27.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Rencana Pinjol Masuk SLIK OJK, Bankir Protes!

JAKARTA – Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau SLIK OJK menuai protes dari sejumlah bankir. Mereka berpendapat bahwa langkah ini dapat menghambat pertumbuhan industri perbankan, terutama dalam hal penyaluran kredit.

SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK yang berisi riwayat kredit debitur dari berbagai lembaga jasa keuangan, termasuk bank dan perusahaan pembiayaan. Dengan masuknya data pinjol ke dalam SLIK, riwayat kredit debitur dari pinjol akan tercatat dan dapat diakses oleh bank saat melakukan penilaian kredit.

Rencana Pinjol Masuk SLIK OJK, Bankir Protes!

Bankir khawatir bahwa masuknya data pinjol ke dalam SLIK akan membuat bank lebih berhati-hati dalam memberikan kredit kepada debitur yang memiliki riwayat pinjaman dari pinjol. Hal ini dikarenakan pinjol seringkali dianggap memiliki risiko kredit yang lebih tinggi dibandingkan dengan kredit dari bank.

“Kami khawatir bahwa langkah ini akan membuat bank lebih sulit untuk menyalurkan kredit, terutama kepada masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan perbankan,” ujar seorang bankir yang tidak ingin disebutkan namanya.

Selain itu, bankir juga berpendapat bahwa masuknya data pinjol ke dalam SLIK dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara bank dan pinjol. Hal ini dikarenakan pinjol memiliki proses pengajuan kredit yang lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan bank.

“Dengan masuknya data pinjol ke dalam SLIK, bank akan semakin sulit untuk bersaing dengan pinjol,” tambah bankir tersebut.

Namun demikian, OJK tetap bersikukuh untuk memasukkan data pinjol ke dalam SLIK. OJK berpendapat bahwa langkah ini penting untuk melindungi konsumen dari risiko kredit macet dan praktik pinjol ilegal.

“Dengan masuknya data pinjol ke dalam SLIK, konsumen akan lebih mudah untuk mengetahui riwayat kredit mereka dan menghindari risiko kredit macet,” ujar juru bicara OJK.

OJK juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap industri pinjol untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rencana OJK untuk memasukkan data pinjol ke dalam SLIK masih dalam tahap pembahasan. OJK akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan sebelum kebijakan ini diterapkan.

Dampak potensial:

  • Penyaluran kredit: Bank mungkin akan lebih berhati-hati dalam memberikan kredit, terutama kepada debitur yang memiliki riwayat pinjaman dari pinjol.
  • Persaingan: Persaingan antara bank dan pinjol dapat semakin ketat.
  • Perlindungan konsumen: Konsumen akan lebih mudah untuk mengetahui riwayat kredit mereka dan menghindari risiko kredit macet.

Rencana OJK untuk memasukkan data pinjol ke dalam SLIK menuai pro dan kontra. Bankir khawatir bahwa langkah ini akan menghambat pertumbuhan industri perbankan, sementara OJK berpendapat bahwa langkah ini penting untuk melindungi konsumen.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU