JAKARTA, duniafintech.com – Sudah berbulan-bulan lamanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng terus terjadi di Tanah Air. Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.
Hal itu disampaikan langsung oleh ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Aula Kartika hari ini, Selasa (19/4).
Dari keempat tersangka, kata Burhanuddin, salah satunya merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bernama Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:
1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).
Dari informasi yang terkumpul, IWW menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan sejak 21 Desember 2021 dengan dilantik oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Ia bahkan merupakan Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kemendag.
Tak hanya menjadi Dirjen dan Kepala Bappeti, Indrasari juga diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau PTPN III.
Melansir dari laman Kemendag, diketahui bahwa saat ini IWW berkantor di Gedung Utama Kemendag Lantai 9 yang terletak di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat.
Dua Kali Dipanggil KPK
Rekam jejak IWW sendiri tidak memperlihatkan prestasi yang begitu bagus.
Pada 2019 silam, tercatat Indrasari Wisnu Wardhana juga pernah dua kali diperiksa oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan kasus suap. Seperti pada 30 September 2019 silam, Indrasari pernah diperiksa oleh lembaga antirasuah terkait kasus dugaan suap impor bawang putih.
Kala itu dia diperiksa untuk tersangka I Nyoman Dhamantra sebagai mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam kasus ini, pada 6 Mei 2020 lalu, I Nyoman Dhamantra divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsisder enam bulan kurungan penjara.
Selanjutnya pada 31 Oktober 2019 lalu, Indrasari juga pernah dipanggil oleh KPK soal kasus dugaan suap impor ikan di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Sementara pada 17 Juni 2020 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda.
Dalam aksinya kali ini, terungkap bahwa IWW tentunya tidak bekerja sendirian. Telah disebutkan sebelumnya bahwa ada tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara itu tersangka lainnya yaitu SMA, Senior Manager Corporate Permata Hijau, dua tersangka, MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga tersangka, PT, General Manager bagian general affair PT Musi Mas,” ungkap Jaksa Agung.
Hal itu dapat terungkap sebab perusahaan-perusahaan tersebut ternyata bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor minyak.
Menurutnya, tiga pihak dari sejumlah perusahaan tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW untuk kasus mafia minyak goreng.
Tak berhenti di sini, penyelidikan kabarnya akan terus berlanjut sampai kasus tuntas.