CEO Indodax Oscar Darmawan angkat suara terkait dengan diharamkannya cryptocurrency sebagai mata uang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Alasan MUI mengharamkan cryptocurrency karena bersifat gharar, dharar, dan qimar.
Menurut Oscar, putusan MUI tersebut sejalan dengan putusan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), yang menyatakan bahwa mata uang yang berlaku dan diakui di Indonesia hanya rupiah. Dengan kata lain, putusan MUI hanya penegasan semata.
“Kalau menurut saya putusan itu hanya penegasan sih. Penegasan apa yang pernah disampaikan oleh Bank Indonesia, bahwa transaksi di Indonesia yang sah dan diterima hanya rupiah,” katanya kepada wartawan sebagaimana dilansir, Senin (15/11).
Cryptocurrency Tidak Ingin Menggantikan Mata Uang yang Sah
Sehingga, sambungnya, pihaknya selaku penggerak industri kripto di dalam negeri menerima putusan tersebut dengan terbuka.
Karena, sedari awal tujuan dari munculnya aset digital seperti Bitcoin adalah untuk memberikan alternatif investasi kepada masyarakat, bukan untuk menggantikan mata uang rupiah sebagai alat tukar yang sah.
Dia pun mengungkapkan, keputusan tersebut, baik yang dikeluarkan oleh MUI dan diatur oleh Bank Indonesia (BI) sebagai regulator, diterima dengan baik oleh 4,5 juta pengguna aplikasi trader di Indodax.
“Saya kira dari 4,5 juta user memahami bahwa mereka cinta rupiah dan bertransaksi hanya menggunakan rupiah. Jadi mereka enggak berusaha membuat bitcoin jadi mata uang juga,” tegasnya.
Menegaskan Fungsi Cryptocurrency sebagai Aset Digital
Lebih jauh, bagi Oscar dan pelaku lain di industri kripto putusan MUI tersebut membuat ekosistem industri cryptocurrency menjadi lebih tertata. Sebab, menegaskan fungsi aset kripto sebagai aset digital.
Karena di dalam fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut, dinyatakan bahwa yang diharamkan hanya penggunaan aset kripto sebagai mata uang, namun fungsinya sebagai aset digital masih dihalalkan selama memiliki underlying dan manfaat yang besar bagi masyarakat.
“Mereka mendukung fatwa MUI dan mereka tetap berdagang juga karena masih sah untuk diperdagangkan untuk token-token yang memiliki underlying. Member kita memahami dasar underlying masing-masing,” ucapnya.
Dia menjelaskan, manfaat yang diterima masyarakat tersebut terlihat dari tren trending selama pandemi Covid-19, di mana masyarakat melakukan treding untuk mencukupi kebutuhan hariannya.
“Mereka bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka, bahkan mulai bertaburan di Instagram, sebelum mengenal kripto dan sesudah mengenal kripto. Sebelumnya mereka benar-benar baru mulai karir, sekarang sudah punya mobil, punya rumah, kita sangat bangga sih dengan hal itu,” tuturnya.
Terus Membuka Dialog dengan Para Ulama
Kendati demikian, dia mengakui bahwa terkait cryptocurrency haram ini, pihaknya masih terus membuka komunikasi dengan para kiyai dan ulama, serta organisasi muslim, agar mendapatkan satu pemahaman bersama terkait aset digital ini.
“Kalau dari kita berusaha, kita lumayan aktif berbicara dengan organisasi Islam, karena kan kita tidak memahami (hukum Islam). Jadi kita banyak meminta nasihat dari para kiyai, nasihat dari organisasi muslim untuk minta masukan ke kita,” katanya.
Oscar bilang, pihaknya terus melakukan dialog dengan berbagai pihak, termasuk kepada organisasi muslim, terkait dengan aset kripto, karena bagaimana pun teknologi ini masih tergolong baru dan belum semua pihak memahami, termasuk juga dengan aturan-aturan dan regulasi terkait.
Fatwa MUI Soal Cryptocurrency Haram
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama ke-7 mengharamkan cryptocurrency sebagai mata uang karena mengandung gharar, dharar, dan qimar, serta bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Selain itu, cryptocurrency dianggap haram karena tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Namun, ditegaskan bahwa cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying, serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra / Gemal A.N. Panggabean