duniafintech.com – Regulasi kripto dunia terus mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Kali ini, pemerintahan dari berbagai belahan dunia sedang berusaha mengubah cara mereka dalam meregulasi kripto aset untuk memenuhi standar regulasi kripto global yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF). Beberapa di antara negara-negara ini mengubah undang-undang yang ada. Sementara sisanya menciptakan sistem baru untuk bekerja sama dengan pihak berwenang sekaligus berbagi data.
Baca juga: Semangat Merdeka Tanpa Cash, LinkAja Gelar Festival Kuliner Palembang
Sistem Kripto yang Baru
Sejumlah negara di dunia dilaporkan membuat sistem mata uang kripto baru untuk membantu mereka mematuhi standar FATF. Lima belas negara berencana untuk membuat sistem global untuk mengumpulkan dan berbagi data pribadi pada individu yang melakukan transaksi mata uang kripto. Dilaporkan Nikkei pada 9 Agustus, mereka menyebut bahwa anggota G7, Australia, dan Singapura akan mengembangkan sistem baru. Anggota G7 adalah Perancis, Jepang, Kanada, Italia, Jerman, Inggris, dan Amerika Serikat.
Sistem ini akan dirancang melalui konsultasi dengan FATF dengan tujuan untuk menyusun langkah-langkah terperinci pada tahun 2020, dan untuk membuat sistem berfungsi dan berjalan dalam beberapa tahun yang akan datang.
Pada bulan Juli lalu, sebelum pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral G7, Reuters melaporkan bahwa emerintah Jepang memimpin dorongan global untuk membangun jaringan internasional untuk pembayaran mata uang kripto, mirip dengan jaringan SWIFT yang digunakan oleh bank, dalam upaya untuk memerangi pencucian uang. Menurut outlet berita tersebut, sistem ini diusulkan oleh Kementerian Keuangan dan Badan Layanan Keuangan (FSA/ Financial Services Agency) negara itu, dan telah disetujui oleh FATF pada bulan Juni.
FATF menerbitkan panduan terakhirnya untuk pendekatan berbasis risiko pada aset kripto dan penyedia layanan pada bulan Juni. Hal ini telah dibahas pada KTT G20 di Jepang di mana para pemimpin negara-negara G20 dan menteri keuangan mereka menyatakan komitmen mereka untuk mengikuti standar FATF.
Baca juga: Rayakan Hari Kemerdekaan RI, IM3 Ooredoo Hadirkan Minggu Merdeka
Tentang FATF
FATF adalah organisasi antar pemerintah yang didirikan untuk mengembangkan kebijakan untuk memerangi pencucian uang. Saat ini terdiri dari 37 yurisdiksi anggota dan 2 organisasi regional. Setelah merilis panduannya, FATF mengumumkan rencananya untuk memantau bagaimana negara menerapkan standar yang direkomendasikan. Organisasi mendeklarasikan pada bulan Juni lalu bahwa:
“FATF akan memantau implementasi persyaratan baru oleh negara dan penyedia layanan dan melakukan tinjauan 12 bulan pada Juni 2020.”
Sementara FATF menekankan bahwa pedoman yang mereka buat tidak mengikat dan tidak mengesampingkan lingkup otoritas nasional, negara-negara yang tidak mematuhi akan berpotensi di blacklist.
Langkah yang dilakukan oleh FATF ini bisa dibilang sebagai sebuah gebrakan untuk mulai menyeragamkan aturan terkait kripto aset di berbagai belahan dunia.
-Dita Safitri-