31.6 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Mengenal Shafiq Digital, Perusahaan SCF Syariah Indonesia Berizin OJK

Di bawah naungan PT Shafiq Digital Indonesia, Shafiq Digital kini sudah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu berdasarkan keputusan nomor KEP-37/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021 lalu. Perusahaan yang diketahui termasuk ke dalam perusahaan Securities Crowdfunding (SCF) Syariah ini sekarang sudah bisa menjalankan usaha sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana.

Adapun izin ini diberikan untuk perusahaan tersebut untuk dapat menjalankan usaha mereka sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Selain telah resmi memperoleh izin dari OJK, perusahaan ini juga telah memperoleh rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Menurut Co-Founder dan Chairman Shafiq Digital Indonesia, Muhammad Syafii Antonio, kesadaran akan praktik berbisnis secara prinsip-prinsip Islam saat ini berkembang pesat. Adapun setiap transaksi atau kontrak yang terdapat unsur riba, gharar, dan zalim sangat dilarang.

Hal itu pun akhirnya memaksa para pemilik usaha untuk menilai kembali kegiatan bisnis mereka dan memilih untuk mencari instrumen yang selaras dengan prinsip syariah. Di samping itu, ia pun menyebut bahwa Indonesia memiliki potensi pasar yang besar untuk bisnis berbasis syariah sebab 87% penduduknya adalah muslim atau menjadi agama mayoritas yang dianut oleh penduduk di tanah air.

Dengan ditetapkannya izin usaha oleh OJK, menurut Co-Founder dan CEO Shafiq Digital Indonesia, Kevin Syahrizal, Shafiq Digital sebagai securities crowdfunding pertama di Indonesia juga menjadi securities crowdfunding syariah pertama yang mendapatkan izin dari OJK.

Bagian dari ALUDI

Perusahaan ini juga menjadi bagian dari ALUDI atau Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia. ALUDI merupakan asosiasi resmi dari layanan urun dana yang resmi beroperasi dan ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2020.

Tujuan pembentukan asosiasi ini adalah untuk membangun serta menjaga ekosistem dari layanan equity crowdfunding atau ECF yang ada di Indonesia. Fungsinya untuk membangun, menjaga, serta memperkuat ekosistem dari layanan urun dana yang saat ini berkembang sangat pesat di Indonesia.

Adapun tugas pentingnya, antara lain, menjadi pengawas dari industri digital ini, khususnya saat ini mulai bermunculan pemain-pemain baru. Melalui kehadiran asosiasi yang resmi beroperasi di bawah OJK ini, tentunya diharapkan dapat membantu pertumbuhan bisnis serta usaha kecil menengah (UKM) yang berada di Indonesia.

Di samping itu, ALUDI pun memiliki komitmen kuat untuk mengawasi seluruh kegiatan dalam layanan urun dana ini agar berjalan sesuai dengan aturan. Bukan itu saja, kehadiran asosiasi layanan urun dana ini juga dapat membantu masyarakat, di antaranya dengan memberikan proses atau jalan yang mudah kepada pelaku UKM dalam mendapatkan bantuan modal untuk mengembangkan bisnisnya.

Asosiasi ini pun bisa menepis anggapan atau stigma yang bertebaran tentang pembiayaan modal usaha secara digital. Dengan adanya asosiasi resmi ini, setiap aktivitas yang bersangkutan dengan urun dana digital menjadi lebih terjamin dan diawasi kinerjanya.

Beberapa layanan urun dana yang sudah menjadi anggota atau yang sudah terdaftar dan mendapat izin beroperasi di dalam asosiasi ini, antara lain, Bizhare, Crowddana, Dana Saham, Fundex, LandX, Santara, dan yang teranyar adalah Shafiq.

Sekilas tentang Shafiq Digital

Dilansir dari laman resmi perusahaan, kata Shafiq yang digunakan oleh perusahan disebut berasal dari bahasa Arab, yang antara lain berarti “perhatian” dan “ingin memberikan bantuan”. Shafiq juga merupakan platform Securities Crowdfunding Syariah yang menjadi jawaban untuk para investor yang ingin berinvestasi secara mudah, aman, terpercaya, dan menguntungkan, serta membantu pelaku usaha untuk mendapatkan permodalan yang sesuai dengan syariat Islam.

Visi

Menjadi perusahaan penyedia layanan permodalan urun dana syariah pertama di Indonesia pada tahun 2021. Terbesar dan terbaik di Indonesia pada 2023. Pemain regional Asia pada tahun 2025. Serta institusi keuangan syariah global pada tahun 2030.

Misi

  • Memajukan Perekonomian Indonesia dengan membantu pengembangan usaha-usaha yang produktif, halal, dan menguntungkan untuk umat dan bangsa.
  • Membantu pelaku usaha untuk mendapatkan permodalan yang sesuai dengan syariat Islam.
  • Membantu pemodal (Shahibul Maal) untuk dapat berinvestasi secara optimal, aman, dan menguntungkan, penuh keberkahan syariah.

Perusahaan ini beralamat di Epicentrum Walk Building Lantai 5 Unit K501, Jl. HR Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia, 12940. Untuk layanan Kontak dan Bantuan dapat melalui Telepon: +62 21 8086 8433 dan Email: [email protected].

Peran Shafiq Digital

  • Melakukan review terhadap usaha calon Penerbit yang ingin mendapatkan pendanaan, baik dari sisi bisnis maupun sisi kesyariahannya.
  • Menyediakan, mengelola dan mengoperasikan sistem penggalangan dana berupa penawaran Efek milik Penerbit kepada Pemodal.
  • Menjadi penghubung antara Pemodal, Penerbit dan Regulator terkait.
  • Melakukan pengawasan terhadap berjalannya proses bisnis dalam layanan urun dana baik sebelum, ketika berlangsung maupun setelah proses pendanaan selesai, agar tetap berjalan sesuai koridor peraturan yang berlaku.

Perbedaan Investasi Saham dan Sukuk di Shafiq

  1. Saham
  • Jenis Investasi: Kepemilikan usaha suatu perusahaan.
  • Jangka Waktu: Tidak terbatas, sampai kepemilikan dijual kembali.
  • Jaminan: Tidak ada.
  • Kepemilikan Efek: Dapat diperdagangkan di platform Shafiq setelah 1 (satu) tahun pendanaan berjalan.
  • Imbal Hasil Dividen & Capital Gain.
  1. Sukuk
  • Jenis Investasi: Pembiayaan suatu proyek.
  • Jangka Waktu: Tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
  • Jaminan: Ada underlying asset.
  • Kepemilikan Efek: Tidak dapat diperdagangkan.
  • Imbal Hasil: Bagi hasil/margin/fee.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE