27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Raup Rp480 Miliar, Modus Robot Trading Fahrenheit Tawarkan Untung 25%/Hari

JAKARTA, duniafintech.com – Modus robot trading Fahrenheit salah satunya mengaku punya izin dari pemerintah dalam promosinya alias sebagai sebuah perusahaan legal. Padahal, aplikasi yang satu ini tidak mengantongi izin di Indonesia atau bersifat ilegal.

Hal ini sebagaimana diungkap oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, pada Sabtu (9/4).

“Modusnya Fahrenheit ini adalah dia mengaku memiliki izin dari pemerintah. Artinya, dalam promosinya, mereka menyampaikan bahwa Fahrenheit ini merupakan suatu perusahaan yang berizin dan legal di Indonesia. Ternyata, setelah didalami, tidak berizin,” katanya.

Diterangkan Whisnu, robot trading abal-abal Fahrenheit ini pun menjanjikan adanya keuntungan maksimal 25 persen setiap harinya. Akan tetapi, dalam kenyataannya, aplikasi ini memakai skema ponzi dalam kegiatannya.

“Ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen maksimal 25 persen dan ternyata setelah kami dalami skemanya adalah skema ponzi,” paparnya.

Whisnu menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya sudah menangkap petinggi alias bos Fahrenheit atas nama Hendry Susanto. Hendry diketahui adalah Direktur di PT FSP Akademi Pro.

“Saudara HS diduga melakukan tindakan pidana pertama adalah tindakan pidana perdagangan pasal 105,106 UU konsumen dan TPPU. Ancaman hukumannya, maksimalnya 20 tahun,” jelasnya.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menangkap dan menahan Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Selain di Polda Metro Jaya, Polri pun sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga menawarkan Fahrenheit dengan menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan. Keempat tersangka ini adalah D, ILJ, DBC, dan MF.

Kerugian korban Rp480 miliar

Sementara itu, terkait total kerugian korban, Bareskrim Polri memperkirakan totalnya sekitar Rp480 miliar, sedangkan jumlah korban penipuan robot trading Fahrenheit ini sendiri lebih dari 550 orang.

Jumlah itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan saksi terkait menyangkut kasus dugaan penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit.

“Korban yang sudah diperiksa saat ini sudah ada 16 orang dan saksi 18 orang. Jadi, yang baru kami periksa 35 orang, dengan total Rp88 miliar,” kata Kepala Sub Bidang II (Kasubdit II) Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Chandra Sukma, pada Kamis (7/4) lalu.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU