27.3 C
Jakarta
Selasa, 23 April, 2024

Ingin Tahu Cara Kredit Mobil Bekas yang Terjamin? Coba 6 Cara Ini

JAKARTA, duniafintech.com – Cara kredit mobil bekas adalah salah satu hal yang bisa dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, apalagi di masa pandemi seperti saat ini.

Dengan membeli mobil bekas secara kredit, Anda pun bisa meningkatkan mobilitas berkendaranya tanpa harus mengeluarkan uang terlalu banyak. Harga mobil yang terbilang tinggi juga tidak menutup kemungkinan malah membuat dana darurat yang seharusnya tidak boleh digunakan, justru habis tidak tersisa.

Bagaimana cara beli mobil second ini secara kredit agar terjamin? Simak yuk di bawah ini.

Cara Kredit Mobil Bekas: Jaminan Fidusia

Saat harus membeli mobil secara diangsur dan menjadi jaminan, legalitasnya terletak di pihak leasing dan bank melakukan fidusia, yakni proses legal pengikatan jaminan. Pembebanan benda (dalam hal ini mobil) dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.

Jaminan fidusia adalah sebuah perjanjian ikutan, berarti ada perjanjian pokok yang menjadi induk dari perjanjian jaminan fidusia. Contohnya, dalam kredit mobil, perjanjian pokoknya adalah perjanjian utang piutang, dengan jaminan fidusianya bisa menjadi perjanjian ikutan dari perjanjian utang piutang itu.

Baca juga: Deretan Harga Mobil Termurah di Indonesia, Ternyata Bukan Avanza-Xenia

Pada Pasal 29 ayat (1) UU 42/1999 (Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia) disebutkan bahwa apabila debitur atau pemberi fidusia, setelah disepakati para pihak, dipandang cidera janji (wanprestasi), eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara, yaitu:

Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:

  • Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia
  • Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan
  • Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak

Merujuk pada penjelasan di atas, cara-cara eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia, yaitu:

  • Pelaksanaan titel eksekutorial
  • Menjual atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum
  • Penjualan di bawah tangan

Artinya, setelah disepakati para pihak, debitur cedera janji, maka bisa dilakukan eksekusi. Salah satu caranya, yakni dengan menjual barang yang menjadi objek jaminan fidusia melalui pelelangan umum. Penjualan di bawah tangan ini dilakukan hanya jika dengan cara demikian bisa diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Cara Kredit Mobil Bekas di Dealer yang Terjamin Aman

  1. Pilih merek dan tipe mobil yang sesuai

Pertama, pilih dan tentukan jenis atau tipe mobil yang akan dibeli secara kredit. Anda bisa memilih yang sesuai dengan kebutuhan bukan mobil sesuai keinginan. Mobil yang ingin dibeli secara kredit mesti disesuaikan dengan batas kemampuan keuangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya seperti kredit macet atau bahkan sampai terjadi penarikan mobil oleh kreditur.

  1. Tentukan bank atau leasing terpercaya

Usai memilih dan menentukan mobil bekas yang ingin dibeli, Anda pun harus memilih bank maupun pihak leasing sebagai lembaga pembiayaan Anda. Pilah dan pilihlah bank ataupun leasing yang memang terpercaya dan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam proses ini, Anda mesti banyak melakukan survei terkait dengan informasi soal besaran bunga dan proses yang ditawarkan oleh setiap bank maupun lembaga pembiayaan lainnya. Bisa juga, Anda memilih beberapa pilihan lembaga keuangan yang menawarkan bunga ringan agar tak terlalu membebani keuangan Anda nantinya. Terakhir, lakukanlah seleksi terhadap beberapa pilihan berdasarkan keamanan, bunga terendah, hingga standardisasi yang sudah ditetapkan oleh OJK.

  1. Lakukan survei untuk mengetahui kondisi mobil

Selanjutnya, kalau syarat sudah lengkap dan terpenuhi maka biasanya pemberi kredit akan melakukan survei pada mobil yang akan dibeli secara kredit. Umumnya, mereka akan melihat apakah mobil yang akan dibeli ini bisa dibayar secara kredit atau tidak.

Untuk diketahui, mobil tertua yang dapat dibeli secara kredit adalah mobil dengan usia maksimal berusia 10 tahun. Dilihat dari usia kendaraan itulah biasanya tenor yang diberikan hanya 4 tahun.

  1. Ajukan kredit mobil bekas ke bank atau leasing

Adapun tahap ini sudah bisa dilakukan ketika Anda telah menentukan dan memilih mobil bekas idaman serta jenis asuransi apa yang akan digunakan. Anda mesti mengajukan kesepakatan sistem kredit mobil bekas ke pihak bank maupun leasing yang sudah dipilih bersama dengan penjual.

Perlu diingat juga untuk membawa seluruh berkas yang dibutuhkan. Pihak penjual perlu membawa seluruh dokumen kelengkapan dari mobil bekas yang akan dijual, sedangkan pembeli diharuskan membawa dokumen persyaratan kredit mobil.

Baca juga: Simulasi Asuransi Mobil: Jenis hingga Cara Menghitungnya

Persyaratan Pengajuan Kredit Mobil Bekas

Dokumen-dokumen yang harus disertakan sebagai syarat pengajuan kredit mobil bekas adalah sebagai berikut:

  • Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport)
  • Kartu Keluarga
  • Slip Gaji
  • Bukti Pajak Bumi dan Bangunan atau Rekening Listrik atau PDAM
  • Akta Pendirian Perusahaan dan SIUP (dikhususkan bagi pengusaha)
  • Keterangan Izin Praktik (dikhususkan bagi profesional)
  • Tagihan Kartu Kredit selama 3 Bulan Terakhir (ika ada)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  1. Tentukan asuransi untuk proteksi mobil

Anda pun jangan lupa untuk memilih asuransi sebagai proteksi terhadap mobil bekas yang Anda beli. Pasalnya, dengan memilih asuransi yang akan digunakan untuk mobil Anda memiliki manfaat saat mobil bekas itu nantinya mengalami kerusakan dan membutuhkan perbaikan.

Usahakan pula untuk memilih asuransi yang memiliki jangka waktu yang sama dan sesuai dengan lamanya waktu cicilan atau angsuran mobil Anda nantinya dan tentukan jenis asuransi yang diinginkan.

  1. Konfirmasi persetujuan kredit mobil bekas

Setelah proses survei, pengajuan kredit dan menentukan asuransi, selanjutnya adalah tahapan konfirmasi. Dalam proses ini, pihak bank atau leasing akan menghubungi Anda atau dealer terkait status pengajuan kredit, apakah diterima ataupun ditolak. Kalau pengajuan kredit diterima maka Anda wajib membaca dan menandatangani kontrak kredit yang berisi jumlah uang muka atau down payment yang wajib dibayarkan, jumlah cicilan per bulan, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang telah tertulis.

Usai seluruh dokumen ditandatangani, pihak bank maupun leasing akan langsung mencairkan dana kredit kepada penjual mobil bekas. Penting diingat, Anda pun mesti membawa seluruh dokumen persyaratan pengajuan kredit yang lengkap seperti telah dijelaskan di atas.

Daftar Leasing Mobil Bekas Terpercaya

  1. Adira Finance
  2. ACC (Astra Credit Company)
  3. CIMB Niaga Finance (CNAF)
  4. BFI Finance
  5. Mandiri Utama Finance
  6. Bussan Auto Finance (BAF)
  7. Mandiri Tunas Finance
  8. BCA Finance
  9. BRI
  10. BCA
  11. Maybank
  12. BNI Syariah
  13. Blibli
  14. Bukalapak

Demikianlah panduan cara kredit mobil bekas yang terjamin. Anda pun bisa menerapkan cara-cara di atas untuk mewujudkan keinginan akan mobil impian Anda.

Baca juga: Mau Tahu Cara Over Kredit Mobil yang Tepat? Yuk, Intip di Sini

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE