28.4 C
Jakarta
Jumat, 10 Mei, 2024

Satgas Kawal Kasus KSP Indosurya Hingga Pembayaran Homologasi

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Koperasi dan UKM melalui Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah terus mengikuti perkembangan proses hukum kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. 

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kemenkop UKM Agus Santoso pun mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pembayaran homologasi atau perjanjian perdamaian simpanan anggota koperasi.

Agus pun menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Mabes Polri, yang dalam perkembangan terbaru Bareskrim Polri telah menahan sejumlah mantan pengurus KSP Indosurya Cipta.  

Menurutnya Penyidik Bareskrim Polri menjalankan tugasnya dalam rangka penegakan hukum. Seluruh proses penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap mantan pengurus itu merupakan kewenangan penyidik kepolisian. 

“Jika berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik bahwa pegawai/pengurus/pengawas koperasi tidak memenuhi syarat untuk ditangkap atau ditahan, ya tentunya penangkapan atau penahanan tidak akan dilakukan,” katanya kepada wartawan, Jumat (04/03/2022). 

Agus mengatakan di samping proses hukum tengah berjalan Satgas terus memantau dan mengawal terkait pembayaran homologasi atau perjanjian perdamaian simpanan anggota koperasi yang harus tetap bisa dijalankan oleh Pengurus KSP Indosurya. 

Dia bilang, Satgas akan berupaya terus mengawal hak anggota koperasi atas simpanannya. Dia pun menegaskan, aset koperasi tetap menjadi alat untuk pembayaran homologasi. 

Karena itu, sepanjang aset koperasi tidak terkait tindak pidana dan tidak disita untuk kepentingan penyidikan maka pengurus tetap dapat melakukan pembayaran homologasi atas dasar pencairan aset koperasi. 

Akan tetapi, jika asetnya berada dalam status sita oleh penyidik, maka tentu harus menunggu putusan pidananya hingga berkekuatan hukum tetap. 

“Satgas tetap akan memonitor pembayaran homologasi yang didasarkan pada pencairan Aset dan karena itu satgas tetap melaksanakan tugasnya untuk menelusuri dan memverifikasi aset koperasi serta mengawal pembayaran simpanan anggota,” ujar Agus. 

Sebagai tambahan informasi, asset bisa berupa benda bergerak dan tetap, tagihan (A/R) atau kepemilikan hak atas kekayaan intelektual (hak paten, merek, cipta) termasuk jaringan waralaba, jika ada.

Sebelumnya, Bareskrim Polri dikabarkan telah menangkap sejumlah petinggi dari Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Proses itu dilakukan pada Jumat, 25 Februari 2022.

Penangkapan itu pun dibenarkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Adapun, terdapat tiga petinggi KSP Indosurya yang ditangkap dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Mereka masing-masing adalah pendiri KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria; dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.

 

 

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU