30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Ketahui Dulu Risiko Pencairan Deposito Bank Sebelum Jatuh Tempo

JAKARTA, duniafintech.com – Butuh dana cepat tapi ingin mencairkan dana dari deposito bank? Pikirkan dulu mengenai risiko pencairan deposito bank sebelum jatuh tempo. Deposito bank adalah sebuah produk perbankan yang dapat digunakan oleh nasabahnya yang ingin menjadikannya sebuah sarana investasi. Deposito saat ini juga cukup populer di kalangan masyarakat apalagi kita dapat merasakan manfaatnya. 

Selain aman, deposito ini juga menjanjikan suku bunga yang lumayan tinggi dibandingkan menabung secara konvensional. Instrumen investasi berjangka seperti deposito ini, memiliki banyak fasilitas yang tidak mengurangi nilai tabungan pokok Anda. Lain halnya dengan investasi unit link, investasi deposito ini tidak akan mengurangi jumlah tabungan Anda meski suku bunga mengalami fluktuasi harga. 

Jika Anda menginginkan simpanan pensiun yang pasti, maka deposito bisa menjadi alternatif solusi. Deposito memberikan keuntungan yang sangat banyak bagi nasabahnya. Seperti tingkat keamanan yang tinggi, instrumen investasi yang minim risiko dibanding instrumen lainnya.

Alasan Umum Nasabah Melakukan Pencairan Dana Deposito Sebelum Jatuh Tempo

Meskipun menjadi salah satu instrumen investasi yang paling minim risiko, bukan berarti Anda pasti sukses berinvestasi dengan deposito. Risiko yang seringkali muncul adalah ketika nasabahnya sedang membutuhkan dana cepat dan buru-buru mengambil uang yang ada di dalam deposito tersebut. Alhasil, mereka jadi mencairkan deposito sebelum jatuh tempo. 

Berikut adalah beberapa alasan yang sering digunakan untuk menarik deposito sebelum waktunya, antara lain:

  1. Butuh Dana Cepat

Alasan butuh uang ini sudah menjadi alasan yang paling umum dan seringkali digunakan untuk mencairkan deposito. Di awal buka rekening, seseorang bisa langsung merasa sangat yakin untuk menabungkan uangnya tanpa harus berpikir panjang kalau mereka akan membutuhkannya suatu saat nanti. Akan tetapi, karena semua kejadian dalam hidup yang serba tidak pasti, akhirnya nasabah pun membutuhkan dana cepat dan terpaksa untuk mencairkan deposito sebelum jatuh tempo.

  1. Tergiur dengan Suku Bunga yang Tinggi

Pihak perbankan memang gemar untuk membuat kebijakan tertentu termasuk juga mengubah suku bunga. Akan tetapi tentu saja, para nasabah yang menginginkan tingkat suku bunga yang lebih tinggi, semakin tergiur untuk mendepositokan uangnya. Kenaikan suku bunga ini tidak dapat dirasakan jika mereka sudah terlebih dahulu menyimpan uang sebelum peraturan tersebut berlaku. 

Apabila ingin menikmati suku bunga yang tinggi, maka jangka waktu deposito yang lama harus dicairkan terlebih dahulu sebelum tiba jatuh temponya. Baru kemudian menyimpan tabungan ke dalam rekening deposito baru.

Risiko Pencairan Deposito Bank

Karena deposito tidak sama dengan tabungan biasa yang dapat ditarik sewaktu-waktu lewat ATM, ada sebuah proses dan resiko saat mencairkan deposito sebelum jangka waktu yang ditentukan. Berikut adalah beberapa kerugian yang tidak dapat dihindari, antara lain:

  1. Denda atau Pinalti

Pinalti merupakan suatu bentuk sanksi yang paling umum digunakan oleh institusi perbankan sebagai sarana ‘pengingat’ nasabah agar mereka tidak sesuka hati menarik deposito mereka. Biaya pinalti ini sangat beragam tergantung dari produk mana yang Anda ikuti serta jumlah uang yang Anda tabungkan. Pinalti ini meliputi biaya administrasi serta potongan terhadap nilai pokok tabungan serta bunga depositonya. Persentase pinalti sudah ditentukan oleh bank dan kisarannya bervariasi mulai dari 0,5% sampai 3%.

  1. Pendapatan Bunga Dihapuskan

Risiko Pencairan Deposito Bank yang lainnya yang mungkin dihadapi oleh para nasabah yakni tidak memperoleh bunga deposito yang sudah ditetapkan pada awal pembukaan rekening. Risiko ini juga sebenarnya telah diberitahukan kepada para nasabah sebelum mereka membuka rekening deposito.

  1. Nilai Bunga Lebih Rendah

Resiko berikutnya adalah pendapatan bunga yang lebih rendah. Jadi, bunga deposito yang Anda dapatkan sedikit lebih rendah daripada ketentuan awal karena Anda mencairkan tabungan sebelum jatuh tempo.

Sebagai contoh, apabila nilai pokok deposito, antara lain:

Nilai pokok: Rp50 juta selama 1 tahun

Pinalti: 1%

Bunga deposito: 5% per tahun

Nilai deposito saat Anda menarik setelah masa 6 bulan adalah:

Bunga: (Rp50.000.000 x 5% x 180 hari) : 365 hari = Rp1.232.876

Total bunga yang ditarik yaitu: Rp50.000.000 – Rp500.000 (pinalti) + Rp1.232.876 = Rp50.732.876,00

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU