Linked, Dari Raja Tumbang Jadi Rakyat Jelata?

JAKARTA – Premi produk asuransi atau premi unit linked masih terkoneksi dengan investasi (PAYDI) atau unit linked.

Berdasarkan catatan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada semester I/2024 premi unit linked tercatat mencapai Rp36,68 triliun.

Apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya maka ada penurunan sebesar 13,8%.

Penurunannya berkisar Rp42,56 triliun.

Premi unit linked terkoreksi sejak regulator melakukan revisi produk.

Hal itu diakui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono.

Ogi mengakui sejak regulator melakukan revisi produk unit linked melalui SEOJK Nomor 5 Tahun 2022.

Pihaknya melakukan revisi pada produk unit linked/PAYDI itu terjadi koreksi.

Dampaknya sangat besar pada penjualan unit linked.

Menurut Ogi, berdasarkan data tahun 2020 tepatnya saat pandemi Covid-19 melanda, produk unit linked menjadi kontributor utama.

“Terutama pada penerimaan premi perusahaan asuransi jiwa,” jelasnya.

Nilai Premi Unit Linked Tinggi

Selama tahun 2019 OJK mencatat, premi produk unit linked senilai Rp87,85 triliun yang mana berkontribusi sebanyak 47,4% dari total premi asuransi.

Hingga pada tahun 2020, nilai premi terpantau masih tinggi.

Nilainya mencapai Paydi Rp84,06 triliun yaitu porsinya 48,89% dari total premi perusahaan asuransi.

Ogi menjelaskan, rata-rata premi selama tujuh bulan mencapai Rp28,75 triliun.

Data tersebut dirangkum hingga Juli 2024 sampai dengan akhir tahun diperkirakan sekitar Rp49 triliun.

“Itu mewakili porsi turun menjadi 27,75%,” kata Ogi.

Ogi memperkirakan, akan ada new equilibrium untuk produk asuransi PAYDI.

“Kisaran kontribusi terhadap total premi di kisaran antara 25% sampai 30% dari total premi dari perusahaan asuransi jiwa,” paparnya.

Ogi menilai selama tahun 2024 telah menunjukkan tren positif.

“Artinya premi yang terima bulanan itu selalu meningkat,” terang Ogi.

Harapan Baru Terhadap Equilibrium

Peningkatannya kata Ogi, berkisar di angka rata-rata Rp4,11 triliun per bulan.

Premi tersebut memberikan harapan baru terhadap equilibrium.

“Itu akan konsisten tumbuh,” jelasnya.

Kisaran nilainya sambung Ogi, berada di angka 25% sampai 30%. dari total premi untuk perusahaan asuransi jiwa.

Untuk diketahui, new equilibrium merupakan titik keseimbangan baru yang terjadi ketika permintaan menurun.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU