Pemerintah diketahui telah meluncurkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk membantu masyarakat dalam rangka mendapatkan rumah layak huni dengan harga terjangkau. Program itu sangat penting sebab harga rumah setiap tahunnya hampir terus meningkat.
Masyarakat dari berbagai golongan melalui Tapera ini sudah bisa memiliki rumah impian yang layak dengan harga yang terjangkau, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki dengan melakukan iuran bersama. Untuk diketahui, iuran Tapera ini bakal disimpan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dan dananya digunakan untuk melakukan pembelian perumahan, perbaikan, dan pembangunan rumah.
Pengertian Tapera
Secara umum, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah program pemerintah untuk menanggapi sulitnya memiliki rumah pada saat ini. Adapun rumah tipe kecil, mengutip data yang ada, rata-rata mengalami kenaikan (year on year) sebesar 3,4 persen dalam lima tahun ke belakang. Di sisi lain, untuk tipe menengah diketahui naik 1,9 persen dan tipe besar mengalami kenaikan 1,2 persen.Â
Tentu saja hal tersebut menyebabkan harga rumah sulit dijangkau oleh masyarakat yang berpendapatan kecil dan menengah. Maka dari itu, program Tapera ini dirancang oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kepemilikan rumah tinggal yang layak dan murah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli rumah.
Dana dari peserta itu nantinya bakal disimpan secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan dana yang terkumpul kemudian dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. Dana yang disetorkan peserta bakal dikelola oleh BP Tapera. Peserta lalu akan mendapat dana bantuan untuk membeli dan membangun sebuah rumah oleh Fasilitas Pembiayaan Rumah (FLPP) atau subsidi KPR.
Fungsi dan Manfaat Program Tapera
Adapun manfaat dari dana Tapera pada umumnya adalah dalam rangka pembiayaan perumahan bagi pesertanya. Pembiayaan ini berupa kepemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah.
Fungsi dan manfaat dari Tabungan Perumahan Rakyat untuk pesertanya adalah sebagai berikut:
1. Sumber pembiayaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Utamanya, dana Tapera akan digunakan untuk mereka yang memiliki pendapatan rendah. Adapun cakupan bagi MBR adalah memiliki pendapatan maksimal Rp4 juta per bulan. Terkait hal itu, mereka berhak membeli rumah tapak. Di sisi lain, bagi masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp7 juta, dianjurkan untuk membeli apartemen atau rumah susun.
2. Dana simpanan jaminan hari tua bagi non MBRÂ
Fungsi dan manfaat dana program Tapera lainnya adalah sebagai jaminan hari tua bagi non MBR. Untuk peserta non MBR atau yang telah memiliki rumah, baik itu tempat tinggal atau investasi, dananya dapat ditarik atau diambil kembali. Dana yang telah secara rutin disetorkan peserta Tapera non MBR itu bakal dikembalikan sesuai jumlah setoran ditambah bunganya.
Namun, untuk diketahui bahwa dana tersebut baru dapat diambil kembali saat peserta sudah pensiun dari pekerjaannya sehingga akan menambah dana pensiunnya.
3. Manfaat Tapera bagi pemberi kerja dan peserta
Para pemberi kerja dan peserta pekerja mandiri ternyata juga dapat merasakan manfaat dari program Tapera ini, bukan hanya bagi peserta yang merupakan pekerja. Adapun manfaatnya, antara lain:
- Pemberi kerja
Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Tapera. Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Tapera. Karena itu, manfaat dari program Tabungan Perumahan Rakyat yang dilakukan perusahaan atau pemberi kerja, secara tidak langsung, juga akan meningkatkan produktivitas karyawan.Â
Adapun karyawan dalam hal ini bakal menunjukkan loyalitas dan totalitasnya dalam bekerja, yang akan menunjang keberhasilan perusahaan. Di samping itu, Tapera pun menambah daftar tunjangan yang diberikan kantor untuk karyawannya sehingga memberikan image positif dari karyawan untuk perusahaan.
- Pekerja
Bagi para pekerja perusahaan, manfaat dana Tapera ini, yaitu untuk pembiayaan perumahan, seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Semua manfaat itu diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki penghasilan rendah maksimal Rp4 juta dan belum punya rumah.Â
Di sisi lain, bagi pekerja yang memiliki penghasilan di atas Rp7 juta atau sudah memiliki rumah, akan masuk dalam peserta non MBR. Diketahui, untuk peserta non MBR, dana yang telah disetorkan dapat diambil kembali ketika masa pensiun sebagai jaminan hari tuanya.
- Pekerja mandiri
Manfaat dana Tapera pun ternyata dirasakan oleh pekerja mandiri. Tidak jauh beda dengan pekerja biasa, manfaat yang akan dirasakan oleh pekerja mandiri dari program ini adalah untuk pembiayaan perumahan dan manfaat tabungan yang dapat diambil ketika masa kepesertaannya berakhir.Â
Syarat Menjadi Peserta Tapera
Terdapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi untuk menjadi peserta dan dapat merasakan manfaatnya, antara lain sebagai berikut:
1. Calon atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah resmi
Manfaat kepesertaan Tapera berhak diterima oleh para calon Aparatur Sipil Negara (ASN) atau ASN yang sudah terdaftar resmi di pemerintahan. Data yang dihimpun BP Tapera mencatat bahwa ada 4,2 juta ASN atau PNS se-Indonesia. Akan tetapi, hanya seperempatnya yang memenuhi kriteria sebagai peserta dari jumlah tadi.
BP Tapera nantinya bakal menyusun skala prioritas untuk Tapera PNS, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Contohnya, menurut lamanya kepesertaan, kedisiplinan peserta membayar iuran Tapera, dan faktor urgensi untuk memiliki hunian. Adapun hal itu dilakukan sebab masih ada PNS yang masa kerjanya tinggal 10 tahun, tetapi ternyata belum punya rumah tinggal yang layak. Hal itu membuat sistem prioritas tadi perlu dilakukan.
2. Prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Program ini diketahui juga berhak digunakan oleh para prajurit dan siswa TNI yang masuk ke dalam daftar yang dibolehkan untuk bergabung mengikuti program Tapera.
3. Pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)Â
Baik bekerja di kantor maupun di lapangan, pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia juga boleh mendaftar sebagai peserta Tapera ini.
4. Pejabat NegaraÂ
Salah satu bagian peserta yang dibolehkan bahkan diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera adalah pejabat negara. Dalam hal ini, skemanya adalah dengan pemotongan gaji.
5. Pekerja atau buruh di BUMN dan BUMDÂ
Untuk pekerja atau buruh di BUMN dan BUMD termasuk kepada pns atau pegawai honorer yang dilakukan kepesertaannya oleh instansi tempat bekerja.
6. Pekerja atau buruh di perusahaan swastaÂ
Manfaat program Tapera juga bisa dirasakan oleh para pekerja atau buruh swasta. Mereka bisa menjadi peserta Tapera dengan kewajiban, yakni kepesertaannya diadakan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
7. Warga negara asing pemegang visa kerja
Warga negara asing pemegang visa kerja pun bisa menjadi peserta program Tapera ini. Artinya, warga negara asing tersebut diketahui memang memiliki maksud kerja di wilayah Indonesia paling singkat selama 6 bulan dan sudah membayar simpanan.Â
Syarat Memanfaatkan Program TaperaÂ
- Ada beberapa syarat untuk memanfaatkan Tapera ini, di antaranya:
- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
- Golongan masyarakat berpenghasilan rendah
- Belum memiliki rumah
- Pemanfaatan untuk pembiayaan kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama
Di sisi lain, bagi mereka yang tidak ingin membeli rumah, tetapi hanya ingin memperbaiki rumah, juga dapat mengajukan pemanfaatan Tapera ini.
Selain itu, kalau memiliki tanah sendiri dan ingin melakukan perbaikan, manfaat dari Program Perumahan Rakyat ini juga bisa dirasakan, tetapi syaratnya adalah pembangunan dan perbaikan itu adalah untuk rumah pertama yang dimiliki.
Besaran Iuran TaperaÂ
Besaran iuran simpanan peserta Tapera sebanyak 3 persen dari gaji atau penghasilan pekerja, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Merujuk kepada aturan itu, dapat dirincikan bahwa 0,5 persen berasal dari pemberi kerja atau perusahaan dan 2,5 persen berasal dari gaji pekerja. Adapun iuran bakal dipotong langsung dari gaji peserta dan disetorkan setiap bulannya pada tanggal 10.
Dalam hal ini, perusahaan berkewajiban untuk menyetorkan dana iuran tadi ke rekening bank yang sudah ditunjuk BP Tapera. Sementara itu, bank Kustodian atau bank yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyimpan dana Tapera, yaitu Bank BRI.Â
Kapan Kepesertaan Berakhir dan Dana Bisa Dicairkan
Hadirnya Tabungan Perumahan Rakyat ini mengusung satu prinsip utama, yakni dalam rangka gotong royong mewujudkan kepemilikan rumah tinggal bagi seluruh golongan masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Meski begitu, untuk masyarakat yang telah memiliki penghasilan di atas rata-rata juga dapat menjadi peserta. Alasannya, pemerintah mewajibkan perusahaan sebagai pihak yang ikut menyelenggarakan aturan pemerintah tersebut.
Maka dari itu, bagi peserta yang tidak membutuhkan bantuan dana kepemilikan rumah tinggal, dana yang sudah disetorkan dapat diambil ketika kepesertaan mereka berakhir, yaitu kala pensiun. Untuk pekerja mandiri, masa kepesertaan berakhir saat berusia lebih dari 58 tahun. Di samping itu, kepesertaan Tapera ini juga bakal berhenti tatkala peserta dinyatakan meninggal dunia atau sudah tidak memenuhi kriteria sebagai peserta atau juga sudah di-PHK selama minimal lima tahun.
Di sisi lain, dana yang telah disetorkan oleh peserta yang masa pesertanya habis, nantinya bakal dikembalikan sesuai dengan jumlah yang sudah disetor berikut dengan bunganya.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra