30.7 C
Jakarta
Minggu, 5 Mei, 2024

Puncak Polemik JHT: Buruh Demo di Kantor Menaker, Minta Ida Fauziyah Diganti

JAKARTA, duniafintech.com – Sebagai puncak dari polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang memicu kehebohan belakangan ini, para buruh menggelar demo di depan gedung kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Para massa aksi ini pun mulai menyuarakan aspirasinya. Di tengah orasi, permintaan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terdengar menggema.

“Kepada Presiden RI Bapak Jokowi, ganti Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga, ganti, ganti, ganti, ganti, ganti!” ucap orator aksi demo yang diikuti oleh para massa buruh ini, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Detik.com.

Lantas, orator tersebut menyampaikan tuntutan kedua para buruh, yakni cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kami juga meminta, menuntut, memaksa kepada para pemimpin-pemimpin negara, pemimpin-pemimpin Republik Indonesia, batalkan hari ini juga diberlakukannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” imbuhnya.

Pasalnya, menurut dia, manfaat JHT di aturan yang baru hanya dapat dicairkan secara penuh apabila pekerja mencapai usia 56 tahun.

“Karena kami telah mempelajari, kami telah meyakini ada sebuah kondisi yang diciptakan oleh negara untuk kemudian muncul penindasan gaya baru, penjajahan era baru yang membuat kami sebagai orang yang telah dipilih oleh rakyat Indonesia, oleh kaum buruh Indonesia, kami ditantang untuk maju ke medan perang,” sambungnya.

Ditegaskannya, buruh bukanlah kaum yang lemah dan pasti bakal mengibarkan bendera perlawanan apabila mereka mengalami penindasan.

“Saya yakin kalian semua, kamu semua, kami semua, kami semua buruh Indonesia, pasti tidak menerima keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” tegasnya.

Sementara itu, menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, yang juga berada di lokasi demo hari ini mengatakan, buruh yang bakal menggelar demo berjumlah seribuan orang, termasuk di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka sudah menyampaikan kurang lebih ada seribu yang nantinya akan bergabung di dua lokasi tersebut,” sebutnya.

Curiga dana “kosong”

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa kebijakan baru yang mengatur pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun tersebut menimbulkan beragam spekulasi di kalangan buruh.

Di antara spekulasi berbalut kecurigaan itu adalah bahwa dana JHT ini sendiri tidak ada. Oleh sebab, pemerintah yang mengatur dana untuk menjamin kesejahteraan pegawai atau buruh di hari tua tersebut hanya bisa dicairkan secara penuh pada usia 56 tahun.

“Maka spekulasi timbul di internal, hampir di semua buruh, jangan-jangan uang itu tidak ada. Kalau selalu ada, kenapa harus ditunda pembayarannya sampai 56 tahun?” ucapnya, baru-baru ini.

Disampaikannya, JHT sendiri berasal dari iuran pegawai dan perusahaan terkait. Itu berarti, tidak ada uang pemerintah di situ. JHT adalah tabungan sosial dari pekerja sehingga bisa diambil saat pegawai berhenti bekerja, termasuk apabila mereka pensiun dini.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE