29 C
Jakarta
Selasa, 21 Mei, 2024

Puluhan Korban KSP Indosurya Minta Polisi Telusuri Aset Henry Surya

JAKARTA, duniafintech.com – Puluhan nasabah korban gagal bayar KSP Indosurya meminta agar polisi menelusuri aset milik Henry secara tuntas. Sebelumnya, Henry Surya yang merupakan owner KSP Indosurya sudah ditahan dan diamankan oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Menurut kuasa hukum ke-75 nasabah gagal bayar KSP Indosurya, Ali Nurdin, penelusuran harta itu dipandang penting supaya nasabah dapat kembali memperoleh haknya sebagai anggota KSP Indosurya.

Ali Nurdin bilang, sudah ada tindak pidana pencucian uang alias TPPU yang dilakukan oleh Henry Surya. Ali sendiri adalah kuasa hukum bagi 75 orang nasabah gagal bayar KSP Indosurya. Adapun dari 75 orang itu, total kerugian mereka mencapai sekitar Rp350 miliar.

“Bareskrim harus serius menelusuri aset Henry lewat tindak pidana pencucian uang (TPPU) demi pengembalian hak-hak anggota KSP Indosurya,” ucapnya dalam keterangannya, dikutip dari Detik.com, Selasa (1/3/2022).

Disampaikannya, pihaknya meminta penyidik transparan saat melakukan penyitaan terhadap aset-aset Henry. Hal itu karena, pada dasarnya, aset yang disita dari Henry Surya ini adalah milik nasabah KSP Indosurya.

Selain itu, Ali pun menyebut bahwa tidak mungkin uang kerugian yang dialami korban sekitar Rp15 triliun ini hanya dinikmati oleh 3 orang. Dalam dugaannya, ada banyak orang yang menikmati dana KSP Indosurya ini dan terlibat dengan modus operandi investasi bodong.

“Karena itu, polisi harus terbuka soal penyitaan aset KSP Indosurya, juga menangkap semua orang yang terlibat dalam kasus itu,” tegasnya.

Para nasabah, sambungnya, sangat berharap agar penyidik profesional dalam kasus ini sehingga uang mereka yang dikuras oleh Henry Surya lewat modus investasi bodong tersebut dapat dikembalikan kepada nasabah.

“Dengan TPPU maka penyidik harus menelusuri siapa yang menikmati aset dari Henry Surya,” paparnya.

Lebih jauh, dirinya juga meminta penyidik agar tidak terkecoh dengan tim Indosurya yang menggunakan skema PKPU dan kepailitan. Hal itu karena skema tersebut hanyalah siasat untuk menutupi investasi bodong yang dilakukan oleh KSP Indosurya.

“Kasus ini murni pidana, tidak ada urusannya dengan PKPU. Polisi tetap harus menelusuri asetnya sehingga dana nasabah bisa dikembalikan dari KSP Indosurya,” tuntasnya.

Adapun Bareskrim Mabes Polri sebelumnya telah menahan sejumlah petinggi KSP Indosurya usai melakukan penangkapan pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu. Terdapat 3 pejabat KSP Indosurya yang telah berstatus tersangka.

Ketiganya adalah pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.

Diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh KSP Indosurya ini, polisi menyatakan telah menerima 22 laporan masyarakat. Laporan ini tersebar di beberapa daerah dan Bareskrim Polri pun mengambil alih perkara dimaksud.

Dari 22 laporan itu, sebanyak 181 pengaduan dilakukan oleh 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp4,06 triliun, sedangkan total kerugian yang dialami oleh 14.500 investor mencapai Rp15,9 triliun.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU