27.3 C
Jakarta
Rabu, 24 April, 2024

Restrukturisasi Pinjaman, Solusi Bagi Kamu Menghadapi Kredit Macet

Efek pandemi melumpuhkan sejumlah sektor di Indonesia, tak terkecuali sektor ekonomi. Banyak pelaku usaha gulung tikar yang akhirnya menunggak kredit. Bagi kamu yang sedang mengalami kredit macet, restrukturisasi pinjaman bisa jadi alternatif solusinya.

Bagi para pelaku usaha online, mungkin pandemi merupakan suatu berkah. Karna masyarakat akan cenderung membeli barang secara online. Selain lebih praktis, belanja secara online juga mendukung aturan pemerintah untuk melakukan kegiatan di rumah saja.

Berbeda dengan pengusaha offline, usaha ini cenderung mengandalkan profit dari membeli langsung atau makan di tempat. Adanya wabah pandemi ini tentu saja membuat pengusaha offline mengalami penurunan profit bahkan hingga kebangkrutan.

Tidak hanya pengusaha, karyawan pun terpaksa harus mengalami pemotongan gaji hingga PHK. Kondisi ini menyebabkan banyaknya kredit macet dari pengusaha dan karyawan di sebuah lembaga keuangan. Untuk mengatasi hal ini cobalah mengajukan restrukturisasi.

Apa itu Restrukturisasi Pinjaman?

Restrukturisasi adalah kebijakan yang dilakukan oleh lembaga keuangan untuk meringankan cicilan pinjaman di bank/Leasing.

Banyak yang beranggapan bahwa Restrukturisai merupakan sebuah penghaspusan cicilan. Anggapan tersebut tentu salah. Restrukturisasi bukan penghapusan hutang, tapi memberikan keringanan dengan menunda cicilan atau yang lainnya. Jadi hutang kita masih ada.

Dengan mengajukan restrukturisasi ke Bank atau lembaga keuangan lainnya, bisa mengurangi beban kamu dalam melunasi hutang. Upaya ini merupakan salah satu sikap antisipasi agar kamu terhindar dari daftar hitam Bank Indonesia.

Baca Juga: Bagaimana Cara Apply Kartu Kredit? Ikuti Langkah Berikut

Baca Juga: Apa Itu Peer to Peer Lending? Simak Penjelasannya

Kebijakan ini sudah diatur dalam Undang undang nomor 7 tahun 1992 dan hingga saat ini masih mengalami perubahan. Aturan ini, mengenai kebijakan perbankan dalam melakukan restrukturisasi.

Sejak awal pembuatan kebijakan ini, tidak ada jaminan pasti bagi nasabah untuk memperoleh relaksasi kredit. Semua ketentuan di lempar kembali ke pihak lembaga keuangan yang bersangkutan.

Jenis Restrukturisasi Pinjaman

Ada beberapa jenis restrukturisasi yang dapat kamu ajukan ketika mengalami kredit macet. Beberapa jenis ini tergantung urgensi dari kondisi keuangan kamu. Tidak semua nasabah mendapatkan keringanan pinjaman sesuai yang diajukan.

Jenis-jenis dari keringanan pinjaman tersebut meliputi penurunan suku bunga pinjaman, potongan nominal jumlah angsuran. Lalu perpanjangan tenor atau jangka waktu pinjaman atau diskon potongan tenor pinjaman. Terakhir penghapusan bunga pada pinjaman dan mengkonversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Bagaimana Cara Mengajukan Keringanan

Wabah Covid-19 yang melanda Indonesia membuat sejumlah lembaga keuangan memberlakukan restrukturisasi pinjaman. Bulan Desember lalu, OJK resmi menetapkan restrukturisasi pinjaman diperpanjang hingga Maret 2022.

Jika kamu tengah mengalami kredit macet saat ini, ajukan segera restrukturisasi kepada lembaga keuangan yang bersangkutan. Sejumlah Bank pasti mempunyai ketentuan dan syarat yang berbeda.

Umumnya mereka akan memberikan keringanan kepada beberapa sektor yang terdampak. Seperti di sektor pedagangan, transportasi, pariwisata, perhotelan, pertambangan, pengolahan, dan pertanian.

Ada beberapa cara untuk mengajukan restrukturisasi.

  • Menghubungi pihak Bank untuk mengajukan restrukturisasi
  • Mengisi formulir yang telah disediakan pihak Bank
  • Menunggu keputusan ketika Bank menganalisis pinjaman kamu
  • Interview dengan pihak Bank
  • Jika disetujui, komitmen dengan perjanjian

Di saat kondisi new normal seperti sekarang, restrukturisasi menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini lantaran kondisi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya. Selain itu masih tingginya angka peluang kredit macet di masyarakat.

Hal terpenting dari kebijakan restrukturisasi ini diperuntukan bagi nasabah yang mempunyai itikad baik untuk membayar hutang. Terus baca artikel dan informasi lainnya di DuniaFintech.

Penulis : Kontributor

Editor : Gemal A.N. Panggabean

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE