27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Regulasi Fintech di Tanah Air Masih Tertinggal?

duniafintech.com – Salah satu tantangan terbesar bagi fintech di Indonesia yaitu terkait masalah regulasi fintech yang dinilai masih tertinggal dibandingkan negara-negara lainnya yang dianggap sudah baik seperti Tiongkok, Brazil, Amerika Serikat, Singapura, dll.

Tentu saja hal ini sangat disayangkan, apalagi potensi dan pertumbuhan lahirnya fintech-fintech baru di tanah air kian hari kian menjamur saja.

Di mana, hal ini pertanda positif bahwa layanan fintech semakin dikenal dan disambut positif oleh masyarakat luas di Indonesia.

Namun, yang menjadi kendala saat ini dialami oleh perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia adalah masalah regulasi, yang menjadi kendala yang cukup berarti bagi para pelaku industri fintech untuk terus mengembangkan perusahaan mereka ke arah yang lebih besar.

BI Mengakui Regulasi Fintech di Indonesia Masih Tertinggal dari Sisi Teknologi

Menurut Erwin Haryono, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, mengatakan lahirnya fintech akan menggantikan posisi Bank Indonesia menjadi aplikasi, seperti dilansir dari liputan6.com.

Namun, ia menjelaskan bahwa saat ini Bank Indonesia sebagai regulator yang menangani industri keuangan belum memiliki teknologi yang menunjang untuk hal tersebut.

Baca juga

Ada wacana atau pengkajian bahwa Bank Indonesia hanya akan menggunakan satu platform, yang mana platform yang digunakan itu adalah platform yang didukung oleh teknologi Blockchain.

Ia juga mengakui bahwa saat ini, Indonesia masih tertinggal dari sisi teknologi untuk menangani masalah fintech di tanah air yang terus bermunculan startup-startup baru.

Tentu saja hal ini menjadi semakin sulit bagi Bank Indonesia sebagai regulator Fintech di Indonesia.

Tetapi pada dasarnya, pemerintah saat ini mendukung adanya layanan fintech di Indonesia. Mengapa?

Hal ini dikarenakan, fintech bisa menjadi alternatif untuk semakin meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat, dan juga pembiayaan yang dilakukan oleh fintech, setidaknya bisa mendukung target pemerintah Indonesia untuk terus meningkatkan inklusi keuangan yang ditargetkan mencapai 75 persen hingga 2019.

Untuk mengawal operasional fintech di tanah air, Bank Indonesia sudah mengeluarkan dan menerbitkan sejumlah aturan sebagai tindakan antisipasi perkembangan fintech di tanah air seperti Perlindungan Konsumen Indonesia (PBI), regulatory sandbox dan NPG, transaksi pembayaran, hingga aturan terkait penggunaan uang elektronik.

Akhir Bulan Agustus Ini OJK Rampungkan Aturan Fintech

Sedangkan OJK yang membuat aturan payung hukum untuk regulasi fintech juga sudah hampir rampung dan diharapkan bisa selesai pada akhir Agustus 2018 dan meluncurkan fintech center yang ada di OJK.

Written by : Febrian Surya

2 KOMENTAR

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU