26.1 C
Jakarta
Sabtu, 2 Desember, 2023

Seberapa Penting Regulatory Sandbox Bagi Penyelenggara Fintech Di Indonesia?

duniafintech.com – Pengaturan fintech kini menjadi tuntutan global bagi industri keuangan, terlebih lagi industri fintech di Indonesia kian berkembang pesat. Indonesia seperti banyak negara lain telah menerapkan model pengaturan yang dikenal dengan regulatory sandbox.

Regulatory sandbox merupakan sebuah program atau masa uji coba perusahaan fintech yang dipelopori oleh negara Inggris. Masa uji coba tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 sampai 12 bulan, dimana perusahaan fintech akan didampingi oleh pemerintah secara administrasi hukum dan operasional sistem, untuk menghindari adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech tersebut.

Baca juga : Empowering Blockchain Summit Matangkan Revolusi Industri 4.0

Selama pelaksanaan masa uji coba tersebut, penyelenggara fintech memiliki kewajiban untuk memastikan diterapkannya prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko dan kehati-hatian yang memadai, kebenaran dan keakuratan data, informasi, serta dokumen yang disampaikan.

“Regulatory sandbox diberlakukan agar pelaku fintech, yang kebanyakan adalah perusahaan startup dengan skala kecil, mendapatkan kesempatan untuk mematangkan konsep dan berkembang dengan sehat serta pada waktunya mampu menyediakan layanan finansial yang aman kepada masyarakat”

– Bank Indonesia

Regulatory sandbox di Indonesia sendiri berkiblat pada kebijakan Financial Conduct Authority (FCA) Inggris. Metode pengaturan ini diterapkan sebagai upaya yang lebih demokratis untuk harmonisasi peraturan yang akomodatif dari pemerintah terhadap perkembangan inovasi fintech di Indonesia.

Secara garis besar, regulatory sandbox berpotensi untuk menjadi wadah yang dapat memberikan insentif bagi penyelenggara fintech, salah satunya berupa akses terhadap data, seperti data kependudukan, data informasi kredit, dan/ atau data telekomunikasi, serta partisipasi dalam program nasional seperti penyaluran Kredit Usaha Rakyat, bantuan sosial non tunai, dan sebagainya.

Baca juga : Perancis Meminta Adanya Regulasi Kripto untuk Seluruh Uni Eropa

— Dinda Luvita —

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Cara Daftar Asuransi Mobil ACA dengan Mudah, Banyak Manfaatnya!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara daftar asuransi mobil ACA sangat penting diketahui oleh mereka yang sedang mencari proteksi bagi mobil. ACA asuransi mobil menjadi salah satu...

Cara Membeli Crypto di INDODAX, Yuk Raih Keuntungan Sekarang Juga!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara membeli crypto di INDODAX  tentu saja penting untuk dipahami, utamanya oleh para calon trader aset kripto. Terkait hal itu, memperhatikan exchange...

Ciri Wanita Karier yang Sukses Simak ini Ya

JAKARTA, duniafintech.com - Wanita karier yang sukses tentu menjadi impian para perempuan di muka bumi ini dan memiliki ciri tersendiri. Wanita karier merupakan sosok inspiratif...

Cara Beli Saham Unilever di Bibit, Cari Tahu Yuk Kelebihannya!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara beli saham Unilever di Bibit sangat penting untuk diketahui bagi para calon maupun investor saham yang satu ini. Unilever sendiri terkenal...

Bayar Reksadana Bareksa Pakai CIMB Niaga, Begini Panduan Mudahnya

JAKARTA, duniafintech.com – Bayar reksadana Bareksa pakai CIMB Niaga dapat dilakukan via Anjungan Tunai Mandiri atau Automatic Teller Machine. Sebagai informasi, salah satu kemudahan investasi...
LANGUAGE