26.4 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Shafiq, Platform Securities Crowdfunding Berbasis Syariah Demi Ekonomi yang Berkah 

Shafiq adalah platform layanan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) berbasis syariah yang menyediakan modal usaha untuk pelaku bisnis di Indonesia. Melalui platform ini, pengguna dapat menjadi penerbit atau investor tergantung dengan kebutuhan masing-masing pengguna.

Shafiq menawarkan layanan urun dana bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi kepada usaha kecil menengah di Indonesia. Dengan harapan, layanan crowdfunding ini dapat memajukan usaha kecil menengah dan ekonomi melalui prinsip syariah, seperti arti dari nama perusahaan ini, yaitu perhatian dan ingin memberikan bantuan.

Tentunya, dengan kehadiran platform urun dana ini, akan lebih banyak wadah yang dapat menyalurkan pembiayaan kepada usaha kecil menengah di Indonesia. Menariknya, praktik investasi di Indonesia dewasa ini cukup banyak dilirik oleh masyarakat.

Melalui bantuan teknologi informasi, banyak masyarakat  yang mendapatkan literasi terkait investasi usaha dengan sistem crowdfunding ini. Dengan demikian, bisnis yang memiliki prospek menjanjikan tidak perlu khawatir lagi terhadap pendanaan, jika pemiliknya menerbitkan perusahaannya ke layanan urun dana ini.

Para pemilik modal dapat membantu banyak bisnis di Shafiq secara optimal, aman, menguntungkan, serta penuh keberkahan. Platform ini telah punya izin operasional sebagai penyelenggara urun dana atau securities crowdfunding (SCF) dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat keputusan OJK nomor KEP- 37 /D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021.

Di samping itu, selaku platform yang beroperasional dengan memegang teguh prinsip keislaman, kinerja Shafiq juga diawasi oleh DSN-MUI terkait dengan kegiatan usaha secara prinsip syariah melalui surat rekomendasi nomor U-097/DSN-MUI/II/2021.

Peran Platform Urun Dana Shafiq

Apa saja peran platform ini dalam layanan Shafiq yang merupakan crowdfunding syariah ini? Berikut penjelasannya.

  1. Platform melakukan review atau melakukan kurasi yang ketat atas usaha calon Penerbit yang ingin mendapatkan pendanaan. Review tersebut bisa dari sisi bisnis ataupun melalui sisi hukumnya, apakah tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
  2. Platform menyediakan, mengelola, serta mengoperasikan sistem penggalangan dana berupa penawaran efek, yaitu saham syariah dan sukuk, milik Penerbit kepada pemilik modal.
  3. Pihak penyelenggara juga menjadi penghubung antara Pemodal, Penerbit serta Regulator terkait.
  4. Pihak penyelenggara juga melakukan pengawasan atas berjalannya proses bisnis dalam layanan crowdfunding ini, baik sebelum, saat berlangsung bahkan setelah proses pendanaan selesai. Hal ini tujuannya supaya prosesnya tetap berjalan sesuai koridor peraturan yang berlaku.

Efek yang Ditawarkan di Platform Securities Crowdfunding Syariah

Apa saja efek yang ditawarkan oleh platform urun dana syariah ini?

Saham Syariah

Saham syariah adalah efek berbentuk saham yang metodenya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Saham ini dapat diperdagangkan di platform setelah masa 1 tahun pendanaan berjalan. Di samping itu, pemodal yang memiliki saham ini akan mendapatkan bagi hasil berupa dividen dan capital gain.          

Sukuk

Sukuk merupakan surat berharga komersial yang memiliki bentuk berupa sertifikat hak milik sebagai bukti suatu aset adalah kepemilikan dari pihak tertentu (pemodal). Aset yang diperbolehkan biasanya meliputi aset berwujud benda, nilai manfaat, maupun jasa.

Jenis investasi sukuk di platform ini merupakan pembiayaan suatu proyek, dengan jangka waktu tidak lebih dari dua tahun. pemodal yang membeli sukuk maka akan mendapat jaminan berupa underlying asset, dan mendapat bagi hasil berupa margin atau fee. Meski begitu, kepemilikan efek sukuk ini tidak dapat diperdagangkan di layanan SCF Shafiq ini.

Cara Daftar Menjadi Pemodal di Platform

Untuk menjadi pemodal di platform ini, maka berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan.

  1. Buka situs website resmi Shafiq, kemudian klik daftar.
  2. Kemudian, ada dua pilihan tersedia, yaitu daftar sebagai individu dan daftar sebagai perusahaan.
  3. Jika pengguna merupakan perseorangan atau individu, pengguna dapat mengklik daftar sebagai individu. Setelah itu, ikutlah instruksi dan isi kolom yang tersedia di website tersebut.
  4. Jika pengguna merupakan perusahaan, maka pengguna dapat mengklik daftar sebagai perusahaan. Di sana, akan ada kolom yang perlu diisi sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki pengguna.
  5. Setelah itu, klik setujui syarat dan ketentuan dari platform, dan lanjutkan.
  6. Apabila sudah, maka platform akan mengirimkan verifikasi melalui email. 

Penulis : Kontributor

Editor : Gemal A.N. Panggabean

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU