Saham istimewa dan saham biasa adalah salah satu istilah yang sering didengar oleh para investor. Karena, memang ada beberapa istilah dalam saham yang terkadang membuat investor menjadi bingung. Namun, hal itu akan dapat dimengerti ketika mereka semua ingin memperdalam pengetahuan tentang saham.
Dapat dilihat dari jenisnya bahwa saham terbagi menjadi saham istimewa atau saham preferen (preferred stock) dan saham biasa (common stock). Lantas, apa perbedaan keduanya dan mana yang lebih menguntungkan? Mari simak penjelasan berikut mengenai perbedaannya.
Perbedaan Saham Istimewa dan Saham Biasa
Saham biasa merupakan surat berharga atau aset yang menyatakan kepemilikan seseorang atas sebuah perusahaan. Para pemegang saham biasa ini tidak memiliki hak-hak istimewa untuk menentukan kebijakan seperti pada saham istimewa. Seringkali kita mendengar orang-orang berinvestasi di bursa saham, namun kemungkinan besar yang sedang mereka bicarakan adalah saham biasa. Hal ini dikarenakan mayoritas saham yang diperdagangkan dalam pasar saham adalah saham biasa.
Pemegang saham biasa akan mendapatkan hak bersuara dan voting dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Oleh karena itu, pemegang saham biasa ini dapat menentukan jalannya manajemen perusahaan kedepannya. Namun, jika dalam perihal pembagian dividen, maka pemegang saham biasa tidak menjadi prioritas perusahaan.
Dalam saham biasa, umumnya pemegang saham tersebut akan selalu berada di urutan terakhir setelah pemegang saham preferen. Oleh karena itu pada saat pembagian dividen, para pemegang saham biasa bisa jadi tidak kebagian dikarenakan sudah habis dibagi ke semua pemegang saham. Hal tersebut juga terjadi dalam ihwal hasil likuidasi aset perusahaan, pemegang saham biasa adalah prioritas nomor tiga setelah pemilik obligasi dan saham istimewa.
Agar lebih mudah memahami perbedaan dari keduanya, berikut ini adalah beberapa poin yang bisa membedakan antara saham istimewa dan saham biasa.
- Pemilik saham istimewa memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan pemilik saham biasa jika dilihat dari segi wewenang.
- Pemilik saham istimewa memiliki hak untuk mendapatkan bayaran dividen lebih awal daripada pemilik Common Stock.
- Para pemilik preferred stock akan mendapatkan besaran dividen yang telah ditetapkan jumlah nilainya. Sedangkan para pemilik saham biasa, dividennya akan disesuaikan dengan perolehan laba perusahaan.
- Pemilik preferred stock ini memiliki hak suara lebih besar dikarenakan bisa menentukan jajaran dari manajemen perusahaan.Â
- Saat adanya kerugian dari para perusahaan, maka pemilik saham istimewa mempunyai hak yang lebih diutamakan dalam melakukan klaim pengembalian investasi.
- Pemegang preferred stock akan memiliki hak untuk dapat membeli kembali saham perusahaan dan ini tidak berlaku bagi pemilik Common Stock.
Karakteristik Saham Istimewa atau Preferred Stock
Preferred Stock memiliki sifat yang fleksibel mengenai pembayaran dividennya. Jika ada permasalahan finansial di dalam suatu perusahaan, maka pemilik saham ini bisa ditangguhkan oleh perusahaan tersebut.
Selain itu, saham ini juga dapat lebih mudah dipasarkan karena biasanya, saham ini dibeli oleh para investor dalam bentuk institusi atau perusahaan lain. Oleh karena itu, saham jenis ini akan lebih mudah dibeli pada saat terjadinya initial public offering atau IPO. Nah, berikut ini adalah beberapa karakteristik dari saham istimewa, antara lain:
- Kumulatif
Kebanyakan preferred stock bersifat kumulatif, artinya; jika perusahaan menahan sebagian atau seluruh dividen, maka saham ini akan dianggap sebagai dividends in arrears atau tunggakan dividen. Sehingga, tunggakan tersebut harus segera dibayarkan sebelum masa periode pembayaran dividen berikutnya. Saham istimewa juga tidak memiliki sifat kumulatif yang disebut sebagai straight atau preferen non kumulatif.
- Callable
Callable yang berarti sebagian besar saham ini bisa ditebus, sehingga saat investor mengajukan tebusan, maka bisa langsung melakukan hal tersebut pada waktu dan harga yang sudah ditentukan di awal.
- Dapat Dibalik
Saham ini juga bisa dibalik jika sewaktu-waktu investor ingin memiliki kembali saham yang telah ditebus. Hal ini bisa dilakukan asalkan sesuai dengan perjanjian yang sudah ditentukan sebelumnya.
Kelebihan dan KekuranganÂ
Kelebihan dari saham biasa adalah tidak memiliki jatuh tempo, perusahaan lebih transparan, dan juga memungkinkan untuk dilakukannya diversifikasi usaha, dan sebagainya. Namun, ketika adanya kelebihan pasti ada kekurangan dan saham ini memiliki kekurangan seperti penjualan saham dapat mengganggu kendali dari investor mayoritas, timbulnya agency problem yang menimbulkan peningkatan biaya agency yang berakibat kepada konflik antar kelompok seperti pemilik usaha, pengelola, manajer, hingga karyawan dalam perusahaan.Â
Sedangkan saham istimewa memiliki kelebihan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, para investor yang memiliki saham jenis ini akan didahulukan atas pembagian dividen atas pendapatan perusahaan, jumlah nilainya juga akan lebih besar dibandingkan saham biasa. Bukan hanya itu saja, tapi ketika perusahaan dilikuidasi, maka investor akan mendapatkan uang terlebih dahulu atas investasi yang dilakukan sebelum mengembalikan modal pada pemilik saham biasa.
Akan tetapi ada juga beberapa kekurangan pada saham preferen, yaitu tidak memiliki hak paksa atas dividen yang dibagikan, dan juga fluktuasi harga saham preferen lebih besar dibanding harga obligasi.
Fakta Menarik Kepemilikan Saham Istimewa dan Saham Biasa
Ada fakta menarik seputar kepemilikan dari saham biasa, yaitu penjualan saham biasa pertama (IPO) di sejarah peradaban dunia berlangsung pada tahun 1602. Pada saat itu Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) adalah perusahaan pertama yang mengenalkan sistem IPO atau pembagian saham. Seperti yang kita ketahui bahwa VOC adalah perusahaan dagang Belanda dengan catatan sejarah yang brutal di Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Sedangkan, saham istimewa adalah jenis saham yang memiliki hak-hak istimewa tambahan dibandingkan saham biasa. Karena pada dasarnya, saham ini merupakan saham gabungan dari obligasi dan saham biasa. Jika seseorang memiliki saham preferen, maka mereka tidak memiliki hak suara dalam rapat pemegang saham.
Meskipun mereka tidak memiliki voting rights, dibandingkan dengan pemegang saham preferen yang diistimewakan dalam urusan pembagian dividen. Selain itu, pemilik saham ini juga akan mendapatkan hak atas klaim deviden dari perusahaan yang tidak diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Akan tetapi, para pemegang saham preferen biasanya akan diberikan nominal dividen yang tetap selama masa berlaku saham. Saat perusahaan tersebut melakukan likuidasi aset, maka pemegang saham preferen akan berada di urutan kedua setelah pemilik obligasi dan sebelum pemegang saham biasa.
Saham ini juga dapat dikonversi menjadi saham biasa. Kerugian dari pada kepemilikan saham jenis ini adalah pemegang saham sulit menjual belikan saham yang dimilikinya karena jumlahnya yang sedikit.
Salah satu contoh saham preferen di pasar modal Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah PT Mas Murni Tbk (MAMIP). Perlu diketahui bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang pariwisata, restoran, dan perhotelan.
Itulah tadi penjelasan serta beberapa perbedaan saham biasa dan saham preferen yang perlu kamu ketahui. Dengan mengetahui perbedaan dari kedua jenis saham ini, tentu akan lebih mudah untuk menentukan jenis saham yang ingin kamu pilih.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra