JAKARTA, duniafintech.com – Terkait kasus investasi bodong, aplikasi robot trading diduga abal-abal bernama EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri. Diduga, EA Copet sudah merugikan para member-nya hingga USD39 juta atau sekitar Rp557 miliar.
“Atas dugaan penipuan dalam investasi bodong dalam aplikasi EA Copet, di mana di sini total kerugiannya adalah 39 juta USD,” ucap Charlie Wijaya selaku pendamping korban di Mabes Polri, dikutip dari Detik.com, Kamis (16/3/2022).
Untuk diketahui laporan tersebut teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0121/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 15 Maret 2022. Disampaikan Charlie, diduga EA Copet telah merugikan sebanyak 5.000 member-nya. Dalam hal ini, pihaknya melaporkan dua pemilik robot trading yang berinisial H dan R.
“Dengan jumlah korban 3.000 sampai 5.000 korban. Di SPKT dan sudah keluar laporan polisi. Jadi, yang dilaporkan berinisial H dan R sebagai owner-nya,” sebutnya.
Harapannya pula, polisi agar bisa menyelidiki perkara ini lebih jauh. Terkait hal itu, dirinya meminta polisi untuk merasa iba terhadap korban robot trading EA Copet ini.
“Jadi, jangan sampai ada ke depannya kejadian seperti ini lagi dalam investasi bodong gitu. Jadi, harus ada tindakan tegas dari kepolisian. Kasihan para korban,” tutupnya.
Menggunakan skema “money games”
Sebagai informasi, beberapa waktu belakangan ini publik kembali digegerkan dengan kasus penipuan trading baru bernama EA Copet. Adapun EA Copet sendiri adalah sebuah platform trading yang dijalankan dengan software expert advisor (EA) atau robot trading.
Diketahui, platform yang satu ini menggunakan skema money games dan banyak korban mengaku rugi besar setelah mencoba meraih peruntungan dari platform tersebut. Kemudian, barulah para investor ini menyadari soal dana yang mereka simpan di dalam aplikasi itu lenyap begitu saja.
Selanjutnya, para investor ini juga menyadari bahwa mereka sudah menjadi korban investasi bodong berkdeok robot trading yang menjanjikan profit atau keuntungan konsisten. Di lain sisi, sejak tanggal 1 Maret 2022 lalu, platform EA Copet Scam ini dilaporkan sudah menelan saldo nasabah.
Adapun jumlah nasabah yang merasa dirugikan tidak hanya ratusan, tetapi mencapai ribuan korban. Dilaporkan juga, dana para investor yang hilang ini bukan hanya ratusan juta, melainkan sudah mencapai puluhan miliar rupiah.
Ribuan investor ini sudah melaporkan robot trading EA Copet dengan dua orang afiliator berinisial H dan R dari Community Profesional Trader (EA Copet) ke Bareskrim Polri. Kedua afiliator ini diduga telah melakukan tindakan penipuan pencucian dan penggelapan uang.
Pendamping korban, Charlie Wijaya, menyebut bahwa sudah ada sebanyak 65 berkas yang kini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Untuk yang didata, kami sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul. Ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 miliar,” kata Charlie pada Jumat (11/3/2022) lalu.
Charlie pun menambahkan, platform trading ini sudah dimulai sejak Mei 2021 lalu.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada