29.2 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

RPOJK Leasing Tak Wajibkan Porsi Kredit 30%, Masa Depan Pembiayaan UMKM Bakal Cerah?

JAKARTA, 26 September 2024 – Rencana regulasi yang bakal digulirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RPOJK leasing yang tidak memuat kewajiban porsi kredit 30% kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) disambut baik sejumlah perusahaan pembiayaan.

Pihak yang menyambut baik rencana tersebut diantaranya, Direktur Utama Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja.

Ia menilai sektor UMKM punya potensi besar untuk industri pembiayaan.

UMKM Sumbang 60 Persen PDB

Apalagi, UMKM di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dan telah menyumbang 60% PDB nasional.

Menurutnya wacana regulasi OJK tersebut tidak akan membuat perusahaan pembiayaan mengurangi porsi pembiayaannya ke sektor UMKM.

Atmaja optimis regulasi yang disiapkan OJK akan menjadi stimulus baru bagi perusahaan pembiayaan.

Semangatnya untuk menumbuhkan potensi ekonomi UMKM yang juga telah menjadi perhatian pemerintah.

RPOJK Leasing Potensi Pembiayaan ke Sektor UMKM

Rencana OJK tersebut turut disambut baik Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Ristiawan Suherman.

Ristiawan menilai rencana tersebut sangat dinantikan terutama saat ini perseroan masih melihat potensi pembiayaan ke sektor UMKM tetap besar.

Ia mengaku tengah mengkaji rencana regulasi OJK tersebut sehingga akan memberikan dampak positif ke semua pihak.

Ristiawan mengatakan, sektor UMKM merupakan ujung tombak dari pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

Untuk itu, CNAF siap menjadi financial solution bagi para UMKM yang ingin mengembangkan usaha.

“Membantu peningkatan dari kualitas UMKM tersebut,” kata Ristiawan.

RPOJK Merupakan Amanat Undang-Undang

Hal itu dipertegas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui gedung DPR baru-baru ini.

Ia menilai, RPOJK UMKM tidak memuat kewajiban baik bagi bank ataupun non-bank untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit.

RPOJK UMKM merupakan amanat UU P2SK yang juga bertujuan mendorong LJK (Bank dan LJK Non-Bank) untuk dapat memberikan kemudahan terkait akses pembiayaan.

Termasuk penjaminan pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat, dan mampu bersaing.

Melalui peraturan tersebut para pelaku UMKM akan kesempatan lebih luas terutama dalam hal mendapatkan pembiayaan.

Namun, prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko harus tetap jadi perhatian.

Dalam draft Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut kata Dian, tujuan utamanya adalah Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Jika merujuk pada Pasal 2 dalam RPOJK tersebut, menyebutkan lembaga jasa keuangan perlu mendorong pemberian akses pembiayaan kepada UMKM yang lebih mudah.

Dengan demikian, lembaga jasa keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Pembiayaan Sektor UMKM Terus Tumbuh

Data OJK per Juli 2024 menunjukkan penyaluran perusahaan pembiayaan untuk kategori usaha UMKM mencapai Rp182,56 triliun,

Capaian tersebut setara dengan 35,04% dari total penyaluran pembiayaan multifinance di periode tersebut.

Rasio Pembiayaan Terus Tumbuh

Direktur Utama Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja menilai rasio pembiayaan untuk sektor UMKM secara industri dapat terus tumbuh.

Hal itu disebabkan seiring dengan terus berkembangnya para pelaku industri pembiayaan.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU