26.8 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

8 Regulasi Negara yang Membentuk Fintech Asia 2019

duniafintech.com  – Wilayah Asia Pasifik agak terputus-putus dalam hal perbankan dan regulasi negara terkait fintech, dengan negara-negara seperti China bergerak ke arah peraturan yang lebih spesifik dan disempurnakan wilayah.

Sementara itu regulasi negara seperti Thailand dan Indonesia terkait fintech masih mencoba untuk memperkenalkan peraturan dasar, namun penting untuk membantu segmen teknologi keuangan tumbuh sambil menjaga kepentingan terbaik pelanggan dan industri.

Regulasi Negara Asia untuk Fintech

Banyak standar yang tercantum di bawah ini hanya berlaku untuk satu daerah atau yang lain, tetapi menunjukkan bahwa semua daerah ini saling memandang satu sama lain, dan tampaknya bergerak menuju standar yang sama untuk menjawab tuntutan saat ini pada layanan keuangan. Berikut ini adalah daftar inisiatif, peraturan, dan standar yang telah tercantum dalam World Payments Report 2018, oleh Capgemini dan BNP Paribas, dilansir dari http://fintechnews.sg.

1. Sanksi China untuk Pembayaran Seluler

Setelah kenaikan platform pembayaran dari perusahaan-perusahaan seperti Tencent dan Alibaba, regulator Tiongkok semakin khawatir tentang jumlah transaksi yang dikelola oleh platform pembayaran elektronik setiap hari. Untuk mengatasi kekhawatiran tersebut, beberapa sanksi pada aplikasi ini sedang diperkenalkan, yang juga akan berdampak memperlambat perkembangan mereka yang cepat. Misalnya, People’s Bank of China telah menaikkan persyaratan dana cadangan pada platform pembayaran hingga 50% dari sebelumnya 20%.

2. Peraturan Perizinan PSP Kamboja

Bank sentral Kamboja pada tahun 2017 mengeluarkan regulasi negara atau peraturan baru untuk mengatur penyedia layanan pembayaran (PSP), yang mengharuskan semua perusahaan yang menawarkan layanan untuk menerima pembayaran elektronik dan memiliki setidaknya US $ 2 juta, atau 8 miliar riel dalam modal terdaftar, dengan harapan meningkatkan stabilitas dari sektor ini dan mendorong konsolidasi pemain yang lebih kecil. Perusahaan berlisensi wajib menyetor 5 persen dari modal disetor mereka ke NBC.

3. Larangan RBI terhadap LoC dan LoU

Penipuan senilai Rs12.700 di Punjab National Bank telah memimpin Reserve Bank of India (RBI) untuk melarang penggunaan letter of doing (LoUs) dan letter of comfort (LoCs), dua instrumen yang dikeluarkan oleh bank India kepada importir domestik untuk mendapatkan asing. pertukaran dari bank di luar negeri dengan kurs yang lebih murah. Keputusan itu berpotensi menaikkan biaya impor hingga setengah poin persentase.

4. Panduan Perlindungan Pengguna ePayment Singapura

Otoritas Moneter Singapura (MAS) telah mengeluarkan pedoman untuk melindungi orang-orangnya menggunakan pembayaran elektronik dari penipuan, kesalahan dan ancaman keamanan di tengah-tengah desakan uang tunai Singapura. Pedoman yang dikeluarkan pada September 2018, mencakup pengguna pembayaran elektronik dan lembaga keuangan (bank, penyedia asuransi, perusahaan dengan fasilitas nilai tersimpan dan perantara lainnya). Pengguna diharapkan untuk memberikan informasi kontak yang diperbarui, memantau notifikasi transaksi untuk mengenali aktivitas mencurigakan lebih awal, dan mempraktikkan langkah-langkah keamanan yang baik seperti menginstal pembaruan perangkat lunak terbaru, dan tambalan untuk perangkat seluler atau komputer yang digunakan dalam transaksi, dan juga menginstal antivirus jika berlaku.

5. Undang-Undang Sistem Pembayaran Thailand

Undang-Undang Sistem Pembayaran yang diterbitkan pada Oktober 2017, memberdayakan Departemen Keuangan dan Bank Thailand untuk mengatur dan mengawasi sistem pembayaran, antara lain, perlindungan pelanggan, manajemen risiko, stabilitas keuangan, dan lain-lain. Ini termasuk memerlukan lisensi untuk beroperasi oleh oleh Kementerian Keuangan, dan dikenakan denda administrasi dan hukuman pidana.

6. Peraturan Gateway Pembayaran Nasional Indonesia

Bank sentral Indonesia mengeluarkan peraturan gateway pembayaran baru pada tahun 2017 dengan tujuan menyediakan sistem pembayaran yang efisien dan aman untuk pelanggan perbankan. Peraturan tersebut berupaya membuat transaksi lebih mudah dan lebih murah bagi pelanggan bankign dengan memungkinkan uang listrik, debit, dan kartu kredit dari penerbit mana pun dapat digunakan di mesin kasir otomatis, perangkat pengambilan data atau gateway pembayaran di kepulauan.

7. Sistem Pembayaran Elektronik Nasional Thailand

Pada 2016, Thailand mengumumkan sistem pembayaran elektronik yang disponsori pemerintah yang diyakini para ahli akan membantu meningkatkan industri perdagangan elektronik negara itu, dan mengubah negara itu menjadi masyarakat tanpa uang tunai. Fase pertama meluncurkan layanan transfer uang elektronik di semua bank besar Thailand yang disebut PromptPay untuk transfer peer-to-peer, dan fase kedua adalah memungkinkan pembayaran elektronik untuk barang dan jasa, pengembalian pajak penghasilan pribadi dan anak perusahaan serta layanan kesejahteraan.

8. Akses Tiongkok ke Perusahaan Pembayaran Pihak Ketiga Asing

Bank sentral China mengumumkan pada 2018 bahwa mereka membuka pasar domestik negara itu kepada perusahaan pembayaran elektronik pihak ketiga untuk membantu persaingan dalam pembayaran ritel, selama perusahaan pihak ketiga asing diharuskan untuk mendirikan bisnis lokal untuk mengajukan permohonan layanan pembayaran lisensi dari bank sentral. Bank sentral juga mewajibkan perusahaan pembayaran elektronik pihak ketiga asing untuk menyimpan data klien dan informasi keuangan lainnya dari operasi mereka di China.

-Kamlet Rosse-

3 KOMENTAR

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU