Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia terus membengkak.
Dari total outstanding pinjol per Juni 2025 mencapai Rp 83,52 triliun, naik 25,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Lonjakan ini mencerminkan tingginya permintaan masyarakat terhadap akses pinjaman digital di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Meski begitu, OJK menyebut tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) masih terjaga di angka 2,85 persen.
Tak hanya pinjol, pembiayaan skema Buy Now Pay Later (BNPL) juga meningkat tajam. Pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan naik 56,26 persen secara tahunan menjadi Rp 8,56 triliun. Namun, lonjakan ini diiringi dengan tingkat non-performing financing (NPF) yang cukup tinggi, yakni 3,25 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut angka tersebut tumbuh 25,06% secara tahunan (year on year/YoY) dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Jadi sebesar Rp83,52 triliun dengan tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 di posisi 2,85%,” katanya dikutip dari beberapa sumber.
Adapun, dalam materi paparan Agusman diketahui tingkat kredit macet atau TWP90 secara bulanan (month to month/MtM) tercatat turun. Pada Mei 2025 TWP90 tercatat 3,19% dan Juni 2025 menjadi 2,85%.
Lebih lanjut, dia memastikan bahwa OJK akan terus memonitor ketat perubahan TWP90 di industri pindar atau pinjaman daring, sebutan lain dari pinjol. Terkhusus juga melakukan pengawasan bagi penyelenggara yang memiliki TWP90 lebih dari 5%.
Pengawasan ini pihaknya lakukan dengan cara menerbitkan surat pembinaan dan permintaan penyampaian action plan yang konkret untuk menurunkan TWP90 dan memantaunya.
Kemudian, imbuh Agusman, OJK akan menguatkan proses e-KYC dan credit scoring, menguatkan peran dewan komisaris dan audit internal dalam rangka mencegah fraud.
Selanjutnya, menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara pindar yang melakukan pelanggaran ketentuan.
“Dengan demikian, industri pindar diperkirakan akan terus tumbuh positif hingga akhir tahun 2025 nanti dan ke depan, didukung oleh berbagai penguatan antara lain dari segi pengaturan dan pengawasan di industri pindar,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Agusman membeberkan terdapat 11 dari 96 penyelenggaraan pindar yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp12,5 miliar per Juni 2025. “Sebanyak lima dari 11 penyelenggara pinjaman daring tersebut sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor,” ucapnya.