Sertifikasi halal adalah salah satu syarat untuk beberapa produk, khususnya industri makanan. Hal itu mengingat Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam. Hal itu membuat Indonesia punya aturan tersendiri mengenai barang halal.
Adapun sertifikasi ini akan menjadi bukti bahwa produk makanan itu tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam ajaran Islam. Sebagaimana jamak diketahui, sertifikasi ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pentingnya Sertifikasi Halal
Sertifikasi ini penting dalam praktiknya sebab banyak orang yang menilai bahwa barang yang halal punya lebih banyak manfaat, baik bagi produsen maupun bagi konsumen. Sertifikat halal ini pun akan menjadi jaminan tentang mutu dan kualitas dari produk itu.
Manfaatnya juga dapat dilihat dari 2 sisi, yakni:
Bagi Konsumen
- Memberi ketenangan
Jika pada kemasan produk yang digunakan terdapat logo halal, konsumen tentu saja akan menjadi lebih yakin. Pasalnya, hal itu memang tidak terlepas dari anggapan banyak orang bahwa produk halal adalah produk yang paling aman untuk dikonsumsi.
- Menjamin kualitas produkÂ
Ada proses yang cukup ketat yang harus dilewati sebelum memperoleh sertifikat halal ini. Dengan demikian, tidak sembarang produk bisa lolos dari uji kehalalan tersebut. Nantinya, seluruh produk yang lolos uji ini akan dijamin aman untuk dikonsumsi dan digunakan.
Namun, bukan hanya berlaku untuk produk makanan, jaminan yang satu ini pun berlaku bagi produk lainnya, mulai dari kosmetik hingga obat-obatan. Keduanya pun sekarang sudah banyak yang melakukan sertifikasi kehalalan, dengan tujuan untuk menjamin kepada konsumen bahwa produk ini aman untuk digunakan.
Bagi Produsen
- Produk punya unique selling point
Unique selling point adalah konsep dalam penjualan yang mengedapankan sesuatu yang beda yang ada pada produk itu. Dalam hal ini, sertifikat halal dapat menjadi salah satu komponen yang bisa masuk ke dalam hal ini, termasuk bagi strategi pemasaran mereka.
- Dapat masuk ke pasar halal global
Untuk diketahui, saat ini sudah banyak pasar global yang mewajibkan barang yang ada untuk mengantongi sertifikat halal. Adapun bagi produsen, hal itu tentu saja akan menjadi kesempatan bagi mereka sebab sekaligus dapat memperlebar jangkauan pasar produknya. Di samping itu, produsen pun dapat memperoleh perhatian lebih luas apabila mereka sanggup menembus pasar global itu.
- Menjangkau banyak negara muslim
Produk yang dijual nantinya juga dapat dipasarkan di banyak negara muslim jika produsen atau pebisnisnya mengantongi sertifikat halal ini. Tentu saja, hal itu bakal menguntungkan para produsen sebab bakal menambah pasar dari usaha mereka.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
Seperti dijelaskan tadi, banyak orang menganggap produk yang halal adalah produk yang aman untuk digunakan. Karena itu, saat produk yang dibuat sudah tersertifikasi kehalalannya, kepercayaan konsumen pun bakal meningkat.
Syarat dan Prosedur Sertifikasi Halal (BPJPH)
Ada beberapa syarat untuk memperoleh sertifikat halal, yakni:
- Bagi industri pengolahan makanan atau minuman, tidak boleh menggunakan bahan yang mengandung babi atau produk turunannya. Kemudian, tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (barang yang memabukan) atau produk turunannya.
- Seluruh bahan makanan yang berasal dari hewan diketahui mesti berasal dari hewan halal yang proses penyembelihannya menurut tata cara dan syariat Islam, kecuali untuk produk makanan yang bahannya merupakan hewan yang hidup di air.
- Adapun seluruh produk tidak boleh mengandung bahan yang diharamkan ataupun tergolong ke dalam najis.
Sementara itu, prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia via Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah sebagai berikut:
- Sertifikat Halal untuk Industri Pengolahan
Ketentuan bagi industri ini untuk mendapatkan sertifikat halal, yakni dengan mendaftarkan semua produk yang diproduksinya pada lokasi yang sama atau memiliki brand yang sama. Kemudian, produsen juga harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi yang ada, termasuk kalau mereka menggunakan jasa pihak lain dalam proses produksinya.
Apabila terjadi hal semacam itu, pihak lain ini harus bersedia untuk melakukan sertifikasi kehalalan ini. Adapun proses sertifikasi kehalalan ini penting dalam hal ini dalam rangka menjamin seluruh proses sesuai dengan aturan.
- Sertifikat Halal untuk Industri Makanan
Selanjutnya, bagi industri yang berkaitan dengan makanan, misalnya restoran ataupun catering, mereka mesti mendaftarkan semua jenis makanan yang dijual, termasuk apabila perusahan pun menjual produk titipan. Di samping itu, perusahaan pun perlu mendaftarkan semua tempat yang digunakan untuk produksi, mulai dari gudang, dapur, gerai, hingga toko.
- Sertifikat Halal untuk Rumah Potong Hewan
Bagi rumah potong hewan yang ingin memperoleh sertifikat halal, mereka harus mendaftarkan semua tempat penyembelihan yang dimiliki ataupun yang berada di satu perusahaan yang sama.
Biaya untuk Memperoleh Sertifikat Halal
Untuk biaya sertifikasi halal (BPJPH), pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengeluarkan aturan mengenai tarif atau biaya, yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Dijelaskan dalam aturan itu, biaya sertifikasi produk halal di BPJPH senilai Rp300.000—Rp5 juta. Biaya ini untuk, antara lain, sertifikasi kehalalan proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, dan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Akan tetapi, biayanya ini belum mencakup biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Pada pasal 7 ayat (3) aturan yang sama diuraikan bahwa biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal merujuk pada biaya yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH. Bagi pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri, biaya mendapatkan sertifikat halal ini bisa mencapai 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan.Â
Di sisi lain, bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), untuk tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk diketahui digratiskan.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra