32 C
Jakarta
Kamis, 14 November, 2024

Diperingatkan BEI, PT Garuda Indonesia Terancam Delisting dari Pasar Modal

JAKARTA, duniafintech.com – PT Garuda Indonesia diberikan peringatan oleh BEI (Bursa Efek Indonesia) terkait potensi delisting atau penghapusan saham dari papan perdagangan terhadap saham yang berkode GIAA.

Direktur Utama Mega Investama, Hans Kwee mengatakan, apabila sebuah perusahaan harus delisting di bursa, maka investor memiliki dua opsi mengenai dana investasinya.

“Opsi pertama adalah memperjuangkan asetnya untuk menjual saham di luar bursa, opsi ini tentu bisa memberikan kesempatan yang bagus dalam pengembalian modal investasi,” katanya, seperti dilangsir dari detik.com, Selasa (21/12/2021).

Di samping itu, lanjutnya, kalau sudah delisting sebenarnya para investornya masih bisa menjual saham di luar bursa.

“Jika menjual saham perusahaan delisting di luar bursa itu akan sangat sulit dilakukan karena sulit mencari pembeli. Kalau berhasil dijual pun harganya pasti bakal anjlok sekali,” katanya lagi.

Untuk opsi kedua, yaitu investor tetap masih bisa menahan modalnya di perusahaan yang delisting di Bursa Efek. Hans mengatakan, bisa saja investor tersebut menunggu sampai perusahaan delisting tersebut kembali melakukan relisting alias pendaftaran ulang ke bursa.

“Bisa juga uang tetap didiamkan di situ, tetap jadi pemegang saham. Nunggu aja sampai kinerja perusahaan membaik. Kan perusahaan bisa relisting lagi juga. Jadinya harus nunggu,”

Bila Saham Garuda Indonesia Delisting, Bagaimana Nasib Dana Investornya?

Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)  merujuk pada Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021.

Dalam salah satu aturan bursa apabila sebuah perusahaan mengalami suspensi atau penghentian sementara perdagangan selama 24 bulan secara berturut-turut, maka delisting bisa dilakukan.

Menurut Hans. sebetulnya apabila sebuah perusahaan sudah delisting dari bursa, selama perusahaan tersebut masih terbuka, maka urusan pemegang saham masih normal-normal saja sama seperti biasanya. Investor juga masih bisa mendapatkan dividen dari kepemilikan saham apabila perusahaan mengalami keuntungan.

“Kalau delisting itu semua tetap normal-normal saja, pemegang sahamnya pun ada, porsinya juga pasti ada. Cuma sahamnya aja yang nggak tercatat di bursa. Makanya kalau perusahaan untung, ya investor masih bisa untuk dapat dividen. Banyak juga kok perusahaan terbuka yang nggak listing di bursa,” pungkasnya.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU