26.1 C
Jakarta
Kamis, 18 April, 2024

Robot Trading DNA Pro Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Korban Mencapai Puluhan Miliar

JAKARTA, duniafintech.com – DNA Pro, sebuah platform robot trading yang cukup dikenal publik tanah air, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan. Menurut Juda Sihotang selaku kuasa hukum korban aplikasi DNA Pro, kerugian sementara dari sebanyak 242 korban dalam kasus tersebut mencapai Rp73 miliar.

“Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp73 miliar lebih-lah ya,” kata Juda Sihotang di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/4/2022).

Juda menambahkan, pelaporan yang dibuatnya ini langsung digabungkan ke laporan yang sebelumnya. Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sebelumnya juga telah menerima laporan terkait platform DNA Pro ini dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.

Pada laporan sebelumnya itu, terdapat sebanyak 56 orang yang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.

“Terlapornya itu kurang lebih 56 orang. Saya rinci semua, mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan co-founder, leader, bahkan top leader,” kata Juda.

Pihaknya, lanjut Juda, menyerahkan sejumlah bukti berupa nomor rekening dari para korban DNA Pro.

“Tadi kami hanya langsung menyerahkan berkas beserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening, mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua,” jelasnya.

Diterangkan Juda, para korban ini mulai bergabung dengan platform DNA Pro sejak April 2021 lalu. Para korban ini diketahui dijanjikan skema investasi lewat robot trading yang dapat dicairkan kapan saja dan tanpa batas.

“Jadi, skema mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading, kemudian memberikan iming-iming kapan saja depositonya dapat diambil seketika, kapan penarikan, kapan bayar tanpa dibatasi sehingga para klien kami ini tertarik untuk memberikan investasi,” paparnya.

Akan tetapi, imbuh Juda, sejak awal tahun 2022 ini, para korban mengaku tidak lagi dapat melakukan penarikan uang. Pada laporannya, korban melaporkan terkait Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Korbannya mulai dari seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Ambon, Medan, Surabaya, Jember, semua ada. Bali, Bandung, ada semua,” ungkapnya.

Adapun sebelumnya, pada Senin (28/3/2022) lalu, sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban robot trading DNA Pro dan melayangkan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Kerugian hampir Rp17 miliar, lebih dari 122 orang. Persoalannya adalah tindak pidana ini dilakukan oleh pihak manajemen dari PT DNA Pro Academy,” kata Zainul Arifin selaku kuasa hukum korban.

Disampaikan Zainul Arifin, pihaknya sudah melaporkan pihak-pihak yang tergabung dalam manajemen DNA Pro, antara lain, CEO, owner, dan para leader-nya. Bahkan, kata Zainul lagi, beberapa owner dan leader DNA Pro ini adalah publik figur. Ia pun menduga bahwa ada salah satu selebritas yang terlibat, dengan inisial IG.

“Kami menduga ya, kami tidak menuduh mereka, kami menduga. Harapannya, mereka dimintai (keterangan), diklarifikasi, bantu kami untuk menjelaskan supaya ini bisa clear,” tandasnya.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE