JAKARTA, duniafintech.com – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 6 entitas yang tidak memiliki izin usaha.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan bahwa keenam entitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi sejak Mei 2018. Mereka menawarkan produk dan jasa dengan menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal dan berpotensi merugikan masyarakat.
![]()
Satgas Waspada Investasi – 6 Entitas Usaha Ilegal yang Patut Diwaspadai
Berikut daftar 6 entitas beserta kegiatan usahanya yang ilegal:
- PT Medussa Multi Business Centre Tour&Travel (MMBC Tour&Travel): Sistem keagenan dan waralaba tanpa izin.
- PT Arafah Tamasya Mulia: Penyelenggaraan travel umrah tanpa izin.
- PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/Sinergy World/Eco Racing: Penjualan paket usaha produk Eco Racing, LVN Series dan Kopi EcoMaxx secara MLM tanpa izin.
- PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International: Edukasi dan penjualan pulsa secara MLM tanpa izin.
- PT Bes Maestro Waralaba/Klik & Share/www.klikshare.co.id: Jasa periklanan secara MLM tanpa izin.
- GainMax Capital Limited/Gainmax.co.uk/gainmaxcapital.blogspot.co.id: Perdagangan forex dan investasi tanpa izin.

Satgas Waspada Investasi telah mengimbau entitas-entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait juga telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan jika mereka memenuhi persyaratan.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya, terutama menjelang hari raya Idul Fitri. Jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kerugian investasi ilegal. Masyarakat dapat membantu dengan:
- Tidak menjadi peserta kegiatan entitas ilegal tersebut.
- Melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected] jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan.
- Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada https://sikapiuangmu.ojk.go.id/.
Mari bersama-sama lindungi diri dan keluarga dari investasi bodong!
Sumber Informasi
- https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Waspada-Investasi-Tindak-133-Fintech-Peer-To-Peer-Lending,-22-/SP%20-%20SWI%20OKT%202019.pdf
- ojk.go.id/waspada-investasi/id/berita/Pages/OJK-Perkuat-Satgas-Waspada-Investasi.aspx

Baca juga:Â Ini Cara Menghindari Investasi Bodong ala OJK
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com





