JAKARTA, duniafintech.com – Aksi mogok kerja Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Dalam seruan itu, para pekerja menuntut pencopotan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Adapun pemberitahuan rencana mogok kerja ini disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021. Rencananya, aksi mogok kerja ini bakal akan berlangsung sejak Rabu, 29 Desember 2021 mulai pukul 07.00 WIB sampai Jumat, 7 Januari 2022 pukul 16.00 WIB.
“Dan dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat FSPPB kepada Menteri BUMN Republik Indonesia No. 110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Nicke Widyawati),” begitu bunyi surat yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno.
Di samping itu, aksi mogok kerja ini juga bisa diperpanjang hingga terpenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 111/FSPBB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Disharmonisasi Hubungan Industrial PT Pertamina (Persero).
Di sisi lain, aksi mogok kerja ini rencananya bakal diikuti oleh pekerja Pertamina Group anggota Serikat Pekerja Pertamina yang menjadi anggota FSPPB dan akan dilakukan di seluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding.
Berdasarkan surat yang sama, terdapat 5 poin yang menjadi alasan aksi mogok kerja ini, antara lain, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Pertamina (Persero) antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.
Poin berikutnya adalah pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan. Selanjutnya, tidak adanya iktikad baik dari Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Kemudian, alasan lainnya adalah tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB serta diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dengan yang lebih baik.
Melalui surat tersebut, FSPPB juga menegaskan bahwa waktu mogok kerja bisa dihentikan sebelum jangka waktu yang disampaikan jika tuntutan yang disampaikan dalam surat kepada Menteri BUMN sudah dipenuhi.
“Dan atau perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah kami sampaikan kepada Direktur SDM PT Pertamina pada agenda pra perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 8—10 Desember 2021,” tertulis pada surat serikat pekerja Pertamina itu.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra