27.5 C
Jakarta
Rabu, 24 April, 2024

Prinsip Asuransi di Indonesia, Apa Saja? Cari Tahu Yuk di Sini

JAKARTA, duniafintech.com – Prinsip asuransi pada dasarnya sangat penting sekali diketahui jika kamu ingin membeli produk pertanggungan.

Prinsip pertanggungan merupakan hal-hal yang mendasari perjanjian kontrak asuransi antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (pemegang polis atau nasabah).

Baik perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum dan nasabahnya harus patuh terhadap perjanjian dalam polis asuransi yang mengandung prinsip asuransi.

Berikut ini ulasan selengkapnya, seperti dinukil dari Lifepal.

Baca juga: Manfaat Asuransi Kesehatan: Allianz hingga Generali

Pentingnya Mengetahui Prinsip Dasar Asuransi

Dengan memahami prinsip asuransi, kamu akan memahami cara kerja perusahaan asuransi serta apa saja keuntungan yang dapat kamu peroleh sebagai nasabah.

Memahami prinsip-prinsip ini akan mencegah terjadinya kesalahpahaman saat melakukan pembelian produk asuransi. 

Di samping itu, setelah mengetahui apa saja prinsipnya, kamu pun dapat mengerti apa saja yang bisa diekspektasikan dari perusahaan asuransi setelah mendaftar sebagai nasabah asuransi.

Prinsip Dasar Asuransi

Terdapat 6 prinsip asuransi yang paling mendasar dan wajib untuk diketahui baik para calon nasabah maupun nasabah asuransi. 

Prinsip dasar asuransi ini akan membantu kamu untuk lebih memahami bagaimana cara kerja asuransi.

1. Insurable interest

Prinsip insurable interest adalah hak untuk mengasuransikan yang dilakukan karena adanya hubungan atau kepentingan. 

Kepentingan untuk berasuransi tersebut antara tertanggung dan yang diasuransikan. Misalnya, kamu mengambil asuransi jiwa sebagai tertanggung dan pihak yang ditunjuk adalah pasangan kamu.

Keputusan itu diambil lantaran pihak yang ditunjuk akan merugi bila terjadi risiko pada tertanggung.

Prinsip kegiatan usaha asuransi ini secara sederhana mengedepankan jaminan asuransi bagi pihak yang ditunjuk.

Lazimnya, pihak yang ditunjuk masih cukup bergantung secara finansial pada pihak tertanggung.

Di sisi lain, sumber-sumber yang menimbulkan insurable interest adalah sebagai berikut:

  • Kepemilikan (Ownership) atas harta benda, hak, kepentingan atau tanggung gugat seseorang kepada orang lain dalam hal kelalaian. Hal ini diatur dalam pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Suatu Kontrak (Contract). Di mana salah satu pihak berada dalam hubungan yang diakui secara hukum dengan harta benda atau tanggung jawab yang menjadi pokok perjanjian tersebut.
  • Undang-undang (Statute). Terdapat beberapa undang-undang yang berlaku di Inggris atau Britania Raya yang isinya memberikan insurable interest kepada suatu pihak tertentu sebagai berikut:
  1. Industrial Assurance and Friendly Societies Act 1948 and Amendment Act 1958.
  2. Repair of BeneficeBuilding Measure 1972,
  3. Marine Insurance Act 1745,
  4. Married Women’s Property Act 1882,
  5. Married Women’s Policies of Assurance (Scotland) Act 1880 (as amended by the Married Women’s Policies of Assurance (Amendment) act 1980,
  6. Settled Land Act 1925.

2. Utmost good faith

Prinsip berikut ini diartikan sebagai itikad baik. Dengan demikian, perjanjian yang akan dibuat harus didasarkan pada fakta-fakta dan tentu saja jujur. 

Maka dari itu, calon tertanggung harus menyampaikan kondisi yang lengkap dan akurat. Fakta-fakta yang wajib diungkapkan adalah:

  • Fakta-fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang hendak dipertanggungkan tersebut lebih besar dari biasanya, baik karena dipengaruhi oleh faktor intern maupun faktor ekstern dari risiko tersebut.
  • Pengalaman-pengalaman kerugian dan klaim-klaim pada polis-polis lainnya.
  • Fakta-fakta bahwa risiko yang sama pernah ditolak oleh Penanggung lain, atau pernah dikenakan persyaratan yang sangat ketat oleh Penanggung lain.
  • Fakta-fakta lengkap yang berkenaan dengan pokok pertanggungan secara lengkap.
  • Faktor-faktor yang membatasi atas hak subrogasi.
  • Adanya lain yang sudah dimiliki.

Berdasarkan informasi itu, pihak perusahaan pun dapat menentukan premi yang sesuai untuk calon tertanggung.

Di samping itu, informasi tadi juga digunakan untuk menyetujui ataupun menolak pengajuan klaim.

Contoh prinsip asuransi utmost good faith bisa dilihat dalam asuransi kesehatan.  Sebelum kamu membeli polis asuransi kesehatan dari perusahaan, maka kamu wajib untuk secara jujur menyertakan riwayat penyakit, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan sebagainya.

Pasalnya, prinsip pertanggungan kesehatan ataupun jenis asuransi lain baik penanggung atau perusahaan asuransi dan tertanggung harus mengungkapkan yang benar, mulai dari:

  • Tertanggung harus jujur menginformasikan hal-hal terkait aset yang dijaminkan atau kondisi kesehatan.
  • Penanggung pun harus terbuka soal perjanjian asuransi, termasuk khususnya pengecualian dalam polis. 
  • Kemudian, penanggung juga memastikan mereka memberi pengetahuan soal produk pada tertanggung.
  1. Prinsip asuransi proximate cause

Prinsip yang ketiga adalah proximate cause. Secara sederhana, ini diartikan sebagai penyebab utama paling awal. 

Prinsip ini sangat diperlukan karena dalam asuransi terdapat kesulitan untuk menentukan penyebab utama.

Contohnya dalam satu kejadian terjadi peristiwa berturut-turut yang menyebabkan kerugian, seperti rumah terbakar pada saat terjadi kebakaran dan angin topan sekaligus. 

Dari peristiwa itu, untuk melakukan klaim asuransi rumah harus dirunut mana yang terjadi terlebih dahulu. Biasanya dalam hal ini dilakukan dua macam pendekatan, yaitu:

  • Diurutkan kejadian awal. Bila kejadian awal tersebut menyebabkan kejadian berikutnya maka proximate cause-nya adalah kejadian awal tersebut. Bila tidak, maka ada kejadian lain yang jadi penyebab.
  • Diurutkan dari kejadian akhir. Dari rangkaian yang tidak terputus akan ditemukan proximate cause.
  1. Prinsip asuransi indemnity

Prinsip ini diartikan sebagai prinsip ganti rugi. Prinsip ini mengatur pihak perusahaan asuransi untuk membayarkan penggantian kerugian sesuai premi. 

Ganti rugi tersebut bisa lebih kecil dari kesepakatan namun tidak bisa lebih besar. Bentuk penggantian tersebut bisa dilakukan dalam beberapa metode, antara lain:

  • Tunai, yaitu pembayaran dilakukan secara tunai sesuai kesepakatan.
  • Repair,  penggantian berdasarkan perbaikan. Biasa nominalnya tidak lebih dari 75 persen.
  • Reinstatement, yaitu penggantian dengan menggantikan barang yang alami kerugian tersebut dengan yang baru.
  • Replacement, penempatan kembali atas kerugian yang terjadi.

Supaya kamu bisa mendapatkan gambaran lebih jelas, berikut ini contoh prinsip asuransi Indemnity:

Citra membeli asuransi kebakaran terbaik untuk rumahnya. Untuk memperkecil premi atau tujuan lain, rumah yang bernilai Rp100 juta dipertanggungkan dengan harga Rp70 juta alias 70% dari nilai riilnya. 

Jika suatu saat terjadi kebakaran maka Citra hanya menerima ganti rugi maksimal sebesar Rp70 juta.

Sisanya, sebesar Rp30.000.000 yang diperlukan untuk membangun rumah seperti sedia kala, dianggap tanggung jawab Citra. 

Sementara itu, jika kebakaran hanya menghabiskan separuh dari rumah tersebut sehingga kerugian hanya sebesar Rp50 juta maka asuransi akan menutup 70% dari nilai kerugian (Rp50 juta), yaitu Rp35 juta, dan sisanya Rp15 juta menjadi beban tertanggung.

  1. Prinsip asuransi subrogation

Prinsip kelima ini diartikan sebagai pengalihan hak dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim asuransi sudah dibayarkan. Jadi hak subrogasi ini akan beralih ke pihak perusahaan asuransi.

Sebagai informasi, subrogasi berlaku jika kontrak asuransi yang bersangkutan adalah kontrak indemnity.

Subrogasi diberlakukan dengan maksud mencegah Tertanggung memperoleh penggantian lebih besar dari ganti rugi penuh. 

Kalau asuransi sudah menggantikan kerugian yang diderita Tertanggung maka rongsokan mobil yang rusak atau jika mobil Tertanggung yang hilang ditemukan kembali maka akan menjadi hak milik perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa keadaan yang memunculkan prinsip kegiatan usaha asuransi subrogasi:

  • Perbuatan melanggar hukum, Contoh kasus, mobil A telah diasuransikan pada perusahaan XYZ. Kemudian, terjadi kecelakaan dimana mobil A ditabrak oleh mobil B. Pihak perusahaan asuransi XYZ akan membayarkan klaim mobil A. Setelahnya, perusahaan asuransi XYZ memiliki hak subrogasi untuk menuntut pemilik mobil B atas kerugian yang terjadi.
  • Sudah diatur dalam kontrak, Dalam kontrak terdapat hak dan tanggung jawab. Bila salah satu pihak lalai menjalankan kewajiban atau perjanjian tersebut yang menyebabkan kerugian pada pihak lain, maka pihak yang bersalah wajib ganti rugi.
  • Diatur dalam undang-undang, Pertanggungan juga bisa diatur oleh undang-undang. Contoh, di beberapa negara diterapkan bila ada kerusuhan maka pemerintah daerahlah yang bertanggung jawab. Dalam kasus tersebut adalah pihak kepolisian.
  • Pokok pertanggungan, Saat terjadi klaim misal untuk total loss only maka tertanggung akan mendapatkan ganti rugi penuh. Kemudian, bila terdapat sisa barang maka akan jadi hak penanggung bila ganti rugi sudah dibayarkan.

Baca juga: Asuransi Penyakit Kritis Murni Terbaik 2023, Cek Daftarnya

  1. Prinsip asuransi contribution

Contribution dalam prinsip pertanggungan mengatur hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya untuk sama-sama menanggung. 

Namun, kewajiban mereka terhadap tertanggung tidak harus sama dalam hal memberikan indemnity alias kompensasi finansial.

Misalkan Pak A punya dua polis asuransi yang sama yaitu asuransi X dan asuransi Y. Kemudian, Pak A mengalami kerugian dengan total Rp100 juta. 

Dari situ, asuransi X akan membayarkan Rp75 juta, sementara asuransi Y membayarkan maksimal Rp25 juta.

Tertanggung tidak bisa mendapatkan uang pertanggungan asuransi dari masing-masing polis asuransi yang dia miliki.

Dengan demikian, total pertanggungan yang dia dapatkan tidak akan lebih dari kerugian yang terjadi.

Prinsip kegiatan usaha asuransi ini mengatur agar jaminan untuk asuransi yang sama dengan nilai yang sama akan dibagi secara pro-rata.

Prinsip Dasar Asuransi Syariah

Di samping keenam prinsip tadi, ada juga prinsip asuransi syariah. Pasalnya, berdasarkan syariat Islam, tentunya prinsip dalam asuransi syariah berbeda. 

Ada 9 prinsip asuransi sesuai dengan syariat Islam. Berikut ini yang termasuk prinsip asuransi syariah. Berikut ini ulasannya

  1. Tauhid

Prinsip tauhid berkaitan dengan Ketuhanan, dalam hal ini penerapannya adalah meniatkan memiliki asuransi sebagai ibadah. 

Misalnya membantu sesama saat terjadi musibah. Sehingga kepemilikan asuransi ini tidak untuk mencari keuntungan.

  1. Keadilan

Asuransi syariah di Indonesia berprinsip adil untuk semua pihak yang terlibat dalam akad atau perjanjian asuransi. 

Dengan demikian, keduanya sama-sama mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak dalam polis.

Oleh sebab itu, isi polis asuransi syariah tidak menguntungkan salah satu pihak, sehingga salah satu pihak dapat terhindar dari kerugian maupun keuntungan yang terlalu besar.

  1. Tolong-menolong (Ta’awun)

Di dalam Islam, kita diwajibkan untuk saling menolong satu sama lain. Hal ini diterapkan dalam asuransi syariah.

Artinya, kamu akan berhubungan dengan pemilik polis lainnya dan perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai penampung serta pengelola dana saja.

Prinsip Asuransi

  1. Kerja sama

Bukan hanya prinsip tolong-menolong, juga ada prinsip kerjasama dalam asuransi syariah.

Prinsip ini berlaku pada hubungan pemilik polis dan perusahaan asuransi yang terbentuk dalam akad atau perjanjian.

  1. Amanah

Prinsip yang satu ini mirip dengan prinsip utmost good faith. Dalam hal ini, perusahaan asuransi dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana lewat laporan keuangan.

Di samping itu, perusahaan asuransi pun wajib untuk memastikan proses pembayaran premi dan pengajuan klaim tidak ada indikasi mencurangi isi akad yang sudah disepakati sebelumnya.

  1. Sukarela

Prinsip ini berlaku dalam pembayaran premi atau kontribusi asuransi syariah. Jika kamu adalah pemegang polis maka kamu secara sukarela atau tanpa paksaan memberikan dana. 

Dana itu sebagai sumber dana sosial yang akan dimanfaatkan sebagai santunan saat pemegang polis lainnya mengalami musibah.

  1. Tidak mengandung riba

Prinsip tidak adanya riba ini bisa membuatmu merasa aman dan tenang memiliki asuransi syariah.

Segala hal yang memiliki unsur riba nantinya akan digantikan dengan konsep mudharabah atau bagi hasil dalam asuransi syariah.

  1. Tidak mengandung perjudian

Asuransi syariah bukanlah judi sebab bisa mencairkan uang kapan pun sejumlah yang dibayarkan sebesar 100 persen dalam periode yang telah disepakati. 

Tidak boleh ada unsur maisir atau judi dalam asuransi syariah lantaran tidak ada pihak yang dirugikan.

  1. Tidak mengandung gharar

Gharar/ketidakpastian tidak boleh ada di dalam asuransi syariah. Akad tabarru’ dalam asuransi syariah mendukung prinsip ini. 

Artinya, dana yang terkumpul dari setiap peserta asuransi akan diletakkan pada rekening yang berbeda dan telah diniatkan sebagai hibah.

Baca juga: Asuransi Generali vs Prudential, Intip Yuk Perbandingannya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE