32.3 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Daftar Rate Asuransi Mobil Terlengkap 2022

JAKARTA, duniafintech.com – Pengetahuan soal rate asuransi mobil yang dipilih dapat membantu Anda untuk mengetahui biaya premi yang mesti dibayarkan setiap bulannya.

Asuransi mobil sendiri adalah produk otomotif yang memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan juga kehilangan mobil nasabahnya. Asuransi ini bisa memberikan proteksi finansial dari biaya biaya tambahan yang harus ditanggung oleh nasabah karena terjadinya kecelakaan atau kerusakan pada mobil.

Tentu saja, dengan memiliki asuransi mobil, pemilik barang mewah ini tidak perlu mengeluarkan biaya perbaikan yang cukup besar sebab biaya tersebut sudah dibayar oleh pihak asuransi.

Baca juga: Tanpa Ngutang, Begini Cara Beli Mobil Cash dengan Mudah

Yuk, simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Rate Asuransi Mobil All Risk

  • Kategori 1 dikenakan untuk kendaraan dengan harga 0 sampai 125 juta. Untuk wilayah satu, rate yang digunakan adalah 3,82% sampai 4,2%. Wilayah 2 dikenakan rate 3,26% sampai 3,59%. Wilayah 3 dikenakan rate 2,53% sampai 2,78%.
  • Kategori 2 dikenakan untuk kendaraan dengan harga lebih dari 125 juta sampai 200 juta. Wilayah 1 akan dikenakan rate 2,67% sampai 2,94%. Wilayah 2 akan dikenakan rate 2,47% sampai 2,72% dan wilayah 3 akan dikenakan 2,69% sampai 2,96%.
  • Kategori 3 dikenakan untuk kendaraan dengan harga di atas 200 juta sampai 400 juta. Wilayah 1 dikenakan rate 2,18% sampai 2,4%, wilayah 2 dikenakan rate 2,08% sampai 2,29%, dan wilayah 3 dikenakan rate 1,79% sampai 1,97%.
  • Kategori 4 merupakan kategori yang dikenakan untuk harga kendaraan di atas 400 juta sampai 800 juta. Wilayah 1 dan 2 memiliki rate yang sama yaitu 1,2% sampai 1,32%. Wilayah 3 memiliki rate 1,14% sampai 1,25%.
  • Kategori 5 dikenakan untuk harga kendaraan di atas 800 juta. Rate untuk ketiga wilayah sama, yaitu 1,05% sampai 1,16%.

Pembagian wilayahnya adalah sebagai berikut:

  1. Wilayah 1 adalah wilayah untuk daerah Sumatera dan kepulauan di sekitarnya.
  2. Wilayah 2 terdiri dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  3. Wilayah 3 merupakan wilayah yang tidak termasuk dalam wilayah 1 dan 2.

Rate Asuransi Mobil TLO

  • Kategori 1 dikenakan untuk kendaraan dengan harga 0 sampai 125 juta. Wilayah 1 dikenakan rate 0,47% sampai 0,56%, wilayah 2 dikenakan rate 0,65% sampai 0,78%, dan wilayah 3 dikenakan rate 0,51% sampai 0,56%.
  • Kategori 2 merupakan kategori untuk harga kendaraan di atas 125 juta sampai 200 juta. Wilayah 1 dikenakan rate 0,63% sampai 0,69%, wilayah 2 memiliki rate 0,44% sampai 0,53%, dan wilayah 3 memiliki rate 0,44% sampai 0,48%.
  • Kategori 3 merupakan kategori untuk harga kendaraan di atas 200 juta sampai 400 juta. Wilayah 1 memiliki rate 0,41% sampai 0,46%, wilayah 2 0,38% sampai 0,42%, dan wilayah 3 0,29% sampai 0,35%.
  • Kategori 4 untuk kendaraan dengan harga di atas 400 juta sampai 800 juta. Wilayah 1 dan 2 dikenakan rate 0,25% sampai 0,3%, sedangkan wilayah 3 dikenakan rate 0,23% sampai 0,27%.
  • Kategori 5 ditujukan untuk kendaraan dengan harga di atas 800 juta. Wilayah 1, 2, dan 3 memiliki rasa yang sama, yaitu 0,2% sampai 0,24%.

Baca juga: Ingin Tahu Cara Kredit Mobil Bekas yang Terjamin? Coba 6 Cara Ini

Rate untuk Manfaat Tambahan

  1. Perluasan jaminan gempa bumi dan tsunami
  • Asuransi allrisk memiliki rate 0,12% sampai 0,135% untuk wilayah 1, 0,1% sampai 0,125% untuk wilayah 2, dan 0,075% sampai 0,135% untuk wilayah 3.
  • Total loss only memiliki rate 0,085% sampai 0,11% untuk wilayah 1, 0,075% sampai 0,1% untuk wilayah 2, dan 0,05% sampai 0,075% untuk wilayah 3.
  1. Perluasan jaminan banjir dan angin topan
  • Wilayah 1 akan dikenakan rate 0,075% sampai 0,1% untuk asuransi all risk dan untuk asuransi TLO akan dikenakan plate 0,05% sampai 0,075%.
  • Wilayah 2 memiliki 0,1% sampai 0,125% untuk all risk dan 0,075% sampai 0,1% untuk total loss only
  • Wilayah 3 memiliki 0,075% sampai 0,1% untuk asuransi all risk dan 0,05% sampai 0,075% untuk asuransi total loss only.
  1. Perluasan jaminan huru-hara dan kerusuhan
  • Untuk huru-hara dan kerusuhan, asuransi all risk memiliki rate 0,05% dan total loss only 0,035%.
  • Untuk terorisme dan sabotase, asuransi all risk memiliki rate 0,05% dan total loss only sebesar 0,035%.
  1. Perluasan tanggung jawab hukum pihak ketiga
  • Perluasan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga untuk kendaraan penumpang dan sepeda motor memiliki persentase premi dengan rate yang berbeda-beda. Uang pertanggungan sampai 25 juta rupiah akan dikenakan 1% dari uang pertanggungan. Uang pertanggungan lebih dari 25 juta sampai 50 juta akan dikenakan premi 0,5% dari uang pertanggungan. Uang pertanggungan lebih dari 50 juta sampai 100 juta akan dikenakan premi 0,25% dari uang pertanggungan. Uang pertanggungan lebih dari 100 juta akan ditentukan oleh underwriter perusahaan.
  • Perluasan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga untuk kendaraan niaga, truk, dan bus memiliki persentase premi 1,5% dari uang pertanggungan jika uang pertanggungan sampai 25 juta. Uang pertanggungan yang lebih dari 25 juta sampai 50 juta dikenakan premi 0,75% dari uang pertanggungan. Uang pertanggungan lebih dari 50 juta sampai 100 juta akan dikenakan premi 0,375% dari uang pertanggungan. Uang pertanggungan lebih dari 100 juta akan ditentukan oleh underwriter perusahaan.
  • Perluasan kecelakaan diri untuk penumpang dikenakan biaya premi 0,5% dari uang pertanggungan apabila ditujukan untuk pengemudi. Jika ditujukan untuk penumpang, maka biaya premi adalah 1,0% dari uang pertanggungan.
  • Perluasan tanggung jawab hukum terhadap penumpang akan dikenakan biaya premi 0,5% dari uang pertanggungan jika uang pertanggungan mencapai 25 juta. Saat uang pertanggungan lebih dari 25 juta sampai 50 juta maka premi dikenakan 0,25% dari uang pertanggungan. Uang pertanggungan yang lebih dari 50 juta sampai 100 juta akan dikenakan biaya premi 0,125% dari uang pertanggungan. Uang pertanggungan lebih dari 100 juta akan ditentukan oleh underwriter perusahaan.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Premi Asuransi Mobil

  1. Jenis Asuransi: asuransi all risk lebih menyeluruh sehingga biaya preminya juga akan lebih mahal.
  2. Nilai dan Tahun Mobil: nilai mobil yang lebih tinggi akan memiliki biaya premi yang lebih tinggi pula.
  3. Wilayah Tertanggung: daerah mobil akan dilihat sesuai dengan plat nomor yang dimiliki oleh mobil tersebut. Rate ini bisa digunakan sebagai acuan untuk mengestimasikan biaya premi yang harus dibayarkan setiap bulannya untuk asuransi mobil.

Demikianlah ulasan mengenai rate asuransi mobil yang perlu dipahami. Dengan mengetahui rate sesuai dengan jenis asuransi yang akan dipilih, nantinya Anda bisa mengetahui atau mengestimasikan biaya premi yang perlu Anda bayarkan setiap bulannya.

Baca juga: Asuransi Banjir untuk Mobil: Syarat dan Cara Klaimnya

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE