31.2 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Satgas Bongkar Gudang Hitam, Ribuan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 46 M Disita!

JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, kembali mengungkap temuan satgas mengenai barang-barang impor ilegal. Satgas tersebut menemukan ribuan barang impor ilegal dengan total nilai lebih dari Rp 46 miliar. Barang-barang ini meliputi produk elektronik seperti handphone dan laptop, pakaian bekas, sepatu, serta gulungan kain.

“Pagi ini, kami melaporkan hasil kerja Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas ini terdiri dari berbagai Kementerian dan Lembaga, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024,” ungkap Zulhas di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.

Rincian Penemuan Barang Impor Ilegal

Zulhas menjelaskan bahwa barang sitaan ini antara lain berasal dari temuan Bareskrim Polri yang menemukan 1.883 balpres pakaian bekas impor. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok mengamankan 3.044 balpres pakaian bekas impor.

DJBC Cikarang juga mengamankan 695 produk jadi seperti karpet dan handuk, 332 pack tekstil termasuk nilon, polyester, dan kulit sintetis, 371 alas kaki, 6.578 unit produk elektronik seperti laptop, handphone, dan mesin fotokopi, serta 5.896 pakaian jadi dan aksesori.

Selain itu, Kementerian Perdagangan sendiri telah mengamankan 20.000 gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT) yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan impor dan laporan surveyor, yang berarti barang-barang tersebut masuk secara ilegal.

“Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 46.188.205.400. Seluruh barang ini tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Zulhas.

Barang Impor Ilegal dari Berbagai Negara ASEAN

Zulhas menjelaskan bahwa barang-barang impor ilegal ini berasal dari berbagai negara, termasuk dari kawasan ASEAN, Asia Selatan, dan China. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut negara-negara tersebut maupun jumlah barang yang masuk dari masing-masing negara.

“Barang-barang impor ilegal ini berasal dari berbagai negara, termasuk ASEAN, Tiongkok, dan Asia Selatan,” ujarnya di TPP Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/8/2024).

Zulhas memastikan bahwa Satgas akan terus melakukan pemeriksaan dan tindakan terhadap barang-barang impor ilegal ini hingga Desember 2024.

“Satgas akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap barang impor ilegal hingga Desember. Dari saat dibentuk hingga akhir tahun ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan bahwa barang-barang impor ilegal yang saat ini disimpan di TPP Cikarang akan ditangani sesuai prosedur. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan diteruskan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

“Sebagai tindak lanjut pengawasan, Satgas telah mengamankan barang-barang yang diduga ilegal,” jelas Zulhas.

“Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan. Namun, dari Satgas, sanksi yang diberikan bersifat administratif, seperti penyitaan barang dan pemusnahan,” tambahnya lagi.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU